Suara.com - Paspor adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional. Saat ini untuk masyarakat umum, ada dua jenis paspor yang bisa dimiliki masyarakat yakni paspor biasa dan paspor elektronik alias e-paspor. Apa sih perbedaannya?
Melansir laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, Rabu (16/7/2024) pemegang e-paspor memiliki beberapa manfaat dan keutamaan yang tidak dimiliki paspor biasa, antara lain:
Kemudahan Proses Imigrasi dengan Autogate
Salah satu kelebihan utama dari paspor elektronik adalah adanya autogate yang memudahkan proses imigrasi di bandara. Dengan autogate, Anda tidak perlu lagi mengantre untuk pemeriksaan paspor secara manual. Cukup dengan meletakkan e-paspor Anda pada mesin autogate, informasi pribadi akan terbaca secara otomatis dan pintu akan terbuka untuk memungkinkan Anda masuk ke negara tujuan. Proses ini jauh lebih cepat dan efisien, sehingga menghemat waktu dan tenaga saat melakukan perjalanan internasional.
Perlindungan Ekstra dari Pencurian Identitas
E-paspor dilengkapi dengan chip yang menyimpan informasi pribadi pemegang paspor seperti nama, tanggal lahir, dan nomor paspor. Chip ini dilindungi dengan teknologi keamanan tinggi, sehingga sulit bagi orang lain untuk mengakses atau mencuri informasi Anda. Dengan jenis paspor ini, pemegang paspor dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari pencurian identitas selama perjalanan internasional.
Teknologi Chip yang Menyimpan Informasi Penting
Paspor elektronik menggunakan teknologi chip yang menyimpan informasi penting seperti nama, tanggal lahir, dan nomor paspor. Teknologi keamanan yang tinggi pada chip ini membuatnya sulit untuk diakses oleh pihak yang tidak berwenang. Selain itu, e-paspor juga memudahkan proses imigrasi di bandara dengan adanya autogate yang mempercepat waktu antrian.
Dapat Digunakan untuk Perjalanan ke Negara dengan Visa Waiver Program
Keuntungan lain dari memiliki e-paspor adalah kemudahan perjalanan ke negara yang menerapkan visa waiver program. Program ini memungkinkan warga negara Indonesia untuk masuk ke negara tujuan tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu.
Salah satu negara yang menerima Visa Waiver dari Indonesia adalah Jepang. Jadi Anda bisa bepergian ke Negeri Sakura tanpa perlu mengajukan pembuatan visa dulu sebelumnya.
Biaya dan Proses Pengajuan Paspor Elektronik
Untuk memiliki paspor, seseorang harus mengeluarkan biaya yang disetorkan kepada negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Berikut adalah informasi biaya paspor berdasarkan jenisnya:
- Paspor 48 halaman biasa: Rp 350.000
 - Paspor 48 halaman elektronik: Rp 650.000
 
Permohonan paspor dan penggantian halaman penuh tidak dikenakan biaya beban, tetapi pemohon yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang dan rusak akan dikenakan biaya beban sebagai berikut:
- Paspor hilang: Rp 1.000.000
 - Paspor rusak: Rp 500.000
 
Jika Anda membutuhkan paspor dengan proses cepat atau darurat, tersedia layanan percepatan paspor jadi di hari yang sama dengan biaya sebesar Rp 1.000.000. Layanan ini disediakan untuk mengakomodir masyarakat yang membutuhkan paspor dengan cepat dan untuk mencegah penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              7 Fakta Kereta Rata Pralaya, Pusaka Kraton Solo untuk Pemakaman Pakubuwono XIII
 - 
            
              7 Rekomendasi Warna Lipstik Pigmented untuk Kulit Sawo Matang, Mulai Rp50 Ribuan
 - 
            
              5 Rekomendasi Sunscreen Azarine Mengandung Vitamin C untuk Kulit Remaja Berjerawat
 - 
            
              Urutan Skincare Cowok Remaja hingga Dewasa Muda Biar Wajah Cerah: Ini Rekomendasinya
 - 
            
              3 Zodiak Paling Beruntung soal Asmara di November 2025, Cinta Lagi Manis-manisnya
 - 
            
              6 Model Frame Kacamata yang Stylish dan Keren di 2025, Mana Pilihanmu?
 - 
            
              Kapan Jumat Kliwon Bulan November 2025? Catat Ini Tanggalnya
 - 
            
              Normalnya, Sehari Kentut Berapa Kali? Ini Kata Ahli Gizi soal Batas Jumlah yang Sehat
 - 
            
              5 Sepatu Uniseks dan Palugada: Serba Bisa buat Ngantor, Nge-gym, dan Jalan!
 - 
            
              Arti Mimpi Pasangan Selingkuh Menurut Islam dan Cara Menyikapinya: Apakah Benar Kejadian?