Suara.com - Sosok perempuan yang diduga menjabat sebagai staf khusus kepresidenan (Stafsus) bernama Yasmin Nur kini mendadak viral.
Berkat viralnya Yasmin Nur, publik kini penasaran dengan perbedaan antara stafsus kepresidenan, asisten stafsus, dan pembantu asisten stafsus presiden.
Pasalnya, ada yang mengungkap bahwa Yasmin Nur bukan staf khusus sebagaimana yang ia akui di muka umum.
Yasmin sebelumnya viral gegara dirinya melayangkan pendapat kontroversial usai ada sosok warganet yang 'kebobrokan' oknum staf khusus.
Warganet dengan akun @/luffydcahyo sempat mencuit bahwa ada seorang rekannya yang kini menjabat stafsus dan ternyata tak punya kemampuan memadai saat bekerja.
Yasmin sontak tersinggung dengan cuitan warganet tersebut kendati namanya tak disebut. Yasmin bahkan menawarkan pemilik akun @luffydcahyo untuk bekerja sebagai pembantu asisten stafsus.
Lantas kembali ke pertanyaan, apa perbedaan stafsus presiden, asisten stafsus, dan pembantu asisten stafsus? Lalu, Yasmin Nur termasuk di golongan jabatan yang mana?
Perbedaan terletak pada tugas dan dudukan
Perbedaan antara stafsus presiden, asisten stafsus, dan pembantu asisten stafsus terletak di dudukan mereka.
Baca Juga: Ulasan Film Thaghut, Teror Mistis Akibat Ajaran Sesat di Padepokan
Adapun pembantu asisten stafsus kedudukannya berada di bawah asisten stafsus.
Lalu asisten stafsus bertugas di bawah stafsus, dan stafsus presiden bertugas langsung di bawah Sekretaris Kabinet, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Lebih lanjut, tugas masing-masing antara stafsus presiden, asisten stafsus, dan pembantu asisten stafsus juga berbeda.
Seorang stafsus presiden memiliki tugas yang diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Kembali mengutip Perpres No 17 Tahun 2012, ada 14 bidang tugas seorang stafsus presiden yang meliputi Sekretaris Pribadi Presiden hingga Juru Bicara Presiden.
Beberapa stafsus juga diberikan tugas untuk turut serta mengentaskan berbagai isu di masyarakat dalam berbagai bidang seperti komunikasi politik hingga perubahan iklim.
Berita Terkait
-
Jomplangnya Gaji Stafsus Yasmin Nur yang Akui Mudah Penjarakan Orang dengan Guru: Padahal Tak Berkontribusi
-
Gaji Asisten Stafsus Presiden Dipertanyakan, Sebulan Bisa Beli iPhone 15 Pro Max
-
Jejak Digital Asisten Stafsus Presiden, Yasmin Nur Ngaku Bisa Penjarakan Orang Lewat Opsus
-
Yasmin Nur Stafsus Presiden Trending di X, Dihujat Warganet hingga Tutup Akun
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan
-
Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?