Suara.com - Seorang mempelai perempuan yang akan menikah harus dihadiri wali nikah. Wali nikah seorang perempuan berdasarkan nasab atau keturunan.
Dalam agama Islam ada urutan mengenai siapa saja yang berhak menjadi wali nikah perempuan. Yang pertama tentu adalah ayah kandungnya.
Jika ayah kandungnya sudah tiada atau tidak bisa menjadi wali nikah, maka urutan selanjutnya adalah kakek dari mempelai perempuan. Berikut urutan wali nikah perempuan:
1. Ayah kandung
2. Kakek, atau ayah dari ayah
3. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
4. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7. Saudara laki-laki ayah
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
Daftar urutan wali di atas tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak. Sehingga bila ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wali pada nomor urut berikutnya. Kecuali bila pihak yang bersangkutan memberi izin dan haknya itu kepada mereka.
Lalu bagaimana jika perempuan yang akan menikah ini adalah anak dari hasil hubungan gelap atau zina, siapakah wali nikahnya?
Dikutip dari NU Online, pendapat mayoritas ulama menegaskan bahwa anak perempuan tidak memiliki hubungan nasab dengan seorang laki-laki yang menghamili ibunya di luar pernikahan yang sah.
Hal ini sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid:
واتفق الجمهور على أن أولاد الزنا لا يلحقون بآبائهم إلا في الجاهلية على ما روي عن عمر بن الخطاب على اختلاف في ذلك بين الصحابة
Baca Juga: Sinopsis Pernikahan Arwah, Film Horor Terbaru Morgan Oey, Angkat Budaya Tionghoa
Artinya: “Mayoritas ulama sepakat bahwa anak hasil zina tidak bersambung nasabnya kepada bapak mereka kecuali hal tersebut terjadi pada masa Jahiliyah (pra Islam) sebagaimana penuturan ‘Umar bin Khattab, meski terjadi perbedaan pendapat mengenai hal ini di antara para Sahabat.” (Imam Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Mesir: Mathba’ah Mushtafa, 1975], jilid II, hal. 358).
Artinya nasab anak di luar nikah hanya tersambung kepada ibunya. Namun dalam ajaran Islam, seorang perempuan tidak dapat menjadi wali nikah, maka tidak bisa ibunya menjadi wali nikah baginya, sebagaimana tidak sahnya perwalian perempuan yang dikutip Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ dan juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah:
لا تُزوِّجُ المرأةُ المرأةَ، ولا تُزوج المرأةُ نفسَها، فإنَّ الزَّانية هي التي تُزوجُ نفسَها
Artinya: “Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita, dan seorang wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya pezinalah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR Ibnu Majah).
Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 186 menyebutkan, “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” (H.A. Badruddin, Kompilasi Hukum Islam, PSP Nusantara, 2018, hal. 43).
Dengan demikian, sebenarnya wali nikah yang bagi anak perempuan yang lahir di luar perkawinan yang sah adalah hakim, atau pejabat hukum yang ditunjuk oleh Kementerian Agama.
Berita Terkait
-
Sinopsis Pernikahan Arwah, Film Horor Terbaru Morgan Oey, Angkat Budaya Tionghoa
-
Rayyanza Kado Mpok Livia Karyawan Rans 'Rumah', Harganya Nggak Main-main
-
Bos Kecil Tajir, Terungkap Harga Kado 'Rumah' dari Rayyanza untuk Karyawan RANS yang Menikah
-
Reaksi Nagita Slavina saat Ditawari Makanan di Acara Nikahan Karyawan Jadi Omongan
-
Budget Mepet, Calon Pengantin Delegasikan Kerabat Sebar Kartu 'Anda Tidak Diundang'
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah