Suara.com - Pernikahan yang digelar secara Islam, harus memenuhi beberapa rukun nikah. Salah satunya adalah yang dinamakan mahar atau mas kawin.
Mahar adalah pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada istri dalam proses pernikahan. Mahar tidak harus selalu dalam bentuk uang atau barang.
Namun lazimnya memang mahar yang diberikan biasanya berupa uang atau barang. Mengenai bentuk mahar yang diberikan, akan diucapkan dalam ijab kabul.
Kebanyakan ketika mengucapkan ijab kabul, mahar yang diberikan biasanya sudah tunai. Lalu bagaimana jika maharnya utang? Apakah ini diperkenankan dalam Islam?
Dikutip dari website Kemenag.go.id, Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni jilid VIII, halaman 22, bahwa mahar itu statusnya bisa disegerakan dan boleh juga ditunda sesuai kesepakatan antara suami dan istri atau antara suami dan wali istri.
Dengan demikian, seorang suami diperbolehkan maharnya dicicil pembayarannya, dengan syarat harus persetujuan istri.
ويجوز أن يكون الصداق معجلا ومؤجلا وبعضه معجلا وبعضه مؤجلا لأنه عوض في معاوضة فجاز ذلك فيه كالثمن
"Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga."
Ustaz Ahmad Sarwat LC mengutarakan,jangka waktu pembayaran utang mahar tidak punya masa yang baku.
Baca Juga: Bos Kapuas Prima Coal (ZINC) Buka Suara Soal Gagal Bayar Utang: Kondisi Keuangan Tidak Memungkinkan
"Semua bergantung pada kesepakatan antara suami dan istri. Bisa saja setahun, lima tahun, sepuluh tahun bahkan sepanjang hayat hingga wafat. Maka utang itu menjadi tanggungan ahli warisnya," kata Ustaz Ahmad Sarwat dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia.
Walau begitu kata dia, bisa saja pihak istri membebaskan utang tersebut. Sebab utang itu hak istri. Bila dilepaskan haknya, maka mahar itu pun tidak perlu ditunaikan. Sebab yang berhak sudah merelakannya.
"Pada prinsipnya, masalah mahar ini memang sangat tergantung pada isteri sebagai pihak yang berhak menerima. Kalau dia rela, maka nilai berapapun bisa dijadikan mahar. Termasuk bila mahar itu hanya berupa sepasang sendal atau benda-benda lain," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bos Kapuas Prima Coal (ZINC) Buka Suara Soal Gagal Bayar Utang: Kondisi Keuangan Tidak Memungkinkan
-
Dibalik Topeng Kemajuan Ternyata ada Krisis Pernikahan Anak di Negeri Paman Sam
-
China Rancang Undang-undang Mempermudah Pernikahan sekaligus Mempersulit Perceraian
-
Gegara Agnez Mo, Sahrul Gunawan Trending di X: Pernah 'Nikah' Sama Agnes Monica
-
Sindiran Keras Rasulullah SAW untuk Suami yang KDRT Istri
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup