Suara.com - Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang baru disahkan pada Juni 2024 lalu, menjadi landasan hukum bagi para ibu bekerja untuk mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan. Kebijakan itu ibarat angin segar bagi para ibu untuk bisa sukses memberi ASI eksklusif pada bayinya.
Menurut Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, UU KIA dinilai bisa bantu meningkatkan pemberian ASI ekslusif untuk bayi yang baru lahir.
"UU KIA ini menjadi angin segar karena lebih memperhatikan orang yang hamil dan melahirkan dan memberikan waktu yang cukup untuk ASI eksklusif yang mana menyusui tanpa diberi makanan lainnya selama 6 bulan. Harapannya dukungan terhadap ASI eksklusif ini jadi nyata," ujar Hasto kepada Suara.com saat dihubungi Rabu (10/7/2024).
Namun yang kini menjadi keresahan, apakah dengan diberlakukannya UU KIA tersebut, masa depan karier perempuan, terutama yang telah berstatus sebagai seorang ibu, akan terancam?
Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemerintah UU KIA Lenny N Rosalin memberi jaminan, bila ibu pekerja alami permasalahan dengan kantornya terkait cuti melahirkan itu, dapat melaporkan ke KemenPPPA dan berhak untuk dapat pendampingan serta bantuan hukum.
"Kalau gak punya serikat pekerja, tapi sifatnya mau pengaduan, bisa saja ke (hotline) SAPA 129 untuk pengaduan. Kalau dalam pelaksanaan UU ini alami diskriminasi, bisa ajukan pengaduan," ujar Lenny kepada Suara.com saat dihubungi terpisah.
Menurut Lenny, publik harus melihat UU KIA sebagai suatu bentuk investasi untuk membangun kualitas generasi muda. Sesuai namanya, UU KIA spesifik mengatur tentang hak bagi anak-anak di bawah usia 2 tahun, di mana waktu tersebut menjadi usia keemasan bagi anak dalam tumbuh kembang.
Sehingga, dengan adanya UU KIA ini, diharapkan ibu pekerja juga ibu dalam kondisi rentan tetap bisa dapat dukungan dan kemudahan dari lingkungannya dalam mengasuh anak.
"Undang-undang ini mengatur juga ibu-ibu yang mengalami kerentanan khusus. Seperti, ibu berhadapan dengan hukum yang ada di lapas, ibu korban bencana alam di penampungan, korban kekerasan, ibu tunggal, ibu dengan HIV, ibu yang tinggal di kawasan tertinggal, terluar, dan terdepan, serta ibu ODGJ," ujar Lenny.
Baca Juga: Kepala BKKBN: UU KIA Angin Segar Bagi Pemberian ASI Ekslusif Untuk Anak
Dukung Ibu Sukses Beri ASI Eksklusif Karena Ada Hak Cuti Ayah
Lebih lanjut Hasto menilai, salah satu aturan yang bermanfaat dari UU KIA selain hak cuti melahirkan hingga enam bulan, adalah hak cuti melahirkan bagi ayah. Sebab, cuti ayah juga sangat berguna untuk menemani istrinya mulai dari jelang persalinan hingga pasca-melahirkan.
"Sebetulnya seminggu sebelum HPL, hari perkiraan lahir, perempuan sudah sering kontraksi. Jadi kadang-kadang diantar ke rumah sakit tapi dipulangkan lagi karena alasannya belum ada pembukaan. Itu kan bikin cemas, gelisah kalau suami enggak ada di rumah," tuturnya.
Hanya saja, dia mengingatkan kepada ayah yang mendapatkan cuti melahirkan agar digunakan dengan sebagaimana mestinya. Artinya, membantu istri mengasuh bayi hingga memberinya dukungan secara psikologis. Sebab, ibu pasca-melahirkan rentan mengalami gangguan psikologis, terutama pada 3-10 hari pertama pasca-persalinan.
Diketahui, dalam UU KIA diatur ayah dapat hak cuti ketika istri melahirkan selama dua hari. Kemudian bisa diperpanjang tiga hari berikutnya untuk keperluan pendamping ibu setelah melahirkan.
Aturan itu tertulis pada Pasal 6 ayat (2) huruf a UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang berbunyi, "Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan, selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan."
Berita Terkait
-
Bercermin Kasus Penganiayaan Bayi di Daycare, DPR Ingatkan Para Orang Tua Tak Abai: Harus Lakukan Pengecekan
-
Anggap Masih Rancu, Dokter Kandungan Kritik Aturan Cuti Melahirkan Bagi Ibu Pekerja
-
Agar Cuti Melahirkan Cukup 3 Bulan, Perusahaan Diminta Tak Beri Tekanan Kerja Berlebihan Pada Pekerja yang Hamil
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tukin TNI Naik, Jangan Sampai Masih Ada Prajurit Langgar Hukum
-
Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?
-
Cara Mengatasi Masalah Baterai Cepat Habis di HP Android, Mudah Dilakukan
-
Viva Milk Cleanser Ada Berapa Macam? Cek Varian dan Fungsi Masing-Masing
-
Pre-Order Samsung Galaxy Fold8 Pakai Kartu Debit BRI, Dapatkan Potongan Hingga Rp4 Juta!
-
Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"
-
Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi