Suara.com - Anggota DPRD Lampung Tengah terpilih, Muhammad Saleh Mukadam, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam insiden penembakan yang menyebabkan kematian seorang warga.
Insiden ini terjadi saat Muhammad Saleh Mukadam menghadiri sebuah acara pernikahan. Dalam prosesi pernikahan adat Lampung, yang dikenal sebagai Begawi, Mukadam dipercaya untuk memegang senjata sebagai bagian dari sambutan. Namun, tembakannya meleset dan mengakibatkan seorang warga tewas.
Profil Muhammad Saleh Mukadam
Muhammad Saleh Mukadam mengenyam pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas di Lampung Tengah. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Sumatra Utara, Medan, dan berhasil memperoleh gelar sarjana dalam bidang hukum.
Ia adalah anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra. Menurut informasi dari laman resmi DPRD Lampung Tengah, Mukadam aktif dalam Komisi IV. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris di Komisi III, seperti yang tercatat di situs BPS Lampung Tengah pada Minggu (7/7/2024).
Selain itu, dalam struktur pengurus yang tertera di laman DPP Gerindra (gerindra.id), nama M Saleh Mukadam terdaftar sebagai bagian dari pengurus DPC Lampung Tengah, dengan posisi sebagai Wakil Ketua I.
Tempat tinggal Saleh Mukadam berada di Kampung Mataram Ilir, Lampung Tengah, di mana peristiwa penembakan terjadi.
Tidak Sengaja
Kuasa hukum Muhammad Saleh Mukadam, anggota DPRD Lampung Tengah, Dedi Wijaya, mengklaim bahwa kliennya tidak sengaja menembak dan menyebabkan kematian warga. Dedi juga menjelaskan bahwa penggunaan senjata api dalam adat istiadat penyambutan besan di Lampung merupakan hal yang lazim.
Baca Juga: Politisi Gerindra Lampung Tengah Ditahan, Senjata Ilegal Jadi Bukti
"Peristiwa ini terjadi di acara pernikahan adik ipar tersangka. Seperti kebiasaan di Lampung, sering kali terjadi letusan senjata api dalam acara semacam ini, bukan hanya sekali, tetapi juga di tempat lain," ujar Dedi Wijaya pada Minggu (7/7/2024).
Dedi menambahkan bahwa Mukadam tidak sengaja menembak korban yang bernama Salam dalam peristiwa tersebut, dan Mukadam telah mengakui kelalaiannya terhadap korban yang memiliki hubungan keluarga dengannya.
Koleksi Senjata Api
Muhammad Saleh Mukadam diketahui memiliki empat senjata api ilegal yang disita oleh polisi karena tidak dilengkapi dengan surat resmi.
Keempat senjata tersebut termasuk Zoraki Mod 914-T, senjata api laras panjang FNC Belgia, dan Revolver Cobra. Polisi juga menyita dus magasin, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm, serta beberapa selongsong peluru.
Polres Lampung Tengah saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan keempat senjata api ini yang dimiliki oleh Muhammad Saleh Mukadam, seorang anggota DPRD Lampung Tengah, yang diketahui merupakan senjata api otomatis pabrikan dan bukan hasil dari senjata rakitan.
Peristiwa ini menyoroti aturan ketat tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api di Indonesia. Berdasarkan hukum di Indonesia, kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan hukuman berat. Penggunaan senjata api tanpa izin yang sah, atau dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dapat dikenai hukuman pidana yang serius. Hukuman ini mencakup penjara hingga beberapa tahun dan denda yang besar.
Kasus yang melibatkan Muhammad Saleh Mukadam menekankan pentingnya penegakan hukum dan regulasi ketat terkait senjata api untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Berita Terkait
-
Biar Masyarakat Tahu Sanksi Pidananya, DPRD DKI Minta Pemprov Sosialisasikan Perda Pengelolaan Limbah
-
Profil M Saleh Mukadam, Anggota DPRD Lampung Tembak Mati Warga di Pernikahan
-
Anggota DPRD Tembak Mati Warga Di Pesta Nikah Terancam 20 Tahun Penjara
-
Warga Lamteng Tewas Tertembak Anak Buah Prabowo Saat Pesta Adat, Langsung Jadi Tersangka
-
Politisi Gerindra Lampung Tengah Ditahan, Senjata Ilegal Jadi Bukti
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI
-
Dari Anemia hingga Isu Mental, Ketika Generasi Muda Turun Tangan Racik Solusi Kesehatan
-
Tandon Air yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasinya yang Anti-Lumut dan Tahan Lama
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Cara Atasi Uap Keluar dari Gagang Panci Presto agar Daging Cepat Empuk
-
Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?
-
5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan
-
Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat
-
12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove
-
Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya