Suara.com - Batalnya pernikahan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana menjadi perbincangan panas akhir-akhir ini. Bahkan permintaan Fardhana untuk mengembalikan seserahan yang diberikan ketika melamar tersebut juga menjadi perdebatan.
Terlepas dari perdebatan soal seserahan, ada hal penting lainnya yang harus menjadi perhatian anggota TNI berpangkat Letnan Satu (Lettu) ini. Pasalnya membatalkan pernikahan setelah dilakukan lamaran memang ada hukum yang berlaku menurut Islam.
Sebelum membahas lebih dalam, lamaran atau sebutan lainnya khitbah, memang dilakukan pihak pria untuk mengetahui calon istri yang akan dinikahinya kelak. Artinya dalam lamaran tersebut terjadi kesepakatan antara dua belah pihak termasuk menentukan waktu untuk menggelar pernikahan sembari berkenalan lebih dekat antar dua calon pasangan.
Tak dipungkiri, dalam perjalanan atau rentang waktu setelah lamaran bisa terjadi ketidaksepahaman yang menyebabkan salah satu pihak membatalkan nikah. Seperti yang dilakukan Muhammad Fardhana, ia membatalkan pernikahannya dengan Ayu Ting Ting.
Mengutip dari NU Online, Kamis (11/7/2024), khitbah tak bisa disamakan dengan akan nikah menurut Syekh Dr Wahbah Az-Zuhali dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh. Dalam kitabnya di juz 9, halaman 19 [Beirut: Dar al-Fikr 2010] dijelaskan bahwa:
"Melihat bahwasanya khitbah tak bisa disamakan dengan akad nikah dan khitbah hanya sebatas janji untuk menikah. Maka menurut mayoritas ulama untuk mempelai pria yang melamar wanita yang dilamar boleh untuk berubah pikiran dari lamarannya atau janji nikahnya,".
Dalam lanjutannya dijelaskan memang khitbah tak menjadi satu makna dengan akad. Orang yang berkhitbah atau melamar dianggap belum ada tanggaungan apapun dan tidak menjadi beban untuk keduanya. Tetapi Syekh Wahbah az-Zuhaili lebih menekankan untuk kedua mempelai tak membatalkan.
"Tetapi dianjurkan sebagai bentuk etika bagi salah satunya, tidak merusak janjinya kecuali dalam keadaan mendesak. Hal itu demi menjaga kehormatan keluarga dan kemuliaan wanita," tulis kutipan di kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2010: juz 9, halaman 19.
Bukan berarti membatalkan lamaran itu dilarang dan salah satu pihak yang membatalkan akan mendapat dosa. Membatalkan pernikahan meski sudah lamaran diperbolehkan namun ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan juga termasuk alasan yang masuk akal membatalkan pernikahan.
Baca Juga: 9 Potret Ayu Ting Ting Momong Anak Adiknya, Benarkah Merasa Terbebani?
Syekh Wahbah Az-Zuhali mengungkapkan jika saja ikatan khitbah sudah tak bisa dilanjutkan ke jenjang pernikahan, maka sebaiknya pihak pria yang melamar memberikan alasan yang tepat ketika akan membatalkan pernikahan.
"Sebaiknya memutuskan (pembatalan rencana nikah) atas wanitayang telah dilamarnya itu dengan menggunakan alasan yang tak dibuat-buat, tidak disebabkan mengikuti hawa nafsu, atau tanpa sebab yang bisa diterima oleh akal. Sehingga, pria yang melamar tidak berpaling dari tujuan melamar yang ia hendaki, sebab dengan berpaling dari janjinya dianggap merusak janji yang ia buat," Syekh Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2010: juz 9, halaman 19.
Maka dari itu, jika sudah jelan menemukan alasan yang tepat dan masuk akal serta dibenarkan dalam Islam segera membatalkan khitbah justru lebih baik agar pihak wanita tidak terlalu berharap.
Namun jika alasannya mengada-ada, termasuk hanya mengikuti hawa nafsu membatalkan khitbah dan rencana pernikahannya sangat tidak baik. Bahkan hal itu menunjukkan sosok pria yang tak bisa dipercaya yang menyebabkan orang lain tak bisa percaya lagi.
Dalam Al Quran surat Al Isra ayat 34 juga memiliki arti:
"Dan penuhilah janji, karena janji pasti diminta pertanggungjawabannya".
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Promo Spesial Festive Hypermart Jelang Lebaran 2026, Kue Kering dan Sirup Banting Harga Jadi 8 Ribu
-
Boros Air Saat Ramadan Bisa Picu Pemborosan Biaya Rumah Tangga
-
Eiger Rilis Calendar of Events 2026, Hadirkan Women Adventure Camp Sampai Kompetisi Panjat Tebing
-
4 Rekomendasi Air Mineral 330 ml di Alfamart untuk Menjamu Tamu Lebaran
-
Promo JSM Indomaret Minggu Ini 12-15 Maret 2026, Sembako hingga Popok Bayi Harga Turun Drastis
-
5 Moisturizer Minimarket Ampuh Perbaiki Skin Barrier, Wajah Glowing saat Lebaran
-
Lebih Bahaya dari Harga Pangan: Ancaman Krisis Air yang 'Disembunyikan' Selama Ramadan
-
Promo JSM Alfamart Spesial Ramadan 13-18 Maret 2026: Sirup Marjan dan Kue Kaleng Banting Harga
-
Promo Minyak Goreng Indomaret Minggu Ini, Harga Mulai Rp35 Ribuan
-
Daftar Nomor Telepon Darurat Saat Mudik Lebaran 2026, Wajib Disimpan Demi Keselamatan