Suara.com - Sebuah kisah pilu tentang seorang anak perempuan batal menikah gegara ayah yang merawatnya selama ini ternyata bukanlah ayah kandung, mencuat di media sosial. Kisah ini diceritakan oleh ahli forensik RSCM, dr. Djaja Surya Atmadja dalam YouTube X-Undercover berjudul Episode 2 | DNA Menyingkap yang Terselubung - Family Secrecy and DNA, yang dilihat Selasa (3/9/2024).
Dalam video tersebut, diceritakan bahwa seorang ayah dan anak perempuan berusia 26 tahun datang jauh-jauh dari Jawa dengan tujuan untuk melakukan tes DNA. Hal ini karena sang putri akan segera menikah, dan sang ayah ingin memastikan apakah sang putri benar-benar anak kandungnya. Karena kalau bukan, maka ia tak berhak menikahkan putrinya itu, bahkan berisiko membuat pernikahan putrinya itu tidak sah.
Keraguan lelaki tersebut mengenai status putrinya itu sebenarnya telah ia pendam selama 26 tahun. Kecurigaan ini muncul karena selama masa kehamilan istrinya, ia sering meninggalkan rumah untuk urusan bisnis dan mendengar kabar bahwa ada seorang pria yang sering berkunjung ke rumahnya ketika ia tidak ada. Namun, karena cintanya yang begitu besar kepada sang istri, ia tidak pernah berani untuk mengonfrontasi atau menuduhnya berselingkuh.
Kini, sang istri telah meninggal dunia, dan karena putrinya hendak menikah, ia merasa harus memastikan status dirinya apakah sebagai ayah kandung atau bukan.
Dalam Islam, salah satu syarat sahnya pernikahan adalah adanya wali nikah. Wali nikah adalah seorang laki-laki yang memiliki hak dan kewajiban untuk menikahkan seorang perempuan di bawah waliatnya. Pertanyaan mengenai siapa yang berhak menjadi wali nikah sering muncul, terutama dalam kasus keluarga yang kompleks seperti adanya ayah sambung.
Hukum Ayah Sambung Menjadi Wali Nikah
Secara umum, dalam Islam, yang paling berhak menjadi wali nikah adalah ayah kandung. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa seorang perempuan tidak boleh menikah tanpa izin walinya. Namun, dalam kasus seperti diatas, atau ketika ayah kandung telah meninggal dunia atau berpisah dengan ibu, dan ibu menikah lagi, bisakah ayah sambung menjadi wali nikah?
Ayah sambung, meskipun memiliki peran penting dalam kehidupan keluarga, secara hukum tidak secara otomatis menjadi wali nikah bagi anak tirinya. Hal ini dikarenakan hubungan darah antara ayah sambung dan anak tiri tidak sekuat hubungan darah antara ayah kandung dan anak kandung.
Melansir dari laman resmi Kemenag RI, yang berhak jadi wali nikah bagi perempuan adalah yang memiliki ikatan darah dengan perempuan tersebut. Adapun wali nikah yang paling utama bagi perempuan memang adalah ayah kandung.
Baca Juga: Padahal Memenuhi Semua Syarat, tapi Kenapa Keanu Massaid Tak Menjadi Wali Nikah Aaliyah?
Selain ayah kandung, ada juga beberapa garis keturunan yang juga bisa jadi wali nikah bagi perempuan, yaitu kakek (ayah dari ayah), saudara kandung, saudara lelaki seayah, dan beberapa garis keturunan dari pihak ayah.
Dalam ajaran Islam, keberadaan ayah sambung sebagai wali nikah sama sekali tak dipertimbangkan karena tidak ada dalam daftar urutan wali nikah. Meski demikian, ayah sambung bukan berarti tidak boleh jadi wali nikah.
Ayah sambung boleh jadi wali nikah bagi anak sambungnya, namun melalui perwakilan (tawkil). Itu artinya, wali asli mewakilkan perwalian nikah kepadanya. Mengenai perwakilan perwalian ini dijelaskan oleh Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir berikut ini.
"Adapun mewakilkan perwalian, hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul maka sah mewakilannya."
Jadi, jika si ayah sambung memenuhi syarat seperti yang disebutkan Abu Hasan Ali al-Mawardi di atas, maka ia bisa menjadi tawkil wali nikah. Adapun tawkil ini harus melalui proses serah terima yang sah sesuai syariat Islam.
Demikian ulasan mengenai apakah ayah sambung tak bisa jadi wali nikah menurut syariat Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Profil Saifullah Yusuf, Mensos yang Tegas Coret 11 Ribu Penerima Bansos karena Main Judol
-
Siapa Istri Bupati Roby Kurniawan? Ikut Terseret Usai Ayu Aulia Spill Sosok 'Bupati R'
-
4 Zodiak yang Kurang Beruntung Hari Ini 13 Mei 2026, Si Kembar hingga Kambing Laut Perlu Waspada
-
5 Parfum Lokal untuk Siang Hari, Wanginya Fresh Tahan Lama Meski Aktivitas Padat
-
5 Bedak Padat Anti Oksidasi yang Bikin Makeup Tetap Flawless dan Tidak Kusam
-
4 Zodiak yang Penuh Keberkahan Pada 13 Mei 2026, Ada Aries dan Gemini
-
4 Zodiak Paling Beruntung 13 Mei 2026: Magnet Rezeki bagi Taurus hingga Leo
-
Terpopuler: Daftar Juri LCC Empat Pilar MPR RI yang Ramai Disorot, 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet
-
Hoki Besar Hari Ini, 4 Shio Diprediksi Panen Cuan pada 13 Mei 2026
-
Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable