Aristo Pangaribuan kuasa hukum CAT, korban asusila yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari buka suara terkait upaya pidana. Ia dan timnya mendorong agar CAT sebagai korban kekerasan seksual memberanikan diri tampil di publik.
Suara.com - Seperti yang telah diberitakan, Ketua KPU Hasyim Asyari dilaporkan ke DKPP pada Kamis (18/4/2024) lalu. Hasyim diduga sudah melakukan pelanggaran etik berupa upaya asusila berbasis relasi kuasa terhadap seorang perempuan yang memiliki tugas menjadi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan seperti dikutip dari Tirto, Jumat (5/7/2024).
Lebih lanjut, Aristo Pangaribuan mengungkapkan bahwa klien mereka tidak menjalin hubungan pribadi dengan Hasyim. Adapun hubungan keduanya hanya sebatas atasan dan bawahan.
"Klien kami seorang perempuan petugas PPLN, dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena kan bosnya Ketua KPU," ujar Aristo.
Aristo menjelaskan mengapa korban baru sekarang mengadukan tindakan tak senonoh Hasyim ke DKPP. Menurut Aristo, kliennya tak ingin menganggu proses pemilu yang sedang berjalan.
Ia pun menegaskan bahwa pengaduan ini tidak memiliki kepentingan politik praktis apa pun. Perempuan berinisial CAT itu murni sebagai korban dugaan asusila berbasis relasi kuasa.
Dalam aduannya itu, kuasa hukum korban juga melampirkan sejumlah bukti, antara lain yaitu rekaman percakapan, foto, hingga tangkao layar pesan tertulis. Aristo juga menjelaskan konteks asusila yang dimaksud adalah upaya merayu hingga mendekati, untuk kepentingan nafsu pribadi Hasyim terhadap korban.
Profil Aristo Pangaribuan
Aristo Pangaribuan yang menangani kasus kekerasan seksual ini merupakan seorang litigator yang memiliki pengalaman dalam hukum pidana, sengketa komersial, hingga proses kepailitan. Ia berhasil mendapatkan gelar pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia (UI), dan Master of Laws (LL.M) dari Utrecht University.
Selanjutnya, Aristo juga berhasil memperoleh gelar Doktor di University of Washington, Amerika Serikat usai mampu mempertahankan disertasinya dengan judul “Cooperation and Non-Cooperation in Indonesian Criminal Case Processing: Ego Sektoral in Action” pada 5 Juli 2022 silam.
Selama menjadi kuasa hukum ia telah melayani berbagai macam klien dengan kasus yang beragam. Mulai dari perusahaan multinasional dan kedutaan asing sampai perusahaan regional dan lokal di berbagai industri misalnya konstruksi, keuangan, energi, ritel, hingga olahraga.
Tak hanya menekuni sebagai kuasa hukum, Aristo juga berkontribusi pada dunia pendidikan hukum sebagai dosen di Fakultas Hukum UI tempat ia mengajar hukum pidana dan juga prosedur perdata.
Kariernya terbilang cemerlang tak hanya di bidang hukum, namun merambah ke olahraga. Aristo menjabat sebagai Direktur Hukum untuk Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Indonesia.
Riwayat Pendidikan Aristo Pangaribuan
• Doktor (Ph.D) dari School of Law, University of Washington (2022)
• Master of Laws (LL.M), Faculty of Law, Utrecht University (2011-2012)
• Sarjana Hukum (S.H.), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2004-2008)
Buku Aristo Pangaribuan
• Book, An Introduction to the Indonesian Justice System , Written with Arsa Mufti and Ichsan Zikry, publisher: Badan Penerbit, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (Tahun 2018).
• Buku, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Penerbit RajaGrafindo Persada (Tahun 2017).
• Buku, Perdebatan Menuju Mahkamah Pidana Internasional, Penerbit Papas Sinar Sinanti dan Badan Penerbit FHUI (Tahun 2013).
Itu tadi informasi seputar profil kuasa hukum Cindra Aditi. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
Terkini
-
Umrah Mandiri Makin Diminati: Panduan Lengkap Rencanakan Ibadah Fleksibel dari Visa sampai Hotel
-
Gili Trawangan Dinobatkan Punya Laut Paling Nyaman untuk Berenang di Dunia
-
Potret Masjid Agung As-Salam Lubuk Linggau: Ikon Religi yang Kian Bersinar Sambut Ramadan
-
5 Contoh Takjil yang Sebaiknya Dihindari untuk Buka Puasa, Bikin Perut Kaget
-
Apa Arti dari Ramadan Kareem? Ketahui Makna, Sejarah, dan Penggunaannya
-
5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit yang Sudah BPOM, Aman Dipakai Harian
-
Buka Puasa Jogja Jam Berapa Hari Ini? Cek Jadwal Resminya Menurut Kemenag
-
Puasa Batal atau Tidak Kalau Pakai Obat Kumur untuk Hilangkan Bau Mulut?
-
5 Doa Buka Puasa Ramadan Shahih yang Benar: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
-
Bolehkah Salat Witir Hanya 1 Rakaat Setelah Tarawih? Ini Penjelasan Lengkapnya