Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pemilik kos berinisial NY (63) di daerah Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, yang diduga memakan daging kucing, telah menyebar luas di media sosial. Tindakannya tersebut terungkap setelah penghuni kosnya sendiri menangkap basah perbuatannya. Sebenarnya, apa hukum makan daging kucing dalam Islam?
Peristiwa ini tentu saja menjadi pembicaraan hangat di kalangan netizen dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak pihak yang mengutuk tindakan NY dan meminta pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas. Situasi ini juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hewan dan memperkuat desakan untuk penegakan hukum yang lebih ketat terkait perlakuan terhadap hewan. NY diduga telah memakan sekitar 10 kucing dengan alasan sebagai obat untuk penyakit diabetes yang dideritanya. Menurut NY, jika tidak makan daging kucing, kadar gula darahnya akan tetap tinggi.
Polrestabes Semarang telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan insiden tersebut, termasuk tulang belulang yang diyakini merupakan tulang kucing, rice cooker, sabit, dan palu.
Bagaimana sebenarnya hukum memakan daging kucing dalam Islam?
Hukum Makan Daging Kucing dalam Islam
Kucing merupakan salah satu hewan peliharaan yang sangat populer dan banyak disukai oleh masyarakat. Namun, kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak yang diperbolehkan untuk dikonsumsi. Dalam ajaran Islam, terdapat larangan tegas bagi umatnya untuk memakan daging kucing.
Menurut Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam bukunya yang berjudul "Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 4", para ulama sepakat bahwa diperbolehkan untuk mengonsumsi hewan jinak jenis burung yang tidak memiliki kuku tajam, seperti ayam, burung dara, itik, bebek, dan angsa. Namun, meskipun termasuk hewan jinak, kucing dan anjing tetap haram untuk dimakan karena dianggap buas.
Syekh al-Azhim Abadi dalam 'Aunul Ma‘bud menjelaskan bahwa baik kucing liar maupun kucing rumahan haram untuk dimakan. Alasannya adalah kucing termasuk hewan yang bertaring untuk memangsa, dan hewan bertaring pada dasarnya haram dikonsumsi. Pendapat ini sejalan dengan pandangan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, yang menyatakan:
"Kucing tidak dianggap halal untuk dikonsumsi. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi yang menyatakan bahwa kucing adalah hewan pemangsa. Mereka berburu menggunakan taring dan kadang-kadang memakan bangkai, mirip dengan singa".
Mayoritas ulama, kecuali dari mazhab Malikiyyah, berpendapat bahwa mengonsumsi setiap hewan atau burung yang berkuku adalah haram karena mereka cenderung memakan bangkai. Selain itu, haram juga untuk memakan daging hewan buas yang memiliki taring seperti singa, serigala, anjing hutan, macan tutul, macan kumbang, musang, kucing, tupai, beruang, kera, gajah, dan ad-dilqu (sejenis hewan yang mirip musang). Pendapat ini didasarkan pada sifat hewan-hewan tersebut yang berperilaku sebagai pemangsa dan pemakan bangkai. Menambahkan pada itu, hewan-hewan ini biasanya menunjukkan perilaku agresif yang tidak sesuai dengan standar makanan yang diizinkan dalam Islam.
Baca Juga: Daging Kucing Haram Apa Halal? Heboh Bapak Kos Sembelih 10 Anabul Atas Dasar Diabetes
Dalam Mazhab Syafi'i yang sahih, daging kucing haram dimakan karena termasuk dalam kategori hewan yang mempunyai taring untuk memangsa. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Jabir radhiallahu anhu, yang berkata:
"Rasulullah sollallahu alaihi wa sallam melarang makan daging kucing dan jual belinya", (Riwayat Abu Daud, al-Tirmizi, dan Ibn Majah).
Dengan demikian, memakan daging kucing tidak hanya bertentangan dengan norma-norma masyarakat, tetapi juga dilarang secara tegas dalam ajaran Islam.
Bahaya Daging Kucing
Dari sudut pandang kesehatan dan etika, mengonsumsi daging kucing dianggap tidak layak. Daging kucing bukanlah produk hewani yang sesuai untuk dapat dikonsumsi manusia. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang telah diubah dengan UU 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang tersebut.
Selain aspek etis, mengonsumsi daging kucing juga berpotensi menimbulkan penyakit bawaan daging (meat borne disease), yaitu penyakit yang ditularkan melalui konsumsi daging. Penyakit-penyakit ini meliputi Tuberkulosis, Brucellosis, Salmonellosis, Botulisme, Intoksikasi Daging Stafilokokus, Taeniasis, Trikinosis, hingga Clostridiosis dan bahkan infeksi rabies.
Meskipun demikian, daging kucing masih menjadi alternatif makanan di beberapa negara seperti China, Korea, dan Vietnam. Di China, daging kucing bahkan diolah menjadi hidangan khas pada musim dingin dengan resep khusus.
Sejarah mencatat bahwa daging kucing sering dikonsumsi dengan alasan tertentu, termasuk untuk keberuntungan dan kesehatan. Dilansir dari berbagai sumber, daging kucing memiliki beberapa khasiat seperti menghangatkan tubuh di musim dingin, meningkatkan daya tahan tubuh, tinggi protein, sampai dianggap menjadi pengobatan tradisional arthritis.
Meskipun ada manfaat kesehatan yang disebutkan, tapi wajib dicatat bahwa daging kucing bukanlah makanan favorit bagi banyak orang. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa mereka yang pernah mengonsumsi daging kucing tidak menganggapnya sebagai pilihan utama. Jika ada pilihan makanan lain, daging kucing biasanya menjadi alternatif terakhir atau hanya dikonsumsi oleh mereka yang penasaran.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana