Suara.com - Peluang Kaesang maju Pilgub kembali terbuka. Pasalnya, Baleg DPR tetap menyepakati batas usia cagub-cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), yakni minimal 30 tahun sejak pelantikan kepala daerah terpilih.
Di tengah keputusan tersebut, Kaesang Pangarep justru sedang berada di Amerika Serikat untuk mendampingi sang istri, Erina Gudono memulai orientasi program S2 Master of Science di Fakultas Social Policy and Practice (SP2) di University of Pennsylvania (UPenn).
Menantu Presiden Jokowi itu tampak membagikan aktivitasnya di media sosial pribadinya, termasuk saat Kaesang Pangarep menikmati roti sederhana seharga Rp400 ribu di tengah keputusan kontroversial Baleg DPR ini.
Saat itu, keduanya terlihat tengah berjalan-jalan di Grand Central Market, Los Angeles, California. Di hadapan Kaesang Pangarep terlihat sepotong roti mirip hot dog dengan isian tengah berupa krim dan taburan daun.
Erina Gudono pun menuliskan kembali ucapan Kaesang Pangarep yang merasa jika roti dibelinya terbilang mahal. Hal ini pun menjadi sorotan tersendiri di antara netizen.
"Mas Kaesang: 'mahal banget roti 400 ribu'," tulis dia seperti yang Suara.com kutip pada Rabu (21/8/2024).
Tentu saja momen Kaesang Pangarep makan roti Rp400 ribu itu dikaitkan dengan dirinya yang bakal mencalonkan diri menjadi wakil gubernur. Kolom Instagram Erina Gudono pun dipenuhi cacian dari netizen yang tak terima akan keputusan tersebut.
"Dinasti keluarga, rakyat menderita penguasa jalan-jalan ke california," kata @__ss*****.
"Serius jadi bisa ikutan tebel muka ya kalo masuk keluarga pemimpin? Apa sebenernya peduli tp gaboleh spikup?," ucap @lif****.
"Mba Erina ikut #KawalPutusanMK ga?Atau lagi sibuk nikmatin roti harga 400rb?," tambah @tun****.
"Rakyatnya banyak di bawah garis kemiskinan, tapi yang di atas makan roti 400k," ujar @juw****.
Seperti diketahui, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Situasi ini menjadi angin segar untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Promo Indomaret Terbaru 4 Agustus 2026: Susu Formula, Popok, hingga Skincare Diskon Besar
-
MMKSI Optimistis Penjualan Mitsubishi XForce Capai Target di GIIAS 2026
-
Ironi Perayaan Kemerdekaan: Pejabat Pakai Anggaran, Warga Bayar Patungan
-
Makin Runyam, Donald Trump Kembali Klaim Ambil Alih Hak Tarif Pelayaran Selat Hormuz
-
Pembangunan IKN Dipersoalkan, Suku Balik Sepaku Minta Hak Adat Dilindungi
-
Lirik Lagu Honk! no na dan Maknanya yang Viral, Bawa Budaya Lokal ke Kancah Global
-
4 Parfum Aroma Nanas yang Menyegarkan, Cocok Dipakai Saat Cuaca Panas!
-
IHSG Bertahan di Level 6.200, MDKA Melonjak
-
Gajah Jovi Mati setelah Sebulan Dirawat Intensif di PLG Minas
-
Salah Kaprah Soal Independent Woman: Kemandirian yang Terjebak Bias Kelas