Suara.com - Viral #KawalPutusanMK ini merespons sikap Baleg DPR terkait batas usia minimal calon kepala daerah yang menguntungkan putera Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep tak bisa disuarakan secara bebas oleh seluruh warga negara. Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menyuarakan aspirasi secara bebas karena aturan bahwa ASN harus netral.
Menyuarakan isu politik bagi ASN masih menjadi hal yang tabu. Mengawal putusan MK yang erat hubungannya dengan kandidat kepala daerah dan ranah politik, tak ubahnya peraturan bahwa ASN harus netral dalam menyikapi isu – isu terkait pemilu.
Melansir website Kementerian Keuangan, netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. Sekali lagi, apa itu Aparatur Sipil Negara? ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Apa hubungan ASN dengan Pemilu adalah terkait konsistensi menjaga netralitas di Pemilu mendatang, Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama masa Pemilu 2024. Mengharapkan ASN untuk tetap netral tanpa menunjukkan keberpihakannya dalam politik praktis.
Meskipun dalam kondisi situasi politik yang memanas, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilihan, juga menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu. Sebab ASN merupakan professional yang mengabdikan diri kepada negara.
Dalam peran mereka sebagai seorang pegawasi profesional, PNS memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak. Bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan.
Baca Juga: Aksi Cilacap Bergerak Hasilkan Nota Kesepakatan dengan DPRD Cilacap
Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Kemudian, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan, bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Besok DPR Akan Sahkan PKPU dengan Merujuk ke Putusan MK
-
Mengukur Kembali Demokrasi dengan Kaca Mata Hatta: Rakyat Tertindas, Lawan!
-
Sempat Dipakai Netizen untuk Sindir Putusan MK, Cuitan Lawas Ridwan Kamil Mendadak Hilang
-
PKB Isyaratkan Ubah Peta Pengusungan Pilkada 2024 Pasca Putusan MK, Termasuk di Jakarta?
-
Aksi Cilacap Bergerak Hasilkan Nota Kesepakatan dengan DPRD Cilacap
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
6 Rekomendasi Moisturizer Jepang Paling Efektif untuk Kulit Lembap dan Kenyal
-
Bounce Street Asia Bintaro Resmi Dibuka: Destinasi Wajib Keluarga Muda untuk Gaya Hidup Aktif
-
6 Shio Mendapatkan Keberuntungan Finansial 27 Januari 2026, Kamu Termasuk?
-
Momen Langka: Tiga Pemimpin Sakya Dunia Pimpin Doa Bersama untuk Perdamaian Indonesia
-
Nikita Willy dan Indra Priawan Bagikan Tips Berpakaian Cerdas untuk Keseharian dan Traveling
-
Rangkaian Skincare Skintific untuk Hempas Flek Hitam dan Kerutan Usia 50 Tahun
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Kapan Dibuka? Cek Jadwal Pemesanan dan Tanggal Keberangkatan
-
Terpopuler: Shio yang Beruntung di Pekan Terakhir Januari, Harga Tiket Kereta Lebaran 2026
-
Bukan Sekadar Koleksi: Collectible Card Bisa Jadi Media Belajar dan Bermain
-
Berapa Harga Lipstik Dior? Simak 13 Varian dan Harganya