Suara.com - Siapa sangka, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi sempat melakukan proses ganti nama. Proses yang ditempuh oleh sang presiden juga tak rumit, sehingga masyarakat yang juga ingin melakukan perubahan nama resmi bisa mengikuti prosedur yang ditempuh Jokowi.
Adapun Jokowi lahir dengan nama Mulyono yang diberikan oleh kedua orang tuanya, Widjiatno Notomihardjo dan Sudjiatmi Notomihardjo.
Namun karena sakit-sakitan, kedua orang tua Jokowi akhirnya memutuskan untuk mengubah nama putra mereka menjadi Joko Widodo.
Lantas, seperti apa proses yang ditempuh oleh Jokowi untuk merubah namanya secara resmi?
1. Melalui proses pengadilan
Seseorang bisa merubah nama resmi mereka di KTP, KK, dan akta kelahiran dengan menempuh proses pengadilan.
Hal ini merujuk pada Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006.
Kemudian, pengadilan akan memberikan penetapan pengadilan tentang ganti nama.
Pengadilan tersebut dapat dilakukan di Pengadilan Negeri terdekat.
Baca Juga: 3 Perilaku Jokowi yang Dituding 'Terjajah' Klenik: Istimewakan Rabu Pon, Takut Kediri?
Setelah penetapan pengadilan tersebut diterima, pemohon dapat mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran selambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang ganti nama tersebut diterima.
Berikut berkas yang harus disiapkan dalam pengadilan ganti nama:
- Surat permohonan bermaterai
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi kartu keluarga
- Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi kutipan akta nikah atau buku nikah
- Fotokopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter
- Khusus untuk akta kelahiran orang dewasa, menyertakan SKCK
- Fotokopi surat-surat penting lainnya seperti paspor dan ijazah
2. Mendatangi Disdukcapil
Berkas penetapan pengadilan tersebut kemudian dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang menerbitkan akta kelahiran asli pemohon.
Pegawai Disdukcapil kemudian akan mengurus perubahan nama ketika berkas penetapan pengadilan tersebut diserahkan.
Selain penetapan pengadilan, berikut berkas lain yang harus diserahkan ke Disdukcapil:
Berita Terkait
-
3 Perilaku Jokowi yang Dituding 'Terjajah' Klenik: Istimewakan Rabu Pon, Takut Kediri?
-
Usai DPR, Giliran KPU RI yang Didemo Kawal Putusan MK
-
Prabowo Bakal Dikejar Utang Jatuh Tempo Rp1.352 Triliun Gegara Jokowi Pada Tahun Depan
-
Jokowi Masih Tak Berani ke Kediri Jelang Lengser, Takut 'Kutukan' Jayabaya Ini?
-
Jokowi Bakal Resmi Bermukim di IKN Awal September
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Hobi Ikan Hias Naik Level, Kini Punya Panggung Kompetisi Nasional
-
Ini 6 Shio yang Diramal Paling Beruntung Besok 24 Desember 2025, Siap-Siap Hoki!
-
7 Brand Sepatu Lokal Size Besar untuk Solusi Kaki Lebar, Ada Nomor 44-45
-
Yura Yunita Ungkap Pengalaman Rambut Rontok: Bukan Soal Potong Rambut, Tapi Perawatan Kulit Kepala
-
Dari Krisis Usia Petani ke Peluang Baru bagi Anak Muda Indonesia
-
Tips Eksfoliasi Aman untuk Kulit Kering agar Skincare Meresap Lebih Maksimal
-
5 Sunscreen Lokal untuk Memperbaiki Skin Barrier, Kulit Lebih Sehat dan Kuat
-
5 Rekomendasi Parfum Artis Pilihan Tasya Farasya, Ada yang Mirip Brand Mewah Senilai Jutaan
-
Evolusi Seni Patung Kontemporer Indonesia di Era Material dan Teknologi Baru
-
5 Skincare Teratu Beauty Khusus Kulit Berjerawat, Cocok untuk Dewasa dan Harga Terjangkau