Suara.com - Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor tentunya wajib membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pengesahan setiap tahun dan memperpanjang STNK setiap lima tahun.
Lantas, bagaimana cara membayar pajak kendaraan atas nama orang lain atau diwakilkan oleh orang lain apakah tetap bisa?
Untuk membayar pajak kendaraan atas nama orang lain, berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan dan fotokopi.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
4. Surat kuasa yang diberikan oleh pemilik kendaraan kepada orang yang akan membayar pajak.
5. KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi.
6. Jika membayar pajak kendaraan 5 tahunan, kendaraan harus dibawa untuk cek fisik.
Langkah-langkah Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain
1. Datangi Kantor Samsat
Kunjungi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling terdekat.
2. Ambil dan Isi Formulir
Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar.
3. Serahkan Dokumen
Berita Terkait
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
-
Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen
-
Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
-
Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya
-
Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Ketika Siaran Pidato Terputus: Rakyat Lebih Cemas Perang Dunia atau Biaya Hidup?
-
Hari Ini Terakhir Promo Buy 1 Get 1 Sports Station, Ada Nike hingga New Balance!
-
Didukung Bisnis Energi Terbarukan, HGII Catat Laba Bersih Rp 11,58 Miliar pada Semester I 2026
-
Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029
-
7,8 Juta Rokok Ilegal Masuk Makassar, Modus Sembunyi di Peti Kemas Berhasil Dibongkar Bea Cukai
-
Menjaga Penglihatan di Era Modern, Tantangan Baru Layanan Kesehatan Mata Indonesia
-
Review Drama Loved One, Perjalanan Tim Forensik Menyingkap Misteri Kematian
-
Purbaya Cek Proyek Sekolah Rakyat Surabaya: Luas Lahan 6,6 Hektare, Realisasi Anggaran Rp 3,21 T
-
8 Weton Tibo Gedhong yang Diramal Punya Bakat Kaya dari Lahir, Anda Salah Satunya?
-
Selundupkan 9.162 Butir Ekstasi dari Malaysia, Kurir Ini Mengaku Dibayar Rp 700 Ribu