Lifestyle / Komunitas
Senin, 30 Maret 2026 | 16:14 WIB
Ilustrasi SKCK [Ist]

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan sebuah dokumen penting yang kerap kali menjadi syarat utama urusan administrasi di Indonesia. Surat resmi ini diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang tidak mempunyai catatan kriminal atau bersih dari tindak kejahatan sesuai data dari kepolisian RI

Umumnya, SKCK dibutuhkan untuk persyaratan adminitrasi seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS atau PPPK, pengajuan visa dan perjalanan luar negeri, hingga perpindahan domisili.

Jika dahulu, mengurus SKCK identik dengan antrean yang amat panjang di kantor polisi dan proses yang lama hingga memakan waktu seharian.

Akan tetapi, seiring dengan pekembangan teknologi dan transformasi digital di institusi Polri, kini masyarakat dapat dengan mudah mengajukan permohonan SKCK hanya melalui ponsel (HP).

Syarat Pembuatan SKCK

Syarat pembuatan SKCK antara WNI dan WNA berbeda, adapun berikut adalah perbedaannya.

1. Syarat Pembuatan SKCK (WNI)

Sebagai persyaratan diperlukan beberapa berkas, yaitu:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk pembuatan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar 
  • BPJS Kesehatan kepesertaan aktif

2. Untuk WNA

Baca Juga: Cara Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Sementara itu, bagi WNA diperlukan syarar sebagai berikut:

  • Paspor
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Surat sponsor dari perusahaan atau lembaga
  • Pasfoto latar kuning

Pastikan seluruh dokumen difoto atau dipindai dengan jelas agar segala proses verifikasi berjalan lancar tanpa kendala.

Cara Membuat SKCK Online

Cara membuat SKCK online bisa dilakukan dengan dua metode yaitu melalui Super Apps Presisi dan website resmi. Ini dia langkah-langkahnya.

1. Langkah-langkah Membuat SKCK Secara Online Melalui Super Apps Presisi

  • Unduh aplikasi Super Apps Presisi melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  • Daftar atau Masuk Akun
  • Pilih Menu SKCK pada halaman utama aplikasi
  • Kemudia  pilih opsi "Ajukan SKCK" dan ikuti petunjuk yang ada.
  • Lengkapi formulir pengajuan dengan mengisi data diri sesuai dengan KTP, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor NIK.
  • Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan seperti foto KTP, pas foto, KK, BPJS dan akta kelahiran.
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia, umumnya melalui virtual account bank BRI
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.
  • Setelah pembayaran sukses dilakukan, maka kamu akan menerima bukti pendaftaran melalui email.
  • Simpan bukti pendaftaran.
  • Kunjungi kantor polisi terdekat untuk melakukan verifikasi dan juga mengambil SKCK fisik. Jangan lupa bawa bukti pendaftaran yang sudah dicetak sebelumnya.

2. Cara Buat SKCK Online Lewat Website Resmi Polri

Load More