Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.
Surat ini berisikan keterangan tentang apakah seseorang tercatat dalam catatan kejahatan atau tidak.
SKCK digunakan sebagai bukti bahwa seseorang berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal, dan biasanya dibutuhkan untuk keperluan melamar pekerjaan, mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), atau pengajuan visa ke suatu negara.
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan jika diperlukan, masa berlakunya dapat diperpanjang.
Persyaratan untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
4. Dokumen Sidik Jari atau rumus sidik jari jika sudah memiliki.
5. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, dan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.
Persyaratan untuk Warga Negara Asing (WNA)
1. Fotokopi Paspor.
2. Surat Sponsor dari Perusahaan atau Lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab.
3. Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari suami/istri WNI.
4. Fotokopi KITAS/KITAP.
5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI.
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
7. Dokumen Sidik Jari/rumus sidik jari.
8. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning.
Alur Pengurusan SKCK
1. Mengurus SKCK ke Polsek atau Polres dengan membawa dokumen yang diperlukan.
2. Menggunakan Layanan Online untuk mengurus SKCK dengan mengunggah dokumen dan mengisi form yang tersedia.
Biaya Pembuatan SKCK:
- Biaya pembuatan SKCK WNI Rp 30.000.
Berita Terkait
-
Rakyat Jelata Dicekik SKCK, Pejabat Tersangka Malah Dilantik Daring
-
Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!
-
Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya
-
58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK
-
SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah
-
4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
-
5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Bebas Silikon, Mencegah Pori-Pori Tersumbat dan Komedo
-
7 Makanan untuk Mengatasi Jerawat, Konsumsi Rutin agar Wajah Kembali Sehat
-
Berapa Harga Air Purifier Mini? Cek 4 Pilihan Ratusan Ribu yang Layak Dicoba
-
5 Parfum Lokal Aroma Soapy yang Cocok untuk Cuaca Panas, Wangi Segar Sepanjang Hari
-
Mati Lampu, Makanan Tahan Berapa Lama di Kulkas? Hindari 3 Kesalahan Ini agar Tetap Awet
-
Bukan Sekadar Tempat Wisata: Industri Pariwisata Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal