Suara.com - Islam mengajarkan setiap orang tua wajib memberikan nafkah kepada anak, terutama seorang ayah. Lalu, bagaimana jika ayah tak menafkahi anak?
Kewajiban seorang ayah dalam menafkahi anak telah dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 233, di mana Allah SWT berfirman yang artinya:
“Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut..."
Berkenaan dengan hal ini juga disinggung di dalam surah An Nisa ayat 34, Allah SWT berfirman yang artinya:
"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah SWT telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lainnya (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya..."
Tapi, bagaimana dengan ayah yang tidak mau menafkahi anaknya? Bagaimana menurut perspektif hukum Islam dan negara?
Hukum Ayah Tidak Menafkahi Anak dalam Islam
Di dalam buku Didiklah Anakmu Ala Rasulullah oleh Ukasyah Habibu Ahmad, disebutkan bahwa orang tua terutama seorang ayah dituntut mencari nafkah untuk anaknya secara adil, di mana adil yang dimaksud adalah menyesuaikan dengan kebutuhan anak tersebut.
Sebagaimana yang dijelaskan pada sebuah hadits, shahih riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW juga pernah berkata pada Hindun binti 'Utbah RA yang berbunyi, "Ambillah secukupnya untukmu dan anak-anakmu dengan cara yang baik dan wajar (ma'ruf)”, (HR Bukhari dan Muslim).
Sebagaimana dikutip dari buku Ensiklopedi Akhlak Rasulullah Jilid 1 oleh Syekh Mahmud Al-Mishri terjemahan Solihin, seorang ayah yang mampu dan punya pekerjaan tetapi enggan untuk menafkahi anaknya maka akan mendapatkan dosa. Hal ini juga telah diterangkan dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda, "Hukumnya berdosa orang yang menyia-nyiakan orang-orang yang wajib dinafkahi", (HR Abu Dawud).
Orang-orang yang wajib dinafkahi yang dimaksud adalah anak istri yang hendak ditinggal pergi tanpa diberi nafkah sedikit pun. Jadi, sudah cukup jelas bagaimana hukum ayah tidak menafkahi anaknya menurut Islam. Lalu, bagaimana menurut perspektif hukum negara?
Hukum Ayah Tidak Menafkahi Anak dalam Perspektif Hukum Negara
Menurut undang-undang, memberi nafkah bagi anak adalah kewajiban ayah dan tugas ayah yang wajib dilakukan.
Adapun sanksi bagi seorang ayah yang tidak memenuhi kewajiban seorang ayah yang melekat padanya untuk memberikan nafkah pada anaknya dijerat dengan Pasal 49 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yaitu pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Hal ini sebagaimana dikutip dari laman hukum online.
Itulah penjelasan mengenai hukum ayah yang tidak menafkahi anaknya, baik dari sisi agama maupun negara.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Review Film Back to the 90s: Sensasi Nostalgia Era Boyband yang Penuh Warna
-
BPBD Kota Samarinda Petakan Kawasan Rawan Kabut Asap Dampak Karhutla
-
Kabut Asap, Dinas Kesehatan Riau Siapkan 18 Ribu Masker untuk Pelalawan
-
Aturan Feng Shui Dapur, Jangan Biarkan Rezeki Hangus karena Salah Letak Kompor
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan