Hanya 1 Tahun Menjabat, Uang Bertanda Tangan Purbaya Jadi Buruan Kolektor, BI Ungkap Fakta Ini

Selasa, 22 September 2026 | 15:33 WIB
Uang Rupiah yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan mulai menjadi perhatian kolektor. [Tangkapan layar]
BACA 10 DETIK
  • Uang bertanda tangan Purbaya tetap sah sebagai alat pembayaran.
  • Pergantian Menkeu tak membuat uang lama menjadi tidak berlaku.
  • Nilai kolektor berbeda dengan nilai nominal uang Rupiah.

Suara.com - Uang Rupiah yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan mulai menjadi perhatian kolektor. Pasalnya, masa Purbaya menduduki kursi Menteri Keuangan relatif singkat sehingga uang dengan tanda tangannya dinilai memiliki cerita tersendiri bagi penghobi uang lama.

Namun, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa keberadaan tanda tangan Purbaya pada uang Rupiah tidak membuat uang tersebut menjadi tidak sah setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, pencantuman tanda tangan pada uang Rupiah merupakan bagian dari ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang Rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia. Pemerintah diwakili Menteri Keuangan, sedangkan Bank Indonesia diwakili Gubernur BI.

Dengan demikian, nama dan tanda tangan yang tercetak pada uang Rupiah mengikuti pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang tersebut dilakukan.

BI menyebut uang Rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI diproduksi melalui proses pencetakan yang telah ditetapkan.

Uang tersebut tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.

“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan,” kata Ramdan dalam keterangannya.

Artinya, uang bertanda tangan Purbaya tidak otomatis berubah status hanya karena Purbaya sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan.

BI menjelaskan, uang yang diproduksi pada periode berikutnya akan menggunakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat pada saat proses produksi, sesuai ketentuan pengelolaan Rupiah.

Ketentuan ini juga sejalan dengan aturan BI mengenai uang Rupiah kertas dan logam yang menegaskan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com