Suara.com - Sudah punya rencana untuk mendaftar CPNS 2024? Kalau iya, satu hal yang pasti bikin kamu penasaran adalah seberapa besar gaji dan tunjangan yang bakal kamu terima kalau lolos nanti. Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang bukan cuma soal prestise dan kestabilan karier, tapi juga soal penghasilan yang cukup menjanjikan. Sebelum kamu terjun ke proses seleksi yang penuh tantangan, ada baiknya kamu kenali dulu berapa besar gaji CPNS 2024 dan jenis-jenis tunjangan yang akan kamu dapatkan.
Nah, gaji PNS memang diatur berdasarkan golongan, dan setiap golongan memiliki rentang gaji yang berbeda. Tapi, itu belum semuanya! Selain gaji pokok, ada banyak tunjangan yang bisa menambah penghasilanmu setiap bulannya. Siap untuk menggali lebih dalam soal gaji dan tunjangan CPNS 2024? Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Rincian Gaji PNS 2024 Berdasarkan Golongan
Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan besaran gaji sesuai dengan golongan masing-masing. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS tahun 2024 berdasarkan golongannya:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Gaji pokok ini merupakan dasar penghasilan yang diterima PNS, namun bukan satu-satunya. Ada berbagai jenis tunjangan yang juga diterima oleh PNS yang akan menambah total penghasilan bulanan.
Khusus untuk CPNS, besaran gaji yang didapatkan berbeda dengan PNS. Selama setahun masa percobaan, CPNS akan menerima gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok. Setelah masa percobaan selesai dan CPNS dinyatakan lolos, maka CPNS akan naik menjadi PNS dan mendapatkan gaji pokok utuh 100 persen.
Baca Juga: 6 Penyebab Situs Seleksi CPNS SSCASN Error, Lakukan Hal Ini Agar Bisa Diakses
Jenis dan Besaran Tunjangan PNS 2024
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan yang sangat membantu menambah penghasilan. Berikut ini adalah jenis-jenis tunjangan yang bisa kamu dapatkan sebagai PNS di tahun 2024:
1. Tunjangan Suami/Istri
Jika kamu sudah menikah, kamu berhak atas tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok. Jika pasanganmu juga PNS, tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal untuk tiga orang anak yang belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun.
3. Tunjangan Jabatan
Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural, tunjangan ini diberikan sesuai dengan eselon yang diduduki:
- Eselon IA: Rp 5.500.000
- Eselon IB: Rp 4.375.000
- Eselon IIA: Rp 3.250.000
- Eselon IIB: Rp 2.025.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IIIB: Rp 980.000
- Eselon IVA: Rp 540.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
4. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin adalah salah satu tunjangan yang sangat bervariasi tergantung pada instansi dan kelas jabatan. Tukin tertinggi bisa mencapai Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I, sementara yang terendah berada di kisaran Rp 5.361.800.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Sosok Diyah Kusumastuti: Diduga Otak Kekerasan Anak di Little Aresha, Riwayat Korupsi Disorot
-
Ini Sosok Suami Menteri PPPA Arifah Fauzi, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
-
Apa Itu Kereta Aling-Aling? Mendadak Ramai gegara Kecelakaan di Stasiun Bekasi
-
UPT PPA Yogyakarta Beri Pendampingan Psikologis Anak dan Orang Tua Korban Little Aresha
-
Usul Gerbong KRL Khusus Wanita di Tengah, Menteri PPPA Arifah Fauzi dari Partai Apa?
-
Pemkot Yogyakarta Fasilitasi 37 TPA Pengganti Gratis bagi Anak Korban Little Aresha, Cek Daftarnya!
-
5 Pilihan Air Cooler Portable Hemat Listrik buat Anak Kos, Kamar Adem Tanpa Boncos
-
Pendidikan AHY Dikulik, Caranya Tanggapi Tragedi KRL Dinilai Lebih Bijak dari Menteri PPPA
-
5 Fakta Pintu Perlintasan Ampera, Titik Awal Kecelakaan KRL Bekasi Ternyata Tak Punya Palang Resmi
-
5 Parfum yang Cocok Buat Nonton Konser, Wanginya Tahan Lama dan Bikin Percaya Diri