Suara.com - Batalnya pernikahan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana menjadi perbincangan panas akhir-akhir ini. Bahkan permintaan Fardhana untuk mengembalikan seserahan yang diberikan ketika melamar tersebut juga menjadi perdebatan.
Terlepas dari perdebatan soal seserahan, ada hal penting lainnya yang harus menjadi perhatian anggota TNI berpangkat Letnan Satu (Lettu) ini. Pasalnya membatalkan pernikahan setelah dilakukan lamaran memang ada hukum yang berlaku menurut Islam.
Sebelum membahas lebih dalam, lamaran atau sebutan lainnya khitbah, memang dilakukan pihak pria untuk mengetahui calon istri yang akan dinikahinya kelak. Artinya dalam lamaran tersebut terjadi kesepakatan antara dua belah pihak termasuk menentukan waktu untuk menggelar pernikahan sembari berkenalan lebih dekat antar dua calon pasangan.
Tak dipungkiri, dalam perjalanan atau rentang waktu setelah lamaran bisa terjadi ketidaksepahaman yang menyebabkan salah satu pihak membatalkan nikah. Seperti yang dilakukan Muhammad Fardhana, ia membatalkan pernikahannya dengan Ayu Ting Ting.
Mengutip dari NU Online, Kamis (11/7/2024), khitbah tak bisa disamakan dengan akan nikah menurut Syekh Dr Wahbah Az-Zuhali dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh. Dalam kitabnya di juz 9, halaman 19 [Beirut: Dar al-Fikr 2010] dijelaskan bahwa:
"Melihat bahwasanya khitbah tak bisa disamakan dengan akad nikah dan khitbah hanya sebatas janji untuk menikah. Maka menurut mayoritas ulama untuk mempelai pria yang melamar wanita yang dilamar boleh untuk berubah pikiran dari lamarannya atau janji nikahnya,".
Dalam lanjutannya dijelaskan memang khitbah tak menjadi satu makna dengan akad. Orang yang berkhitbah atau melamar dianggap belum ada tanggaungan apapun dan tidak menjadi beban untuk keduanya. Tetapi Syekh Wahbah az-Zuhaili lebih menekankan untuk kedua mempelai tak membatalkan.
"Tetapi dianjurkan sebagai bentuk etika bagi salah satunya, tidak merusak janjinya kecuali dalam keadaan mendesak. Hal itu demi menjaga kehormatan keluarga dan kemuliaan wanita," tulis kutipan di kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2010: juz 9, halaman 19.
Bukan berarti membatalkan lamaran itu dilarang dan salah satu pihak yang membatalkan akan mendapat dosa. Membatalkan pernikahan meski sudah lamaran diperbolehkan namun ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan juga termasuk alasan yang masuk akal membatalkan pernikahan.
Baca Juga: 9 Potret Ayu Ting Ting Momong Anak Adiknya, Benarkah Merasa Terbebani?
Syekh Wahbah Az-Zuhali mengungkapkan jika saja ikatan khitbah sudah tak bisa dilanjutkan ke jenjang pernikahan, maka sebaiknya pihak pria yang melamar memberikan alasan yang tepat ketika akan membatalkan pernikahan.
"Sebaiknya memutuskan (pembatalan rencana nikah) atas wanitayang telah dilamarnya itu dengan menggunakan alasan yang tak dibuat-buat, tidak disebabkan mengikuti hawa nafsu, atau tanpa sebab yang bisa diterima oleh akal. Sehingga, pria yang melamar tidak berpaling dari tujuan melamar yang ia hendaki, sebab dengan berpaling dari janjinya dianggap merusak janji yang ia buat," Syekh Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2010: juz 9, halaman 19.
Maka dari itu, jika sudah jelan menemukan alasan yang tepat dan masuk akal serta dibenarkan dalam Islam segera membatalkan khitbah justru lebih baik agar pihak wanita tidak terlalu berharap.
Namun jika alasannya mengada-ada, termasuk hanya mengikuti hawa nafsu membatalkan khitbah dan rencana pernikahannya sangat tidak baik. Bahkan hal itu menunjukkan sosok pria yang tak bisa dipercaya yang menyebabkan orang lain tak bisa percaya lagi.
Dalam Al Quran surat Al Isra ayat 34 juga memiliki arti:
"Dan penuhilah janji, karena janji pasti diminta pertanggungjawabannya".
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen dengan Tekstur Gel: Ringan, Cepat Meresap, Perlindungan Maksimal
-
Kepedesan Makan Mi, Ahn Hyo Seop Bikin Histeris Fans
-
Cara Baru Manusia Hadapi Kecanggihan AI: Kuncinya Ada di Kolaborasi!
-
Prof. Elisabeth Rukmini: Menenun Sains, Makna, dan Masa Depan Perguruan Tinggi
-
Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Alpha Arbutin untuk Hempas Flek Hitam Membandel di Usia 40
-
4 Smartwatch untuk Wanita Tangan Besar, Fitur Lengkap dengan Pemantau Kesehatan dan GPS
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Hitam yang Aman dan Harga Terjangkau!
-
Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!
-
Apa Manfaat Budaya Makan Pakai Tangan Langsung? Viral Jadi Bahan Perdebatan di X