Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI mengelar rapat konsinyering terkait rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bersama dengan KPU dan Bawaslu di Hotel Ayanan, Jakarta, Sabtu (24/8/2024). Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyatakan rancangan PKPU Nomor 8 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70.
"Kami sudah baca bahwa draft yang disampaikan oleh teman-teman KPU itu sudah sesuai dengan landasan hukumnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70. Bulat, ya, utuh," kata Doli kepada wartawan.
Sementara dalam rapat dia menyebut, agar masyarakat mendapatkan kepastian. Mereka memutuskan mempercepat pengesahannya secara formil pada Minggu (25/8/2024) besok jam 10.00 WIB.
"Oleh karena itu kami mengambil kebijakan, rapat yang rencananya hari enin untuk membahas PKPU ini khusus untuk pembicaraan PKPU Nomor 8 kita laksanakan besok jam 10," kata Doli.
Doli kembali menegaskan dalam PKPU nanti akan tetap mengikuti putusan MK.
"Saya sekali lagi mau menegaskan. Insya Allah DPR, kami yang diwakili oleh komisi dua akan mengawal, menjaga bahwa Insya Allah PKPU itu tidak akan keluar lagi. Tidak akan keluar lagi dari putusan MK yang terakhir," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, MK mengambil keputusan besar jelang pelaksanaan Pilkada 2024. Mereka mengubah syarat pencalonan kepala daerah, dengan tidak lagi memperhitungkan jumlah kursi partai politik di DPRD dari pemilu sebelumnya.
Sebagai gantinya, MK menerapkan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Partai politik yang ingin mencalonkan kepala daerah setidaknya harus mendapat perolehan suara 6,5 sampai 10 persen dari pemilu sebelumnya, tergantung dari jumlah daftar pemilih tetap masing-masing wilayah.
Namun, keputusan MK sempat ditentang dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Mereka tetap berpegang ke aturan Pilkada terdahulu yang dikeluarkan MA, yakni mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD serta penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah dari hari ketika mereka dilantik.
Baca Juga: Anak Politisi dan Pejabat yang Ikut Demo Kawal Putusan MK: Putri Cak Imin sampai Alam Ganjar
Perlawanan dilakukan DPR dengan rencana pengesahan revisi UU Pilkada. Undang-undang itu kemudian batal disahkan setelah adanya gelombang unjuk rasa dari berbagai lapisan masyarakat.
Berita Terkait
-
Mengukur Kembali Demokrasi dengan Kaca Mata Hatta: Rakyat Tertindas, Lawan!
-
Sempat Dipakai Netizen untuk Sindir Putusan MK, Cuitan Lawas Ridwan Kamil Mendadak Hilang
-
Aksi Cilacap Bergerak Hasilkan Nota Kesepakatan dengan DPRD Cilacap
-
Majene Memanas: Darurat Demokrasi dalam Budaya Intimidasi Polisi terhadap Mahasiswa
-
Anak Politisi dan Pejabat yang Ikut Demo Kawal Putusan MK: Putri Cak Imin sampai Alam Ganjar
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat