Suara.com - Mahar pernikahan merupakan salah satu sunah yang dianjurkan dalam Islam. Selain sebagai bentuk penghargaan kepada calon istri, mahar juga menjadi simbol dimulainya kehidupan rumah tangga yang penuh berkah. Apa saja contoh mahar pernikahan?
Mahar pernikahan dalam Islam disebut juga shadaq yang artinya harta yang dikeluarkan laki-laki karena pernikahan. Mahar adalah salah satu bagian penting dalam pernikahan yang umumnya disebut sebagai mas kawin. Contoh mahar pernikahan dalam Islam dapat kamu temukan di sini.
Mahar atau mas kawin dijelaskan oleh Syekh Ibu Qosim dalam kitab Fath al-Qarib merupakan benda yang sangat penting dalam pernikahan. Ia menjelaskan sebagai berikut:
في أحكام الصَّداق. وهو بفتح الصاد أفصح من كسرها، مشتقٌ من الصَدق بفتح الصاد، وهو اسم لشديد الصلب؛ وشرعا اسم لمال واجب على الرجل بنكاح أو وطء شبهة أو موت.
Artinya:"Hukum-hukum shadaq. Shadaq dengan fathahnya shod lebih fasih dari pada kasrahnya. Diambil dari kata shodaq, yaitu nama untuk sesuatu yang sangat keras. Menurut syara’ nama untuk harta yang wajib laki-laki karena sebab nikah atau wati’ syubhat atau mati." (Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib , [Kairo, al-Maṭbaʻah al-Kastalīyah: 1864], halaman 124).
Oleh karenanya, mahar dalam pernikahan hukumnya wajib. Ketentuan tersebut juga berdasarkan pada Suar An-Nisa ayat 4 yang menegaskan laki-laki harus memberikan mahar kepada wanita yang dinikahinya dengan penuh kerelaan. Meskipun wanita rela tidak diberi mahar, tetapi dalam Islam, mahar wajib ada. Hal itu tercantum dalam keterangan kitab al-Fiqh al-Manhaji berbunyi:
الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم
Artinya: “Mahar hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan mahar tetap wajib”. (Mustafa Al-Khin, Mustafa Al-Bugha, Ali Asy-Syibaji, al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam as-Syafi'i, [Damaskus, Dar el-Qolam: 1979], halaman 75)
Syarat Mahar
Baca Juga: Mahar Nikah Utang, Haruskah Dilunasi?
Dikutip dari islam.nu.or.id, mahar yang diberiakn harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Benda berharga yang memiliki nilai harga, maka tidak sah jika mahar berupa sesuatu yang tidak ada harganya.
- Benda suci yang memberi manfaat, maka mahar tidak sah apabila berupa babi atau khamr. Karena keduanya diharamkan dalam Islam.
- Mahar tidak boleh berasal dari mengambil hak milik orang lain secara paksa.
- Mahar bukan benda yang belum diketahui namanya.
Contoh mahar pernikahan
Pada intinya mahar pernikahan merupakan benda simbolis yang berfungsi sebagai keamanan ekonomi keluarganya. Oleh karena itu, mahar haruslah sesuatu yang bernilai atau memiliki harga, bermanfaat, bukan rampasan, bukan pula sesuatu yang tidak diketahui asal usulnya.
Berikut adalah contoh mahar pernikahan yang memenuhi syarat tersebut di atas:
1. Uang
2. Emas atau Perak
3. Seperangkat alat sholat dan Al-Quran
4. Aset seperti portofolio saham
5. Harta perdagangan
6. Binatang jasa seperti kambing, sapi, dan kerbau, di mana ketiganya bisa dikurbankan, diambil daging, dan susunya. Daging dan susu dapat dijual kembali yang memberikan keamanan ekonomi pada keluarganya.
Demikian itu contoh mahar pernikahan. Semoga bermanfaat.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Apakah Tabir Surya yang Diperkaya Memang Efektif Melawan Sinar UV?
-
Tak Perlu Perawatan Mahal! Ini 9 Rahasia Awet Muda yang Bisa Dilakukan Hari Ini
-
Apa Beda Deodorant dan Antiperspiran? Ini 7 Produk Ampuh Kontrol Keringat dan Bau Badan
-
5 Foundation Anti-Aging Terbaik untuk Usia 60 Tahun ke Atas
-
Heboh Raket Padel Rp 7 Juta Dicuri, Merk Apa? Ini 7 Pilihan untuk Pro hingga Pemula
-
7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
-
6 Pilihan Toner Viva Berdasarkan Tipe Kulit Mulai Rp7 Ribuan
-
5 Bedak Padat untuk Usia 50 Tahun ke Atas yang Samarkan Garis Halus
-
5 Sepatu New Balance yang Bisa Dipakai Cowok dan Cewek, Model Aman Buat Semua Gaya
-
6 Skincare Bioaqua 24K Gold untuk Lawan Kerutan dan Kulit Kendur, Cocok untuk Usia 30-an