Suara.com - Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor tentunya wajib membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pengesahan setiap tahun dan memperpanjang STNK setiap lima tahun.
Lantas, bagaimana cara membayar pajak kendaraan atas nama orang lain atau diwakilkan oleh orang lain apakah tetap bisa?
Untuk membayar pajak kendaraan atas nama orang lain, berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan dan fotokopi.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
4. Surat kuasa yang diberikan oleh pemilik kendaraan kepada orang yang akan membayar pajak.
5. KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi.
6. Jika membayar pajak kendaraan 5 tahunan, kendaraan harus dibawa untuk cek fisik.
Langkah-langkah Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain
1. Datangi Kantor Samsat
Kunjungi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling terdekat.
2. Ambil dan Isi Formulir
Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar.
3. Serahkan Dokumen
Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran.
4. Tunggu Panggilan
Tunggu hingga petugas memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak.
5. Bayar Pajak
Bayar pajak kendaraan sesuai nominal di loket pembayaran.
6. Tunggu Penerbitan STNK Baru
Tunggu sampai penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai.
Langkah-langkah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain
1. Datangi Kantor Samsat
Datangi kantor Samsat terdekat dan bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
2. Cek Fisik Kendaraan
Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat.
3. Bawa Hasil Cek Fisik
Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK.
4. Isi Formulir
Di loket perpanjangan STNK, ambil dan isi formulir dengan lengkap dan benar.
5. Serahkan Berkas
Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya.
6. Tunggu Verifikasi Data
Tunggu hingga proses verifikasi data selesai.
7. Bayar Pajak
Setelah data diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan. Bayarkan pajak kendaraan di loket sesuai nominal pada lembar pembayaran.
8. Ambil STNK dan Plat Nomor Baru Setelah pembayaran
STNK dan plat nomor baru bisa diambil di loket penyerahan.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
1. Registrasi Akun
Registrasi akun pada aplikasi SIGNAL dengan data diri.
2. Tambah Data Kendaraan
Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor" dan pilih "Milik Keluarga Satu KK".
3. Masukkan Data
Masukkan NIK, fotokopi KTP, dan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
4. Pembayaran
Sistem akan menunjukkan data lengkap dan jumlah yang perlu dibayarkan. Selesaikan proses pembayaran yang tertera pada sistem.
5. Pengesahan STNK
Setelah selesai, kamu akan menerima pengesahan STNK dan TBPKB elektronik (berlaku 30 hari), dan akan menerima bentuk fisiknya melalui pengiriman dari Samsat ke alamat kamu (7 hari kerja).
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain di Samsat dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Berita Terkait
-
Heboh Publik Bandingkan Pajak Kendaraan RI vs Malaysia, NMAX di Sini Bisa Buat Bayar 6 Tahun!
-
Lexus yang Dirusak di Rumah Ahmad Sahroni Tak Ada di LHKPN, Harganya Brutal!
-
21 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Kamis 7 Agustus 2025
-
CEK FAKTA: Benarkah Penunggak Pajak Kendaraan Akan Didatangi Petugas ke Rumah?
-
Siap-siap Ganti Mobil? Update Pajak Kendaraan 2025: Mobil Listrik Bakal Lebih Murah?
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
6 Rekomendasi Parfum Aroma Melati yang Tahan Lama: Semerbak, Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
1 Detik Sebelum Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PMO Koperasi Merah Putih Malam Ini
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya
-
6 Rekomendasi Moisturizer Glad2Glow untuk 50 Tahun ke Atas, Wajah Jadi Bercahaya
-
Cara Membedakan Sepatu New Balance 574 Ori dan KW agar Tidak Terkecoh
-
Jangan Cuma Cari Kerja! Ini Cara Generasi Muda Ciptakan Peluang Usaha Sendiri Sejak Sekolah
-
Adu Kekayaan Tasya Farasya Vs Ahmad Assegaf yang Diguncang Isu Cerai
-
7 Rekomendasi Parfum dengan Aroma Kopi Tahan Lama, Bikin Kesan Misterius dan Tak Terlupakan
-
Dompet Aman! Ini 5 Trik Hemat Belanja Kebutuhan Rumah Tangga
-
Mentoring Lintas Generasi hingga Akses Karier: Ini Terobosan Baru Alumni Prasmul