Suara.com - Pernikahan yang digelar secara Islam, harus memenuhi beberapa rukun nikah. Salah satunya adalah yang dinamakan mahar atau mas kawin.
Mahar adalah pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada istri dalam proses pernikahan. Mahar tidak harus selalu dalam bentuk uang atau barang.
Namun lazimnya memang mahar yang diberikan biasanya berupa uang atau barang. Mengenai bentuk mahar yang diberikan, akan diucapkan dalam ijab kabul.
Kebanyakan ketika mengucapkan ijab kabul, mahar yang diberikan biasanya sudah tunai. Lalu bagaimana jika maharnya utang? Apakah ini diperkenankan dalam Islam?
Dikutip dari website Kemenag.go.id, Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni jilid VIII, halaman 22, bahwa mahar itu statusnya bisa disegerakan dan boleh juga ditunda sesuai kesepakatan antara suami dan istri atau antara suami dan wali istri.
Dengan demikian, seorang suami diperbolehkan maharnya dicicil pembayarannya, dengan syarat harus persetujuan istri.
ويجوز أن يكون الصداق معجلا ومؤجلا وبعضه معجلا وبعضه مؤجلا لأنه عوض في معاوضة فجاز ذلك فيه كالثمن
"Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga."
Ustaz Ahmad Sarwat LC mengutarakan,jangka waktu pembayaran utang mahar tidak punya masa yang baku.
Baca Juga: Bos Kapuas Prima Coal (ZINC) Buka Suara Soal Gagal Bayar Utang: Kondisi Keuangan Tidak Memungkinkan
"Semua bergantung pada kesepakatan antara suami dan istri. Bisa saja setahun, lima tahun, sepuluh tahun bahkan sepanjang hayat hingga wafat. Maka utang itu menjadi tanggungan ahli warisnya," kata Ustaz Ahmad Sarwat dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia.
Walau begitu kata dia, bisa saja pihak istri membebaskan utang tersebut. Sebab utang itu hak istri. Bila dilepaskan haknya, maka mahar itu pun tidak perlu ditunaikan. Sebab yang berhak sudah merelakannya.
"Pada prinsipnya, masalah mahar ini memang sangat tergantung pada isteri sebagai pihak yang berhak menerima. Kalau dia rela, maka nilai berapapun bisa dijadikan mahar. Termasuk bila mahar itu hanya berupa sepasang sendal atau benda-benda lain," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bos Kapuas Prima Coal (ZINC) Buka Suara Soal Gagal Bayar Utang: Kondisi Keuangan Tidak Memungkinkan
-
Dibalik Topeng Kemajuan Ternyata ada Krisis Pernikahan Anak di Negeri Paman Sam
-
China Rancang Undang-undang Mempermudah Pernikahan sekaligus Mempersulit Perceraian
-
Gegara Agnez Mo, Sahrul Gunawan Trending di X: Pernah 'Nikah' Sama Agnes Monica
-
Sindiran Keras Rasulullah SAW untuk Suami yang KDRT Istri
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya