Suara.com - Islam mengajarkan setiap orang tua wajib memberikan nafkah kepada anak, terutama seorang ayah. Lalu, bagaimana jika ayah tak menafkahi anak?
Kewajiban seorang ayah dalam menafkahi anak telah dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 233, di mana Allah SWT berfirman yang artinya:
“Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut..."
Berkenaan dengan hal ini juga disinggung di dalam surah An Nisa ayat 34, Allah SWT berfirman yang artinya:
"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah SWT telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lainnya (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya..."
Tapi, bagaimana dengan ayah yang tidak mau menafkahi anaknya? Bagaimana menurut perspektif hukum Islam dan negara?
Hukum Ayah Tidak Menafkahi Anak dalam Islam
Di dalam buku Didiklah Anakmu Ala Rasulullah oleh Ukasyah Habibu Ahmad, disebutkan bahwa orang tua terutama seorang ayah dituntut mencari nafkah untuk anaknya secara adil, di mana adil yang dimaksud adalah menyesuaikan dengan kebutuhan anak tersebut.
Sebagaimana yang dijelaskan pada sebuah hadits, shahih riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW juga pernah berkata pada Hindun binti 'Utbah RA yang berbunyi, "Ambillah secukupnya untukmu dan anak-anakmu dengan cara yang baik dan wajar (ma'ruf)”, (HR Bukhari dan Muslim).
Sebagaimana dikutip dari buku Ensiklopedi Akhlak Rasulullah Jilid 1 oleh Syekh Mahmud Al-Mishri terjemahan Solihin, seorang ayah yang mampu dan punya pekerjaan tetapi enggan untuk menafkahi anaknya maka akan mendapatkan dosa. Hal ini juga telah diterangkan dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda, "Hukumnya berdosa orang yang menyia-nyiakan orang-orang yang wajib dinafkahi", (HR Abu Dawud).
Orang-orang yang wajib dinafkahi yang dimaksud adalah anak istri yang hendak ditinggal pergi tanpa diberi nafkah sedikit pun. Jadi, sudah cukup jelas bagaimana hukum ayah tidak menafkahi anaknya menurut Islam. Lalu, bagaimana menurut perspektif hukum negara?
Hukum Ayah Tidak Menafkahi Anak dalam Perspektif Hukum Negara
Menurut undang-undang, memberi nafkah bagi anak adalah kewajiban ayah dan tugas ayah yang wajib dilakukan.
Adapun sanksi bagi seorang ayah yang tidak memenuhi kewajiban seorang ayah yang melekat padanya untuk memberikan nafkah pada anaknya dijerat dengan Pasal 49 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yaitu pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Hal ini sebagaimana dikutip dari laman hukum online.
Itulah penjelasan mengenai hukum ayah yang tidak menafkahi anaknya, baik dari sisi agama maupun negara.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Minggu Cerah, Ini 5 Shio Paling Hoki dan Bangkit dari Masa Sulit pada 24 Mei 2026
-
Bukan Sekadar Estetik: Alasan Mengapa Menepi ke Alam Kini Menuntut Tanggung Jawab Baru
-
Ketika Estetika Scandi-Cool dan Kultur Urban Jakarta Bertemu dalam Langkah Kaki
-
Pembagian Daging Kurban yang Benar Berapa Kg? Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam
-
20 Kata-kata Ucapan Idul Adha yang Menyentuh Hati, Paling Tulus untuk Keluarga dan Sahabat
-
5 Obat Penumbuh Rambut Terbaik di Apotek, Solusi Rontok dan Botak
-
4 Serum Pencerah Lokal BPOM untuk Kulit Kusam agar Wajah Terlihat Lebih Glowing
-
Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026? Ini Panduan Lengkap dan Bacaan Niatnya
-
5 Sepatu Lari Hoka dengan Bantalan Super Empuk untuk Daily Run hingga Long Run
-
Visual Storytelling, Tren Baru Suarakan Pentingnya Jaga Alam dan Satwa Liar