Suara.com - Sebuah kisah pilu tentang seorang anak perempuan batal menikah gegara ayah yang merawatnya selama ini ternyata bukanlah ayah kandung, mencuat di media sosial. Kisah ini diceritakan oleh ahli forensik RSCM, dr. Djaja Surya Atmadja dalam YouTube X-Undercover berjudul Episode 2 | DNA Menyingkap yang Terselubung - Family Secrecy and DNA, yang dilihat Selasa (3/9/2024).
Dalam video tersebut, diceritakan bahwa seorang ayah dan anak perempuan berusia 26 tahun datang jauh-jauh dari Jawa dengan tujuan untuk melakukan tes DNA. Hal ini karena sang putri akan segera menikah, dan sang ayah ingin memastikan apakah sang putri benar-benar anak kandungnya. Karena kalau bukan, maka ia tak berhak menikahkan putrinya itu, bahkan berisiko membuat pernikahan putrinya itu tidak sah.
Keraguan lelaki tersebut mengenai status putrinya itu sebenarnya telah ia pendam selama 26 tahun. Kecurigaan ini muncul karena selama masa kehamilan istrinya, ia sering meninggalkan rumah untuk urusan bisnis dan mendengar kabar bahwa ada seorang pria yang sering berkunjung ke rumahnya ketika ia tidak ada. Namun, karena cintanya yang begitu besar kepada sang istri, ia tidak pernah berani untuk mengonfrontasi atau menuduhnya berselingkuh.
Kini, sang istri telah meninggal dunia, dan karena putrinya hendak menikah, ia merasa harus memastikan status dirinya apakah sebagai ayah kandung atau bukan.
Dalam Islam, salah satu syarat sahnya pernikahan adalah adanya wali nikah. Wali nikah adalah seorang laki-laki yang memiliki hak dan kewajiban untuk menikahkan seorang perempuan di bawah waliatnya. Pertanyaan mengenai siapa yang berhak menjadi wali nikah sering muncul, terutama dalam kasus keluarga yang kompleks seperti adanya ayah sambung.
Hukum Ayah Sambung Menjadi Wali Nikah
Secara umum, dalam Islam, yang paling berhak menjadi wali nikah adalah ayah kandung. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa seorang perempuan tidak boleh menikah tanpa izin walinya. Namun, dalam kasus seperti diatas, atau ketika ayah kandung telah meninggal dunia atau berpisah dengan ibu, dan ibu menikah lagi, bisakah ayah sambung menjadi wali nikah?
Ayah sambung, meskipun memiliki peran penting dalam kehidupan keluarga, secara hukum tidak secara otomatis menjadi wali nikah bagi anak tirinya. Hal ini dikarenakan hubungan darah antara ayah sambung dan anak tiri tidak sekuat hubungan darah antara ayah kandung dan anak kandung.
Melansir dari laman resmi Kemenag RI, yang berhak jadi wali nikah bagi perempuan adalah yang memiliki ikatan darah dengan perempuan tersebut. Adapun wali nikah yang paling utama bagi perempuan memang adalah ayah kandung.
Baca Juga: Padahal Memenuhi Semua Syarat, tapi Kenapa Keanu Massaid Tak Menjadi Wali Nikah Aaliyah?
Selain ayah kandung, ada juga beberapa garis keturunan yang juga bisa jadi wali nikah bagi perempuan, yaitu kakek (ayah dari ayah), saudara kandung, saudara lelaki seayah, dan beberapa garis keturunan dari pihak ayah.
Dalam ajaran Islam, keberadaan ayah sambung sebagai wali nikah sama sekali tak dipertimbangkan karena tidak ada dalam daftar urutan wali nikah. Meski demikian, ayah sambung bukan berarti tidak boleh jadi wali nikah.
Ayah sambung boleh jadi wali nikah bagi anak sambungnya, namun melalui perwakilan (tawkil). Itu artinya, wali asli mewakilkan perwalian nikah kepadanya. Mengenai perwakilan perwalian ini dijelaskan oleh Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir berikut ini.
"Adapun mewakilkan perwalian, hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul maka sah mewakilannya."
Jadi, jika si ayah sambung memenuhi syarat seperti yang disebutkan Abu Hasan Ali al-Mawardi di atas, maka ia bisa menjadi tawkil wali nikah. Adapun tawkil ini harus melalui proses serah terima yang sah sesuai syariat Islam.
Demikian ulasan mengenai apakah ayah sambung tak bisa jadi wali nikah menurut syariat Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Masakan Lebih Creamy dan Lezat, Rahasianya Ada di Jenis Susu yang Dipilih!
-
Tanggal Merah November 2025 Apakah Ada? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Liburnya
-
Ditangkap dalam OTT KPK, Segini Total Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid
-
7 Rekomendasi Sepatu Terbaik 2025 untuk Pelari Kaki Lebar dari Brand Lokal hingga Luar
-
Adu Pesona Raisa dan Sabrina Alatas: Diva Pop Vs Chef Muda yang Tengah Jadi Sorotan
-
Gen Z Malaysia Jatuh Cinta pada Indonesia: Rahasia Promosi Wisata yang Tak Terduga!
-
Profil Gubernur Riau Abdul Wahid yang Ditangkap KPK: Latar Belakang, Pendidikan dan Karier Politik
-
Penampakan Future House yang Diduga Disiapkan Hamish Daud dan Sabrina Alatas
-
5 Sunscreen dengan Kandungan Zinc Oxide untuk Samarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat
-
4th IICF 2025 Sukses Pertemukan 12 Negara, "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi" Pecahkan Rekor MURI