Suara.com - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mendukung pelaksanaan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) karena bisa bantu meningkatkan pemberian ASI ekslusif untuk anak baru lahir. Hasto menilai, UU KIA juga dinilai membuat ibu hamil, terutama yang bekerja jadi lebih diperhatikan.
"UU KIA ini menjadi angin segar karena lebih memperhatikan orang yang hamil dan melahirkan dan memberikan waktu yang cukup untuk ASI eksklusif yang mana menyusui tanpa diberi makanan lainnya selama 6 bulan. Harapannya dukungan terhadap ASI eksklusif ini jadi nyata," ujar Hasto kepada Suara.com saat dihubungi Rabu (10/7/2024).
Sebagai dokter spesialis kandungan, Hasto melihat salah satu aturan yang bermanfaat dari UU KIA juga pemberian hak cuti melahirkan hingga enam bulan serta hak cuti melahirkan bagi ayah. Sebab, cuti ayah juga sangat berguna untuk menemani istrinya mulai dari jelang persalinan hingga pasca-melahirkan.
"Sebetulnya seminggu sebelum HPL, hari perkiraan lahir, perempuan sudah sering kontraksi. Jadi kadang-kadang diantar ke rumah sakit tapi dipulangkan lagi karena alasannya belum ada pembukaan. Itu kan bikin cemas, gelisah kalau suami enggak ada di rumah," tuturnya.
Hanya saja, dia mengingatkan kepada ayah yang mendapatkan cuti melahirkan agar digunakan dengan sebagaimana mestinya. Artinya, membantu istri mengasuh bayi hingga memberinya dukungan secara psikologis. Sebab, ibu pasca-melahirkan rentan mengalami gangguan psikologis, terutama pada 3-10 hari pertama pasca-persalinan.
"Oleh karena itu, alangkah bagusnya kalau suami ada agar stres bisa lebih berkurang, asalkan suaminya tidak nyebelin, tapi ikut memberikan asuhan, mampu menenangkan," ujar Hasto.
Diketahui, dalam UU KIA diatur ayah dapat hak cuti ketika istri melahirkan selama dua hari. Kemudian bisa diperpanjang tiga hari berikutnya untuk keperluan pendamping ibu setelah melahirkan.
Aturan itu tertulis pada Pasal 6 ayat (2) huruf a UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang berbunyi, "Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan, selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan".
Berita Terkait
-
Dokter Kandungan Ungkap Kondisi Serius Ibu Melahirkan yang Berhak Dapat Cuti 6 Bulan Seperti Amanat UU KIA
-
Minta Bumil Dihargai, Jokowi Harap Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Bikin Perusahaan Pikir-pikir Rekrut Karyawan Perempuan
-
Bantah Pernyataan Wajibkan Satu Anak Perempuan Per Keluarga, Kepala BKKBN: Aku Tidak Ngomong Begitu
-
Tak Hanya Cuti Melahirkan, Ini Jaminan Kesejahteraan Ibu dan Anak di UU KIA Terbaru
-
Viral BKKN Targetkan Pasutri Minimal Lahirkan Satu Anak Perempuan, Peneliti: Kematian Ibu Sangat Tinggi!
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional