Suara.com - Viral kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Cut Intan Nabila membuat keluarga dan follower atau fansnya di Instagram terkejut. Banyak yang tak mengira jika Cut Intan Nabila selama ini menahan kekerasan dalam rumah tangganya. Hal ini membuat semua orang kembali belajar cara lapor polisi kasus KDRT.
Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila telah dilaporkan dan ditangkap oleh Polres Bogor. Rekaman CCTV yang memperlihatkan tindak kekerasan Armor kepada Cut Intan menjadi barang bukti kuat untuk polisi menahan Armor.
Cara Lapor Polisi Kasus KDRT
Kasus kekerasan dapat menjadi pelajaran bagi semua orang agar lebih waspada dan peduli dengan orang lain. Jika kamu melihat seseorang mengalami kekerasan rumah tangga, segera laporkan masalah tersebut ke polisi. Berikut cara lapor polisi kasus KDRT.
1. Korban melapor ke Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) di Kepolisian Resor (Polres) setempat. Saat melapor dapat membawa bukti kekerasan seperti rekaman CCTV atau hasil visum.
2. Jika belum ada hasil visum, pelapor yang sudah sampai ke Polres akan dirahkan untuk melakukan visum et repertum oleh pihak yang berkompeten di bidangnya. Hasil visum akan menjadi alat bukti untuk mengajukan surat penangkapan dan untuk diajukan ke pengadilan sebagai proses pembuktikan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
3. Sambil menunggu hasil visum keluar, Pelapor akan dimintai keterangan oleh Polisi sebagai saksi. Pelapor sebaiknya menjawab sejujur-jujurnya mengenai kondisinya apabila ia juga sebagai korban. Namun jika ia membantu orang lain untuk melapor, segera pertemukan polisi dengan korban agar korban mendapatkan perlindungan.
4. Ketika polisi sudah memegang bukti, minimal dua buah bukti seperti hasil rekaman CCTV dan visum, polisi akan segea memproses kasus dan meningkatkan status pelaku menjadi tersangka.
5. Jangan lupa untuk mencatat nama penyidik dan meminta nomor yang dapa dihubungi agar memudahkan kamu melacak perkembangan kasus.
Saat ini pengaduan kasus kekerasan dalam rumah tangga juga dapat dilakukan ke Komnas Perempuan. Melaporkan kasus KDRT ke Komnas Perempuan bisa dilakukan secara online. Dokumen yang diperlukan untuk dibawa ketika melapor baik ke Polisi maupun ke Komnas Perempuan adalah identitas diri berupa KTP dan KK, membawa buku nikah, siapkan keterangan lengkap mengenai kronologi KDRT yang dilihat atau diterima.
Baca Juga: Motif Armor Toreador Tega Aniaya Selebgram Cut Intan Nabila, Ternyata Ketahuan Nonton Film Ini
Demikian itu cara lapor Polisi kasus KDRT. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Profil Raja Harald V, Raja Eropa Paling Bersejarah Bawa Norwegia ke Era Modern
-
Hair Dryer vs Air-Dry: Cara Mana yang Lebih Aman untuk Rambut?
-
Cerita Siswa MA Pejompongan Dianiaya Kelompok Ngaku Intel, Dipukul Pakai Besi di Depan Rumah
-
Lebih Murah! Yamaha R2 Resmi Mengaspal, Usung Mesin DOHC: Intip Bedanya dengan R15
-
Anak Penerima Pekerja Upah Masih Ditanggung JKN, Begini Syaratnya
-
Polisi Disebut Berhasil Tangkal 'Angsa Hitam' di Demo 27 Agustus, Begini Analisanya
-
Muktamar NU di Jombang Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Pesantren
-
Sebut Demo Hal Biasa, Fadli Zon Sayangkan Kalau Ada Perusakan Fasum
-
Mulai Besok Sore, Masyarakat Bisa Akses dan Beri Masukan Draf PPHN
-
Tersangka Karhutla Naik Jadi 89 Orang, Polri Mulai Bidik Jejak Keterlibatan Korporasi