- PSHK merekomendasikan 58 layanan masyarakat dicoret dari tugas Polri karena di luar fungsi inti keamanan dan penegakan hukum.
- Penerbitan SIM dianggap lebih cocok sebagai urusan perhubungan, sementara SKCK seharusnya menjadi bagian dari catatan kependudukan Kemendagri.
- Kewenangan Polri terhadap BPKB dan pajak kendaraan bermotor perlu dialihkan karena bersinggungan langsung dengan pendapatan dan administrasi Pemda.
Suara.com - Sebuah wacana signifikan bergulir ke publik, mempertanyakan kembali peran sentral Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam berbagai layanan masyarakat yang selama ini sudah dianggap lumrah.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) merekomendasikan sedikitnya ada 58 jenis urusan yang seharusnya dicoret dari daftar tugas kepolisian.
Dua di antara layanan yang paling disorot dan bersentuhan langsung dengan kehidupan jutaan warga setiap hari adalah penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Deputi Direktur Eksekutif PSHK, Fajri Nursyamsi, memaparkan bahwa kajian mendalam lembaganya menemukan puluhan layanan tersebut berada di luar fungsi utama Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, serta penegak hukum.
Menurutnya, sudah saatnya dilakukan pembatasan agar Polri bisa kembali fokus pada tugas pokoknya.
Polemik Kewenangan SIM dan UULLAJ
Fajri mencontohkan secara spesifik soal penerbitan SIM. Selama ini, wewenang tersebut dipegang oleh Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dengan payung hukum Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Namun, PSHK melihat ada tumpang tindih fungsi yang mendasar.
“Jadi kalau kita lihat undang-undangnya sejak awal melaksanakan urusan perhubungan sehingga jika ketika ada tugas pelayanan publik yang dilakukan oleh kepolisian, pertama yang harus dinilai adalah apakah benar ini bagian fungsi dari keamanan, penyelidikan dan keamanan,” kata Fajri, di Jakarta, (16/12/2025).
Argumentasinya jelas, SIM pada hakikatnya adalah bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan, sebuah ranah yang lebih dekat dengan urusan perhubungan daripada keamanan.
Baca Juga: Jangan Kaget Bayar Mahal, Rincian Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru 2025
SKCK, Seharusnya Urusan Catatan Kependudukan
Sorotan tajam juga diarahkan pada penerbitan SKCK. Surat yang kerap menjadi syarat wajib saat melamar pekerjaan ini dinilai PSHK lebih relevan menjadi urusan Kementerian Dalam Negeri.
Fajri menjelaskan, substansi dari SKCK adalah catatan kependudukan mengenai riwayat hukum seseorang.
Jika seorang warga pernah berurusan dengan hukum, informasi tersebut seharusnya menjadi bagian dari data kependudukan yang terintegrasi, bukan produk layanan yang dikeluarkan institusi kepolisian secara terpisah.
“Sehingga urusannya menjadi urusan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
BPKB dan Pajak yang Beririsan dengan Pemda
Berita Terkait
-
Jangan Kaget Bayar Mahal, Rincian Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru 2025
-
Bye-Bye Wi-Fi! 5 Tablet RAM 8GB Terbaik Dilengkapi dengan SIM Card, Kecepatan Ngebut!
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Tablet dengan SIM Card Paling Murah, Harga Mulai Rp1 Jutaan Bisa Telepon dan Internetan Lancar
-
6 Tablet 8000 mAh untuk Kerja Mulai Rp1 Jutaan, Ada yang Dilengkapi Slot SIM Card
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin
-
Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal
-
Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan
-
Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD
-
Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!
-
ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ
-
Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
-
Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK
-
Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu