Suara.com - Nikita Willy baru saja melakukan pengajian empat bulanan untuk kehamilan kedua pada Rabu (31/7/2024) lalu. Dilakukan secara anggun dan khidmat, istri Indra Priawan tampak bersinar mengenakan dress kebaya bernuansa putih.
Momen ini menjadi perbincangan netizen, terutama soal hukum Islam soal melakukan pengajian empat bulanan. Apakah termasuk sunnah melakukan pengajian untuk ibu hamil?
Ulama Buya Yahya menyebut pengajian empat bulanan maupun tujuh boleh dilakukan. Sebab pada dasarnya, pengajian dilakukan sebagai bentuk tanda syukur sekaligus memohon keselamatan dalam kehamilan hingga persalinan kepada Allah SWT.
"Bagaimana hukumnya mengadakan acara itu? Kalau acaranya maknanya adalah syukuran sah dan masuk akal," ujar Buya Yahya, dikutip dari Youtube Al Bahjah TV, Senin (5/8/2024).
Ia menjelaskan dalam ajaran Islam, usia kehamilan empat bulan merupakan saat di mana ditiupkannya ruh ke dalam janin. Sehingga sudah bisa dikatakan janin usia empat bulan sebagai makhluk hidup.
Meski begitu Buya Yahya juga berpesan agar pengajian empat bulanan dilakukan dengan khidmat dan tanpa hura-hura berlebihan.
"Kalau ada yang membuat aurat itu yang harus dihapus. Syukuran itu beri makanan enak, undang tetangga," terangnya.
Pengajian Empat Bulanan Apakah Termasuk Sunnah?
Mengutip laman Rumah Fiqih, Ustaz Ahmad Sarwat, Lc menjelaskan pengajian empat bulanan atau tujuh bulanan tidak pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW berdasarkan Al Quran dan Hadits. Sehingga bentuk pengajian bagi ibu hamil tersebut tidak termasuk sunnah.
"Sepanjang apa yang kami ketahui tentang ajaran Islam dan dalil-dalilnya, kami belum pernah menemukan perintah bagi orang hamil untuk mengadakan acara empat bulanan atau tujuh bulanan. Karena tidak ada perintahnya, maka hukumnya tidak merupakan sunnah, apalagi kewajiban. Tetapi apakah hukumnya menjadi haram atau tidak, di situ para ulama seringkali berbeda pendapat," terangnya.
Ahmad menjelaskan jika sebagian ulama mengharamkan total segala bentuk aktivitas yang tidak memiliki dalil, atau biasa disebut sebagai bid'ah. Sejumlah perayaan seperti ulang tahun, maulid Nabi, nuzulul Quran dan lain-lain termasuk ke dalam bid'ah karena tidak memiliki dalil.
"Maka buat kalangan ini, apa pun nama perayaannya, semua bid'ah. Ulang tahun, maulid, tujuh bulan, isra' mi'raj, nuzulul Quran, halal bi halal dan sederet perayaan lainnya, hukumnya haram. Berdosa kalau dikerjakan," tambahnya.
Di sisi lain, ada juga ulama yang menyebut tidak semua perayaan yang dilakukan dengan unsur keagamaan sebagai bid'ah dan haram. Kecuali bila di dalamnya terdapat unsur-unsur dosa yang memang dilarang oleh Allah SWT.
"Sehingga berbagai bentuk perayaan yang di dalamnya tidak terkait dengan masalah ritual keagamaan, hukumnya tidak haram dan bukan bid'ah. Kecuali bila di dalamnya ada hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti syirik, khamar, ikhtilath antara laki dan perempuan, zina, judi, penipuan dan seterusnya. Semua hukumnya haram, namun keharamannya karena memang acaranya adalah sebuah kemungkaran," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Cara Baru Traveling: Mengapa AI Kini Jadi Travel Agent Pribadi Anda?
-
Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam
-
5 Parfum Lokal yang Wanginya Awet Nempel di Baju meski Sudah Dicuci
-
Di Tengah Tantangan Industri Herbal, Produk Lokal Mulai Perluas Pasar hingga Internasional
-
5 Lip Cream Lokal Alternatif Tom Ford Liquid Lip Luxe Matte: Transferproof, Awet hingga 14 Jam
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
6 Basic Skincare Malam untuk Pemula, Simpel tapi Penting untuk Menjaga Kulit Tetap Sehat
-
Bedak Sudah Mengandung SPF, Perlukah Pakai Sunscreen?
-
Mengenal Lululemon, Tas Premium yang Dicuri di Bandara Soetta sampai Rugi Miliaran
-
4 Sunscreen Lokal Alternatif La Roche Posay Anthelios UVMune 400, Murah dan Anti White Cast