Suara.com - Siapa sangka, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi sempat melakukan proses ganti nama. Proses yang ditempuh oleh sang presiden juga tak rumit, sehingga masyarakat yang juga ingin melakukan perubahan nama resmi bisa mengikuti prosedur yang ditempuh Jokowi.
Adapun Jokowi lahir dengan nama Mulyono yang diberikan oleh kedua orang tuanya, Widjiatno Notomihardjo dan Sudjiatmi Notomihardjo.
Namun karena sakit-sakitan, kedua orang tua Jokowi akhirnya memutuskan untuk mengubah nama putra mereka menjadi Joko Widodo.
Lantas, seperti apa proses yang ditempuh oleh Jokowi untuk merubah namanya secara resmi?
1. Melalui proses pengadilan
Seseorang bisa merubah nama resmi mereka di KTP, KK, dan akta kelahiran dengan menempuh proses pengadilan.
Hal ini merujuk pada Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006.
Kemudian, pengadilan akan memberikan penetapan pengadilan tentang ganti nama.
Pengadilan tersebut dapat dilakukan di Pengadilan Negeri terdekat.
Baca Juga: 3 Perilaku Jokowi yang Dituding 'Terjajah' Klenik: Istimewakan Rabu Pon, Takut Kediri?
Setelah penetapan pengadilan tersebut diterima, pemohon dapat mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran selambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang ganti nama tersebut diterima.
Berikut berkas yang harus disiapkan dalam pengadilan ganti nama:
- Surat permohonan bermaterai
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi kartu keluarga
- Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi kutipan akta nikah atau buku nikah
- Fotokopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter
- Khusus untuk akta kelahiran orang dewasa, menyertakan SKCK
- Fotokopi surat-surat penting lainnya seperti paspor dan ijazah
2. Mendatangi Disdukcapil
Berkas penetapan pengadilan tersebut kemudian dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang menerbitkan akta kelahiran asli pemohon.
Pegawai Disdukcapil kemudian akan mengurus perubahan nama ketika berkas penetapan pengadilan tersebut diserahkan.
Selain penetapan pengadilan, berikut berkas lain yang harus diserahkan ke Disdukcapil:
Berita Terkait
-
3 Perilaku Jokowi yang Dituding 'Terjajah' Klenik: Istimewakan Rabu Pon, Takut Kediri?
-
Usai DPR, Giliran KPU RI yang Didemo Kawal Putusan MK
-
Prabowo Bakal Dikejar Utang Jatuh Tempo Rp1.352 Triliun Gegara Jokowi Pada Tahun Depan
-
Jokowi Masih Tak Berani ke Kediri Jelang Lengser, Takut 'Kutukan' Jayabaya Ini?
-
Jokowi Bakal Resmi Bermukim di IKN Awal September
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Pakai Sunscreen Dulu atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar
-
Bacaan Niat Puasa Enam Hari di Bulan Syawal, Ini Waktu Terbaik dan Keutamaannya
-
Promo Nonton Bioskop Spesial Lebaran, Dapat Cashback hingga Beli 1 Gratis 1 Tiket
-
7 Tips Bersih-Bersih Rumah setelah Mudik, Dijamin Langsung Rapi dalam Sehari
-
Update Harga Sepatu Onitsuka Tiger Ori Terbaru 2026, Jangan sampai Tertipu Barang KW!
-
6 Tips Diet setelah Lebaran agar Berat Badan Turun Tanpa Tersiksa
-
4 Parfum Wangi Fresh di Minimarket, Bikin Penampilan Makin Segar Usai Lebaran
-
Kapan Idul Adha 2026 Tiba? Ini Perkiraan Tanggalnya
-
Jadwal KRL Solo-Jogja 24 hingga 29 Maret 2026 Seusai Lebaran
-
Lapangan Tenis Tanah Liat Hijau Ternyata Bisa Jadi Solusi Serap Karbon, Bagaimana Caranya?