Suara.com - Pengadilan Banding menjatuhkan hukuman mati kepada enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional (UPNM) atas pembunuhan taruna Angkatan Laut Zulfarhan Osman Zulkarnain yang terjadi tujuh tahun lalu di Malaysia.
Majelis hakim yang beranggotakan tiga orang, terdiri dari Datuk Hadhariah Syed Ismail, Mohamed Zaini Mazlan, dan Datuk Azmi Ariffin, dengan suara bulat memutuskan untuk mengizinkan banding jaksa penuntut untuk menerapkan kembali dakwaan berdasarkan Bagian 302 KUHP, mengesampingkan hukuman penjara 18 tahun sebelumnya, lapor New Straits Times.
Pada tahun 2017, lima dari enam narapidana awalnya didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP atas pembunuhan, sementara satu orang lainnya didakwa berdasarkan Pasal 109 undang-undang yang sama karena bersekongkol dalam pembunuhan tersebut.
Namun, pada tahun 2021, Pengadilan Tinggi mengubah dakwaan menjadi Pasal 304(a) KUHP atas kesalahan pembunuhan yang tidak termasuk pembunuhan dan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada mereka.
Dalam persidangan hari ini, 23 Juli, Hadhariah menyatakan dia setuju dengan penuntutan, dan menyatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh enam orang tersebut "tidak hanya mengejutkan hati nurani peradilan tetapi juga hati nurani kolektif masyarakat", lapor The Star.
“Kasus ini merupakan kasus paling langka yang melibatkan kejahatan keji. Kekejaman seperti ini harus dihentikan,” tambahnya.
Hadhariah menghabiskan waktu tiga jam membaca putusan setebal 93 halaman tersebut, sebelum menjatuhkan hukuman mati kepada Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali.
Keenam narapidana tersebut kini berusia 28 tahun.
Orang tua Zulfarhan, Zulkarnain Idros dan Hawa Osman, terlihat berdoa dan menangis di luar ruang sidang usai putusan dibacakan.
Baca Juga: Awas Timnas Indonesia Bisa Ketiban Sial saat Malaysia Menggila di Piala AFF U-19 2024
Dua bulan lalu, jaksa menuntut hukuman mati bagi enam terpidana untuk membuat masyarakat jera dan menyoroti penolakan terhadap penindasan dan pelecehan.
Wakil Jaksa Penuntut Umum K Mangai berargumen bahwa Zulfarhan mengalami 90 luka bakar yang menutupi 80% tubuhnya, dan menggambarkan penyiksaan yang dilakukan para terpidana sebagai tindakan ekstrem, lapor FMT.
Dia juga mengatakan kepada pengadilan bahwa luka bakar yang menyengat adalah penyebab kematiannya.
Zulfarhan meninggal pada 1 Juni 2017 setelah diikat, dipukuli, dan dibakar dengan setrika uap selama berhari-hari.
Para narapidana menyiksanya dengan dalih bahwa dia telah mencuri salah satu laptop mereka. Namun dugaan laptop hasil curian tidak pernah ditemukan di tangan Zulfarhan.
Kematian Zulfarhan menarik perhatian nasional setelah terungkap banyak teman-temannya yang terlibat dalam perundungan dan pelecehan terhadapnya.
Berita Terkait
-
Piala AFF U-19: Usai Libas Fase Grup, Siapa Lawan Timnas Indonesia di Semifinal?
-
6 Siswa Sekolah Militer Malaysia Dihukum Mati Karena Penganiayaan Kadet Hingga Tewas
-
Dede Akui Beri Keterangan Palsu Di Kasus Vina Cirebon, Rela Dipenjara Gantikan 7 Terpidana
-
Viral! Pria Diduga ODGJ Mandi Tanpa Busana di Air Terjun Kuala Lumpur, Netizen Berdebat
-
Awas Timnas Indonesia Bisa Ketiban Sial saat Malaysia Menggila di Piala AFF U-19 2024
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
Terkini
-
Ahmad Sahroni Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Teror Terhadap Demokrasi
-
Data Dukcapil: Penduduk Indonesia Terbanyak Berasal dari Shio Tikus
-
Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Bedah Ijazah Jokowi, Temukan Bukti Forensik Stempel dan Emboss
-
Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Hasil Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara
-
Indonesia Beli Rudal BrahMos, Barat Ketar-ketir! Bisa Tenggelamkan Kapal Induk dalam Hitungan Detik
-
Wamen HAM Soroti Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus, Minta Polisi Usut Tuntas dan Terbuka
-
4 Fakta Menarik Rudal BrahMos PJ-10 yang Baru Dibeli Indonesia: Setara Tomahawk Milik AS
-
Daftar Negara Timur Tengah Dihujani Rudal Neraka Iran
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
PDIP Pasang Badan untuk Andrie Yunus, Guntur Romli: Teror Tak Bisa Matikan Sikap Kritis