Suara.com - Sebuah insiden yang melibatkan anggota BTS Suga yang mengendarai skuter listrik di bawah pengaruh alkohol telah memicu perdebatan di media sosial.
Kini diketahui, jika kadar alkohol dalam darah Suga BTS dilaporkan tujuh kali lipat dari batas yang diizinkan, yakni sebesar 0,227%, lebih dari tujuh kali batas hukum Korea sebesar 0,03%.
Menurut laporan eksklusif dari Donga Ilbo, dilansir Koreaboo, Kantor Polisi Yongsan mengukur kadar alkohol dalam darah Suga sebesar 0,227% saat mereka memeriksanya setelah ia jatuh dari skuter listrik. Namun, Suga awalnya bersaksi bahwa ia hanya minum satu gelas bir.
Sementara hukuman bagi mereka yang memiliki kadar alkohol dalam darah lebih dari 0,08% adalah hingga 2 tahun penjara atau denda hingga 10 juta KRW (sekitar Rp116 jutaan).
Sedangkan memiliki kadar alkohol dalam darah lebih dari 0,2% meningkatkan potensi hukuman menjadi denda antara 10,0 juta KRW (sekitar Rp116 juta) dan 20 juta KRW (sekitar Rp232 juta) atau hukuman penjara antara 2-5 tahun.
Pada bulan Juni 2019, revisi diberlakukan yang mengurangi batas kadar alkohol dalam darah yang sah dari 0,05% menjadi 0,03%. Ambang batas hukumannya adalah 0,03-0,08%, 0,08-0,20%, dan lebih dari 0,2%.
Kantor Polisi Yongsan belum membuat keputusan mengenai pencabutan SIM Suga. Jika SIM-nya dicabut, Suga tidak akan bisa mendapatkan kembali SIM-nya selama satu tahun. HYBE belum mengomentari laporan Donga Ilbo.
Suga disebut melanggar undang-undang lalu lintas terkait mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk. Di Korea Selatan, "kickboard" listrik, yang juga dikenal sebagai skuter listrik, hanya tersedia untuk disewa jika seseorang memiliki SIM.
Mengingat sifatnya yang berbahaya, penggunaannya juga diawasi secara ketat, dan diperlakukan dengan undang-undang lalu lintas yang sama seperti mengendarai mobil.
Baca Juga: Hukuman Mati! 6 Mantan Mahasiswa UPNM Akan Dieksekusi Atas Pembunuhan Keji Zulfarhan Osman
Menurut keterangan polisi, Suga ditemukan terjatuh di jalan sendirian pada malam hari tanggal 6 Agustus 2024, setelah mengoperasikan papan dorong listrik setelah mengonsumsi alkohol.
Seorang polisi yang berpatroli di sekitar lokasi kejadian datang untuk menolongnya, dan mencium bau alkohol dari tubuhnya. Polisi kemudian membawanya ke kantor polisi terdekat.
Suga saat ini tengah menjalani wajib militer sebagai agen layanan sosial. Agen layanan sosial biasanya bekerja dari jam sembilan hingga enam dan dapat pulang ke rumah setiap hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
WIC Jakarta Menjadi Tuan Rumah Pembukaan Konferensi Welcome Clubs International ke-17
-
Apakah Foundation Ada SPF-nya? Ini 4 Produk untuk Makeup Sekaligus Melindungi Kulit
-
Kekayaan Bos Green SM yang Taksinya Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Pendidikan Arifah Fauzi, Menteri PPPA yang Dikritik Usai Usul Gerbong Wanita Dipindah Ke Tengah
-
Banyak Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Ulang Tahun di Hari Tragedi
-
5 Bedak Two Way Cake Mengandung Jojoba Oil agar Wajah Tidak Kering, Makeup Lebih Awet
-
Profil Bobby Rasyidin, Dirut KAI yang Fotonya Termenung di Samping Bangkai KRL Viral
-
Tema Hari Pendidikan Nasional 2026 Apa? Ini Panduan Lengkapnya dari Kemendikdasmen
-
Green SM Milik Siapa? Diduga Jadi Biang Kerok Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Susunan Upacara Bendera Hardiknas 2026 Sesuai Pedoman Kemendikdasmen Lengkap