Suara.com - Kontrak kerja merupakan perjanjian yang dibuat antara pekerja dan perusahaan untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing dalam hubungan kerja.
Kontrak kerja ini berisi tentang deskripsi pekerjaan, upah, jam kerja, cuti, masa percobaan, hak dan kewajiban, serta ketentuan lain yang relevan.
Tujuan utama kontrak kerja adalah untuk memastikan kedua pihak memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga hubungan kerja berjalan dengan sehat dan menguntungkan.
Hal yang Harus Diperhatikan Saat Tanda Tangan Kontrak Kerja
1. Jabatan dan Lingkup Kerja
- Pastikan jabatan dan deskripsi pekerjaan jelas dan sesuai dengan apa yang Anda inginkan.
- Perhatikan cakupan dari pekerjaan yang dibebankan kepada Anda.
2. Upah dan Tunjangan
- Perhatikan besaran upah dan tunjangan yang tercantum dalam kontrak kerja.
- Pastikan upah yang ditawarkan sesuai dengan standar industri dan telah termasuk tunjangan yang seharusnya Anda terima.
3. Masa Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Ketahui status dan masa kerja Anda secara jelas, termasuk apakah Anda karyawan tetap atau kontrak, serta lama masa percobaan.
- Perhatikan ketentuan mengenai masa percobaan dan aturan yang berlaku selama masa tersebut.
4. Pelanggaran dan Sanksi
- Pahami ketentuan pelanggaran dan sanksi yang berlaku dalam kontrak kerja.
Berita Terkait
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
SPPG Dibangun dengan Konsep One-Flow Direction dan Sistem Cold Chain Modern
-
Setiap Provinsi Akan Punya Dapur MBG, Kementerian PU Percepat Pembangunan SPPG
-
Pemerintah Bangun SPPG sebagai Dapur Modern untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mahasiswa Perlu Kompetensi Lintas Budaya, Prasmul-Canterbury Jawab Lewat Experiential Learning
-
5 Lipstik untuk Usia 40-an, Wajah Segar dan Terlihat Lebih Muda
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal