Suara.com - Pengadilan Banding menjatuhkan hukuman mati kepada enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional (UPNM) atas pembunuhan taruna Angkatan Laut Zulfarhan Osman Zulkarnain yang terjadi tujuh tahun lalu di Malaysia.
Majelis hakim yang beranggotakan tiga orang, terdiri dari Datuk Hadhariah Syed Ismail, Mohamed Zaini Mazlan, dan Datuk Azmi Ariffin, dengan suara bulat memutuskan untuk mengizinkan banding jaksa penuntut untuk menerapkan kembali dakwaan berdasarkan Bagian 302 KUHP, mengesampingkan hukuman penjara 18 tahun sebelumnya, lapor New Straits Times.
Pada tahun 2017, lima dari enam narapidana awalnya didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP atas pembunuhan, sementara satu orang lainnya didakwa berdasarkan Pasal 109 undang-undang yang sama karena bersekongkol dalam pembunuhan tersebut.
Namun, pada tahun 2021, Pengadilan Tinggi mengubah dakwaan menjadi Pasal 304(a) KUHP atas kesalahan pembunuhan yang tidak termasuk pembunuhan dan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada mereka.
Dalam persidangan hari ini, 23 Juli, Hadhariah menyatakan dia setuju dengan penuntutan, dan menyatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh enam orang tersebut "tidak hanya mengejutkan hati nurani peradilan tetapi juga hati nurani kolektif masyarakat", lapor The Star.
“Kasus ini merupakan kasus paling langka yang melibatkan kejahatan keji. Kekejaman seperti ini harus dihentikan,” tambahnya.
Hadhariah menghabiskan waktu tiga jam membaca putusan setebal 93 halaman tersebut, sebelum menjatuhkan hukuman mati kepada Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali.
Keenam narapidana tersebut kini berusia 28 tahun.
Orang tua Zulfarhan, Zulkarnain Idros dan Hawa Osman, terlihat berdoa dan menangis di luar ruang sidang usai putusan dibacakan.
Baca Juga: Awas Timnas Indonesia Bisa Ketiban Sial saat Malaysia Menggila di Piala AFF U-19 2024
Dua bulan lalu, jaksa menuntut hukuman mati bagi enam terpidana untuk membuat masyarakat jera dan menyoroti penolakan terhadap penindasan dan pelecehan.
Wakil Jaksa Penuntut Umum K Mangai berargumen bahwa Zulfarhan mengalami 90 luka bakar yang menutupi 80% tubuhnya, dan menggambarkan penyiksaan yang dilakukan para terpidana sebagai tindakan ekstrem, lapor FMT.
Dia juga mengatakan kepada pengadilan bahwa luka bakar yang menyengat adalah penyebab kematiannya.
Zulfarhan meninggal pada 1 Juni 2017 setelah diikat, dipukuli, dan dibakar dengan setrika uap selama berhari-hari.
Para narapidana menyiksanya dengan dalih bahwa dia telah mencuri salah satu laptop mereka. Namun dugaan laptop hasil curian tidak pernah ditemukan di tangan Zulfarhan.
Kematian Zulfarhan menarik perhatian nasional setelah terungkap banyak teman-temannya yang terlibat dalam perundungan dan pelecehan terhadapnya.
Selain enam terpidana mati karena pembunuhan, 12 mantan mahasiswa UPNM juga divonis tiga tahun penjara karena sengaja melukai Zulfarhan untuk memaksa pengakuan bahwa ia telah mencuri laptop tersebut, lapor The Star.
Berita Terkait
-
Piala AFF U-19: Usai Libas Fase Grup, Siapa Lawan Timnas Indonesia di Semifinal?
-
6 Siswa Sekolah Militer Malaysia Dihukum Mati Karena Penganiayaan Kadet Hingga Tewas
-
Dede Akui Beri Keterangan Palsu Di Kasus Vina Cirebon, Rela Dipenjara Gantikan 7 Terpidana
-
Viral! Pria Diduga ODGJ Mandi Tanpa Busana di Air Terjun Kuala Lumpur, Netizen Berdebat
-
Awas Timnas Indonesia Bisa Ketiban Sial saat Malaysia Menggila di Piala AFF U-19 2024
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
-
Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara
-
Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo
-
DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis
-
'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
-
Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional
-
Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta
-
Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total