Publik sedang digemparkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa selebgram cantik Cut Intan Nabila. Tindak KDRT itu terekam kamera CCTV dan diunggah oleh korban melalui akun Instagram pribadinya @cut.intannabila, pada Selasa (13/8/2024). Hukuman untuk pelaku KDRT pun akan dibahas dalam ulasan berikut.
Suara.com - Selebgram asal Aceh itu diduga dianiaya suaminya yang bernama Armor Toreador (AT). Dalam video yang viral, diketahui AT melakukan tindakan kekerasan fisik secara brutal terhadap Intan. Tak hanya sekali, Intan mengaku sudah puluhan kali dianiaya oleh suaminya dalam kurun waktu 5 tahun berumah tangga.
Selain melakukan kekerasan, AT juga diduga berselingkuh dari istrinya. Cut Intan sendiri mengaku sudah tidak tahan dengan perilaku suaminya, sehingga ia memutuskan untuk mengunggah video tersebut. Setelah video penganiayaan itu viral di media sosial, AT sempat kabur. Akan tetapi tak berselang lama, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada hari Selasa (13/8/2024) malam.
Pemerintah Indonesia sudah mengatur hukuman pidana bagi pelaku KDRT dengan tujuan memberikan rasa aman terhadap korban. Hukuman untuk pelaku KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Sesuai undang-undang itu, yang dimaksud dengan KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga yaitu segala perbuatan yang berakibat kesengsaraan untuk korbannya. Tak sampai di situ, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT juga menerangkan tentang apa saja bentuk perlindungan yang dapat diterima korban yang melapor.
Menurut undang-undang tersebut, KDRT merupakan segala perbuatan buruk terhadap seseorang, terutama perempuan, yang bisa menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga.
KDRT juga termasuk tindakan ancaman untuk melakukan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan yang melawan hukum di dalam lingkup rumah tangga. Adapun lingkup rumah tangga yang dimaksud dalam pasal 2 adalah suami, istri, anak, orang yang mempunyai hubungan darah, persusuan, pengasuhan, perkawinan, dan perwalian, serta seseorang yang bekerja di dalam rumah tangga tersebut.
Sedangkan, lamanya hukuman KDRT penjara dibedakan sesuai jenis kekerasan yang dilakukan. Misalnya kekerasan fisik, psikis, seksual, ataupun penelantaran rumah tangga. Berikut adalah uraian lengkap tentang ketentuan pidana KDRT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Bab VIII.
Baca Juga: Tindak KDRT Bikin Cut Intan Nabila dan Anak Trauma, Armor Toreador Dijerat Pasal Berlapis
1. Hukuman KDRT Fisik
Ancaman hukuman untuk pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga terbagi menjadi beberapa bentuk, antara lain: mereka yang melakukan kekerasan fisik bisa dijatuhi pidana penjara maksimal lima tahun atau didenda sejumlah Rp 15 juta. Lalu, kekerasan fisik yang menyebabkan korban jatuh sakit hingga menderita luka berat, pelaku bisa dihukum penjara paling lama 10 tahun atau didenda sampai Rp30 juta. Kemudian, apabila kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian terhadap korban, pelaku bisa terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau didenda hingga Rp45 juta. Terakhir, jika kekerasan fisik yang dilakukan antara suami dan istri tanpa menyebabkan penyakit maupun mengganggu aktivitas sehari-hari, maka pelaku dapat dihukum penjara maksimal 4 bulan atau didenda sampai Rp5 juta.
2. Hukuman KDRT Psikis
Ancaman hukuman bagi pelaku KDRT psikis sebagai berikut: pertama, seseorang yang melakukan tindakan kekerasan psikis bisa dijatuhi pidana penjara maksimal selama 3 tahun atau didenda hingga Rp9 juta. Kedua, bila kekerasan psikis yang terjadi antara suami dan istri tanpa membuat penyakit atau menghambat aktivitas sehari-hari, pelaku bisa dikenai hukuman penjara maksimal 4 bulan atau didenda sejumlah Rp3 juta.
3. Hukuman Penelantaran Rumah Tangga
Seseorang yang tega melakukan penelantaran kepada anggota keluarga dalam rumah tangganya atau secara sengaja mencegah anggota keluarganya untuk melakukan aktivitas seperti bekerja, yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi, dapat dihukum penjara maksimal tiga tahun atau denda sejumlah Rp15 juta.
Itu tadi penjelasan tentang hukuman untuk pelaku KDRT. Semoga kasus yang menimpa Cut Intan tidak terulang kembali.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Cara Mudah Cek Penerima Bansos BPNT 2026 Lewat HP, Segera Cair Bulan Ini
-
Link Nonton Film Pesta Babi Full Movie di YouTube secara Gratis dan Legal
-
5 Produk Complexion di Indomaret, Bikin Makeup Mulus dan Tahan Lama
-
Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
-
Ramalan Zodiak Gemini 24-31 Mei 2026: Pekan Penuh Keberuntungan
-
Profil Ignatius Windu Hastomo, Anak Hasto Kristiyanto yang Menikah dengan Lim Xin Rui
-
Minggu Cerah, Ini 5 Shio Paling Hoki dan Bangkit dari Masa Sulit pada 24 Mei 2026
-
Bukan Sekadar Estetik: Alasan Mengapa Menepi ke Alam Kini Menuntut Tanggung Jawab Baru
-
Ketika Estetika Scandi-Cool dan Kultur Urban Jakarta Bertemu dalam Langkah Kaki
-
Pembagian Daging Kurban yang Benar Berapa Kg? Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam