Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.
Surat ini berisikan keterangan tentang apakah seseorang tercatat dalam catatan kejahatan atau tidak.
SKCK digunakan sebagai bukti bahwa seseorang berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal, dan biasanya dibutuhkan untuk keperluan melamar pekerjaan, mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), atau pengajuan visa ke suatu negara.
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan jika diperlukan, masa berlakunya dapat diperpanjang.
Persyaratan untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
4. Dokumen Sidik Jari atau rumus sidik jari jika sudah memiliki.
5. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, dan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.
Persyaratan untuk Warga Negara Asing (WNA)
1. Fotokopi Paspor.
2. Surat Sponsor dari Perusahaan atau Lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab.
3. Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari suami/istri WNI.
4. Fotokopi KITAS/KITAP.
5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI.
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
7. Dokumen Sidik Jari/rumus sidik jari.
8. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning.
Alur Pengurusan SKCK
1. Mengurus SKCK ke Polsek atau Polres dengan membawa dokumen yang diperlukan.
2. Menggunakan Layanan Online untuk mengurus SKCK dengan mengunggah dokumen dan mengisi form yang tersedia.
Biaya Pembuatan SKCK:
- Biaya pembuatan SKCK WNI Rp 30.000.
Berita Terkait
-
58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK
-
SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
-
Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar
-
Jurus Sat-set Bikin SKCK Online: Gak Perlu Lagi Antre di Kantor Polisi!
-
Cara Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
Terkini
-
Tren Blush Multifungsi, Bikin Makeup Makin Praktis dan Personal
-
5 Lipstik Cair Wardah yang Ringan dan Anti Luntur untuk Usia 50 Tahun
-
Kalau Lagi Jerawatan, Apakah Boleh Pakai Retinol? Begini Tips Amannya
-
5 Rekomendasi Krim Anti Aging Terbaik untuk Usia 50 Tahun
-
5 Serum Anti Aging Terbaik untuk Pekerja Lapangan, Efektif Cegah Kerutan
-
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
-
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
-
5 Micellar Water Mengandung Anti Aging untuk Kulit Usia 40 Tahun
-
5 Sunscreen SPF 50 untuk Anti-aging Usia 45 Tahun agar Awet Muda
-
5 Mesin Cuci Terbaik 2026 untuk Keluarga Modern -- Bersih Maksimal, Hemat Energi