Suara.com - Erintuah Damanik yang merupakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur saat ini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, ia telah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan perempuan Dini Sera Afriyanti.
Perlu diketahui, Gregorius Ronald Tannur sendiri adalah anak seorang anggota DPR RI Partai PKB, Edward Tannur. Gregorius Ronald Tannur ini dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan pada mendiang Dini Sera Afriyanti. Agenda putusan kasus yang melibatkan Ronald Tannur tersebut telah digelar pada Rabu (24/7/2024). Tentu saja hal ini menuai banyak kecaman, termasuk dari keluarga korban.
Lantas, banyak orang yang menguliti sosok Erintuah Damanik, bahkan penasaran dengan profil hingga kekayaannya. Termasuk daftar aset dan koleksi kendaraan Erintuah Damanik.
Profil Erintuah Damanik
Saat ini, Erintuah Damanik berstatus sebagai Pembina Utama Madya (IV/D). Hal ini sebagaimana dilansir dari laman Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus. Sebelumnya, Erintuah Damanik sempat menjabat sebagai Hakim sekaligus Humas di Pengadilan Negeri Medan 2019 selama lima tahun.
Erintuah Damanik juga dikenal saat menangani perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida di mana ia memberikan vonis mati. Selain itu, Erintuah Damanik diketahui melanjutkan kariernya di PN Surabaya Kelas IA Khusus sebagai hakim anggota.
Daftar Aset dan Koleksi Kendaraan Erintuah Damanik
Profil dan kekayaan Erintuah Damanik memang menarik untuk disimak, terutama daftar aset dan koleksi kendaraannya.
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), berikut ini adalah rangkuman mengenai daftar aset dan koleksi kendaraan Erintuah Damanik:
Erintuah Damanik diketahui telah melaporkan kekayaannya terakhir pada 2022 dengan total Rp 8.055.000.000. Kekayaannya lebih dari Rp8 Miliar ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.
Nilai aset dan bangunan milik Erintuah Damanik yaitu sebesar Rp 3.140.000.000 yang tersebar di 4 kota dari hasil sendiri dan warisan, dengan rincian sebagai berikut.
Baca Juga: Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur, Kekayaannya Selalu Naik Tiap Tahun
1. Tanah seluas 298 m2, terletak di Kab/Kota Merangin: Rp 50.000.000
2. Tanah seluas 454 m2, terletak di Kab/Kota Pontianak: Rp 50.000.000
3. Tanah seluas 11.573 m2, terletak di Kab/Kota Simalungun dari warisan: Rp 700.000.000
4. Tanah dan bangunan seluas 213 m2/150 m2, terletak di Kab/Kota Pontianak: Rp 750.000.000.
5. Tanah dan bangunan seluas 208 m2/118 m2, terletak di Kab/Kota Semarang: Rp 1.400.000.000
6. Tanah dan bangunan seluas 144 m2/180 m2, terletak di Kab/Kota Merangin: Rp 190.000.000.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
ViaVia Jogja Rayakan Tiga Dekade, Hadirkan Pameran Seni Reuni 60 Seniman
-
11 Oleh-Oleh Khas Malang yang Unik dan Lezat, Bukan Cuma Keripik Apel
-
7 Rekomendasi Lipstik dengan Kandungan SPF 30, Bikin Bibir Lembap dan Berwarna
-
7 Basic Skincare Anti Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Stop Flek Hitam dan Kulit Kendur
-
5 Rekomendasi Body Lotion dengan Kandungan Niacinamide, Ampuh Mencerahkan Kulit Kusam
-
7 Sepatu Recovery Run Lokal yang Nyaman, Kualitas Dunia Bebas Lari Tanpa Pegal!
-
6 Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kunci Kulit Lembap dan Awet Muda
-
7 Rekomendasi Oleh-oleh Jogja Selain Gudeg dan Bakpia, Cocok Dibawa Pulang Saat Libur Nataru
-
9 Serum Retinol dan Niacinamide Bikin Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
-
5 Parfum Wanita Wangi Elegan hingga Nostalgia untuk Kado Hari Ibu, Mulai Rp99 Ribu!