Suara.com - Prosesi pernikahan ditandai dengan ijab kabul. Ijab Kabul terdiri dari dua pernyataan, ijab dan kabul, yang diucapkan oleh dua pihak yang berbeda.
Ijab adalah pernyataan yang diucapkan oleh wali atau wakilnya, yang menyatakan bahwa wali menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya kepada mempelai laki-laki.
Ijab merupakan pernyataan pertama yang dikemukakan oleh salah satu pihak, yang mengandung keinginan secara pasti untuk mengikat diri.
Kabul merupakan pernyataan yang diucapkan oleh calon suami atau wakilnya, yang merupakan jawaban menerima dari pengantin laki-laki atas ijab yang diucapkan oleh wali pengantin perempuan. Kabul adalah pernyataan pihak lain yang mengetahui dirinya menerima pernyataan ijab tersebut.
Dalam iiab kabul biasanya disebutkan mahar atau mas kawin yang diberikan mempelai pria kepada mempelai wanita. Namun jika mahar atau mas kawin tidak disebutkan saat ijab kabul, apakah pernikahannya sah?
Ustaz Ahmad Sarwat LC mengatakan, umumnya para ulama berpendapat bahwa kedudukan mahar bukan sebagai rukun dalam sebuah pernikahan dan bukan sebagai syarat sah pernikahan.
"Artinya, sebuah akad nikah tetap sah meskipun tanpa adanya mahar. Mahar hanyalah salah satu hukum dari hukum-hukum pernikahan. Kalau pun maharnya ada tetapi tidak sempat disebutkan dalam akad nikah, tentu hukumnya juga sah," kata dia dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia.
Dasarnya menurut Ustaz Ahmad Sarwat adalah firman Allah SWT :
لا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إنْ طَلَّقْتُمْ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً
Baca Juga: Dibalik Topeng Kemajuan Ternyata ada Krisis Pernikahan Anak di Negeri Paman Sam
Tidak ada kewajiban membayar atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS. Al-Baqarah : 236)
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni juga menyebutkan bahwa nikah tetap sah meski tanpa menyebutan mahar:
وَجُمْلَتُهُ أَنَّ النِّكَاحَ يَصِحُّ مِنْ غَيْرِ تَسْمِيَةِ صَدَاقٍ , فِي قَوْلِ عَامَّةِ أَهْلِ الْعِلْمِ
Dan simplenya bahwa nikah itu sah meski tanpa menyebutkan mahar, sebagaimana pendapat kebanyakan ahli ilmu.
Berita Terkait
-
Dibalik Topeng Kemajuan Ternyata ada Krisis Pernikahan Anak di Negeri Paman Sam
-
China Rancang Undang-undang Mempermudah Pernikahan sekaligus Mempersulit Perceraian
-
Gegara Agnez Mo, Sahrul Gunawan Trending di X: Pernah 'Nikah' Sama Agnes Monica
-
Sindiran Keras Rasulullah SAW untuk Suami yang KDRT Istri
-
Tak Menyangka Armor Toreador Lakukan KDRT, MC Pernikahannya Dulu Ungkap Perangai Suami Cut Intan Nabila Sebelum Menikah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini