Suara.com - Aturan cuti melahirkan bagi ibu pekerja dinilai belum ideal. Ini disampaikan Dokter spesialis obstetri dan ginekologi dr. Ivander Ramon Utama, F.MAS, Sp.OG.
Ivander menyebut ada beberapa perusahaan belum kompak dalam menerapkan waktu cuti bagi karyawannya yang akan melahirkan.
Sebagaimana diketahui bahwa ibu pekerja yang melahirkan punya hak cuti kerja selama 3-6 bulan. Dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) diatur kalau hak cuti sampai 6 bulan hanya bisa diberikan bila kondisi ibu dan atau anak mengalami gangguan kesehatan.
"Saat ini kebijakan cuti ibu hamil dan melahirkan masih rancu. Di mana beberapa perusahaan ada yang berikan cuti tiga bulan pasca lahiran, ada juga beberapa perusahan yang beri cuti terbagi, artinya 1,5 bulan sebelum lahir dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Atau ada juga seminggu sebelum lahir dan dua minggu setelah melahirkan," cerita dokter Ivander saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/7/2024).
Aturan waktu cuti yang jelas sebenarnya dapat membantu ibu lebih optimal dalam menjaga kesehatannya selama hamil sehingga dapat melahirkan secara sehat.
"Jadi bukan cuma asal melahirkan, tapi kita ingin ibu melahirkan dapat pelayanan kesehatan atau alternatal yang berkualitas. Sehingga saat selesai melahirkan kondisinya bagus, sehat bisa segera kembali bekerja," imbuh dokter Ivander.
Saat kondisi ibu tetap sehat saat melahirkan, maka proses pemulihan pun bisa lebih cepat. Sehingga, dokter Ivander menyampaikan kalau cuti tiga bulan sudah cukup bagi ibu melahirkan untuk proses pemulihan.
"Selama kondisi bayi optimal, maka cuti 3 bulan sepertinya cukup tapi ini kembali ke ibu. Misalnya ibu merasa perlu waktu lebih lama bonding dengan bayi, karena misal waktu bonding terbagi dengan anak lain yang masih kecil juga. Maka mungkin bisa diberikan dispensasi tambahan," tuturnya.
Dokter Ivander menambahkan, ibu melahirkan dikatakan sehat dan siap beraktivitas normal kembali, termasuk bekerja, harus dilihat secara fisik dan psikis. Sehat secara fisik bisa didasari pemeriksaan dari dokter serta terlihat tubuhnya mampu digunakan untuk beraktivitas sehari-hari. Kesehatan mental ibu juga penting diperhatikan.
"Karena kondisi mental bisa membuat ibu berfungsi dengan baik. Bisa bergaul, bersosialisai, bisa bekerja baik," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Agar Cuti Melahirkan Cukup 3 Bulan, Perusahaan Diminta Tak Beri Tekanan Kerja Berlebihan Pada Pekerja yang Hamil
-
3 Alasan Ibu Hamil Disarankan Hindari Mengonsumsi Kerang, Rawan Timbal!
-
Kepala BKKBN: UU KIA Angin Segar Bagi Pemberian ASI Ekslusif Untuk Anak
-
Dokter Kandungan Ungkap Kondisi Serius Ibu Melahirkan yang Berhak Dapat Cuti 6 Bulan Seperti Amanat UU KIA
-
Miris! Gegara Jalan Rusak Berat, Neneng Melahirkan Anaknya di Atas Tandu
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional