Suara.com - Nikita Willy baru saja melakukan pengajian empat bulanan untuk kehamilan kedua pada Rabu (31/7/2024) lalu. Dilakukan secara anggun dan khidmat, istri Indra Priawan tampak bersinar mengenakan dress kebaya bernuansa putih.
Momen ini menjadi perbincangan netizen, terutama soal hukum Islam soal melakukan pengajian empat bulanan. Apakah termasuk sunnah melakukan pengajian untuk ibu hamil?
Ulama Buya Yahya menyebut pengajian empat bulanan maupun tujuh boleh dilakukan. Sebab pada dasarnya, pengajian dilakukan sebagai bentuk tanda syukur sekaligus memohon keselamatan dalam kehamilan hingga persalinan kepada Allah SWT.
"Bagaimana hukumnya mengadakan acara itu? Kalau acaranya maknanya adalah syukuran sah dan masuk akal," ujar Buya Yahya, dikutip dari Youtube Al Bahjah TV, Senin (5/8/2024).
Ia menjelaskan dalam ajaran Islam, usia kehamilan empat bulan merupakan saat di mana ditiupkannya ruh ke dalam janin. Sehingga sudah bisa dikatakan janin usia empat bulan sebagai makhluk hidup.
Meski begitu Buya Yahya juga berpesan agar pengajian empat bulanan dilakukan dengan khidmat dan tanpa hura-hura berlebihan.
"Kalau ada yang membuat aurat itu yang harus dihapus. Syukuran itu beri makanan enak, undang tetangga," terangnya.
Pengajian Empat Bulanan Apakah Termasuk Sunnah?
Mengutip laman Rumah Fiqih, Ustaz Ahmad Sarwat, Lc menjelaskan pengajian empat bulanan atau tujuh bulanan tidak pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW berdasarkan Al Quran dan Hadits. Sehingga bentuk pengajian bagi ibu hamil tersebut tidak termasuk sunnah.
"Sepanjang apa yang kami ketahui tentang ajaran Islam dan dalil-dalilnya, kami belum pernah menemukan perintah bagi orang hamil untuk mengadakan acara empat bulanan atau tujuh bulanan. Karena tidak ada perintahnya, maka hukumnya tidak merupakan sunnah, apalagi kewajiban. Tetapi apakah hukumnya menjadi haram atau tidak, di situ para ulama seringkali berbeda pendapat," terangnya.
Ahmad menjelaskan jika sebagian ulama mengharamkan total segala bentuk aktivitas yang tidak memiliki dalil, atau biasa disebut sebagai bid'ah. Sejumlah perayaan seperti ulang tahun, maulid Nabi, nuzulul Quran dan lain-lain termasuk ke dalam bid'ah karena tidak memiliki dalil.
"Maka buat kalangan ini, apa pun nama perayaannya, semua bid'ah. Ulang tahun, maulid, tujuh bulan, isra' mi'raj, nuzulul Quran, halal bi halal dan sederet perayaan lainnya, hukumnya haram. Berdosa kalau dikerjakan," tambahnya.
Di sisi lain, ada juga ulama yang menyebut tidak semua perayaan yang dilakukan dengan unsur keagamaan sebagai bid'ah dan haram. Kecuali bila di dalamnya terdapat unsur-unsur dosa yang memang dilarang oleh Allah SWT.
"Sehingga berbagai bentuk perayaan yang di dalamnya tidak terkait dengan masalah ritual keagamaan, hukumnya tidak haram dan bukan bid'ah. Kecuali bila di dalamnya ada hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti syirik, khamar, ikhtilath antara laki dan perempuan, zina, judi, penipuan dan seterusnya. Semua hukumnya haram, namun keharamannya karena memang acaranya adalah sebuah kemungkaran," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
5 Rekomendasi Day Cream Lokal dengan SPF untuk Melindungi Kulit Wajah
-
BRI Peduli Tanggap Bencana Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores
-
Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Selama 14 Hari
-
Ambulans Udara hingga Dokter Terbang: Salah Kaprah Pemerintah Sikapi Masalah
-
6 Cara Mengatasi Peserta Upacara Pingsan atau Pusing akibat Panas Matahari
-
3 Contoh Teks Sambutan Ketua RT untuk Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Singkat dan Berkesan!
-
UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas Berkat Sinergi PNM dan OJK
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Kidung Para Pencari: Menemukan Makna di Tengah Riuh Kehidupan
-
Ketika Kereta Api Melintas di Pulau Sulawesi, Jauh Sebelum Indonesia Merdeka