Suara.com - Prosesi pernikahan ditandai dengan ijab kabul. Ijab Kabul terdiri dari dua pernyataan, ijab dan kabul, yang diucapkan oleh dua pihak yang berbeda.
Ijab adalah pernyataan yang diucapkan oleh wali atau wakilnya, yang menyatakan bahwa wali menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya kepada mempelai laki-laki.
Ijab merupakan pernyataan pertama yang dikemukakan oleh salah satu pihak, yang mengandung keinginan secara pasti untuk mengikat diri.
Kabul merupakan pernyataan yang diucapkan oleh calon suami atau wakilnya, yang merupakan jawaban menerima dari pengantin laki-laki atas ijab yang diucapkan oleh wali pengantin perempuan. Kabul adalah pernyataan pihak lain yang mengetahui dirinya menerima pernyataan ijab tersebut.
Dalam iiab kabul biasanya disebutkan mahar atau mas kawin yang diberikan mempelai pria kepada mempelai wanita. Namun jika mahar atau mas kawin tidak disebutkan saat ijab kabul, apakah pernikahannya sah?
Ustaz Ahmad Sarwat LC mengatakan, umumnya para ulama berpendapat bahwa kedudukan mahar bukan sebagai rukun dalam sebuah pernikahan dan bukan sebagai syarat sah pernikahan.
"Artinya, sebuah akad nikah tetap sah meskipun tanpa adanya mahar. Mahar hanyalah salah satu hukum dari hukum-hukum pernikahan. Kalau pun maharnya ada tetapi tidak sempat disebutkan dalam akad nikah, tentu hukumnya juga sah," kata dia dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia.
Dasarnya menurut Ustaz Ahmad Sarwat adalah firman Allah SWT :
لا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إنْ طَلَّقْتُمْ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً
Baca Juga: Dibalik Topeng Kemajuan Ternyata ada Krisis Pernikahan Anak di Negeri Paman Sam
Tidak ada kewajiban membayar atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS. Al-Baqarah : 236)
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni juga menyebutkan bahwa nikah tetap sah meski tanpa menyebutan mahar:
وَجُمْلَتُهُ أَنَّ النِّكَاحَ يَصِحُّ مِنْ غَيْرِ تَسْمِيَةِ صَدَاقٍ , فِي قَوْلِ عَامَّةِ أَهْلِ الْعِلْمِ
Dan simplenya bahwa nikah itu sah meski tanpa menyebutkan mahar, sebagaimana pendapat kebanyakan ahli ilmu.
Berita Terkait
-
Dibalik Topeng Kemajuan Ternyata ada Krisis Pernikahan Anak di Negeri Paman Sam
-
China Rancang Undang-undang Mempermudah Pernikahan sekaligus Mempersulit Perceraian
-
Gegara Agnez Mo, Sahrul Gunawan Trending di X: Pernah 'Nikah' Sama Agnes Monica
-
Sindiran Keras Rasulullah SAW untuk Suami yang KDRT Istri
-
Tak Menyangka Armor Toreador Lakukan KDRT, MC Pernikahannya Dulu Ungkap Perangai Suami Cut Intan Nabila Sebelum Menikah
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya