Suara.com - Presiden Joko Widodo telah melantik Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sebagai Menteri Sosial pada Rabu (11/9/2024), untuk menggantikan Tri Rismaharini yang maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024-2029.
Tak pelak sosoknya menuai sorotan karena masa kerja Gus Ipul sebagai Mensos hanya efektif selama 39 hari. Pasalnya pemerintahan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Dengan masa jabatan yang terhitung singkat, sejumlah pertanyaan muncul di benak publik, termasuk apakah Gus Ipul berhak menerima uang pensiun seumur hidup setelah lengser dari jabatan menteri?
Uang Pensiun Eks Menteri
Perkara uang pensiun untuk mantan menteri telah diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, di mana menurut Pasal 12 Ayat (1) regulasi tersebut, uang pensiun berhak diberikan kepada pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Dengan kata lain, selama Gus Ipul berhenti dengan hormat dari jabatan sebagai Mensos, maka dirinya juga berhak menerima uang pensiun.
Diterangkan lebih jauh di Peraturan Pemerintah 50/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, besaran uang pensiun ditetapkan berdasarkan lamanya yang bersangkutan menjabat sebagai menteri.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," seperti itulah kutipan isi Pasal 11 Ayat (2) PP 50/1980.
Artinya, besaran yang pensiun yang bisa diterima Gus Ipul kemungkinan lebih kecil daripada uang pensiun menteri-menteri lain di Kabinet Jokowi.
Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Menteri Sosial, Ini Profil Gus Ipul dan Rekam Jejak Kariernya
Namun dalam pelaksanaannya, UU 12/1980 mengatur supaya pemberian uang pensiun ditentukan melalui Ketentuan Presiden. Selain uang pensiun, bekas menteri juga berhak menerima Tunjangan Hari Tua (THT) yang baru akan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden dalam bentuk SK Pensiun. Namun THT baru diberikan setelah yang bersangkutan membayar iuran melalui gaji pokoknya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Resep Matcha Sederhana Buat Sajian Natal, Estetik dan Mudah Dibuat di Rumah
-
6 Shio Paling Beruntung pada 21 Desember 2025, Saatnya Raih Kesuksesan
-
4 Lipstik Transferproof Terbaik untuk Sehari-hari, Tahan Lama dan Harga Hemat
-
Apa Saja Amalan Selama Bulan Rajab? Ini Kata Buya Yahya
-
4 Sepatu Lari Teknologi Tinggi Rekomendasi Dokter Tirta untuk Kecepatan Maksimal
-
5 Sunscreen Mengandung Antioksidan untuk Usia 60-an, Rahasia Awet Muda
-
Mahasiswa Perlu Kompetensi Lintas Budaya, Prasmul-Canterbury Jawab Lewat Experiential Learning
-
5 Lipstik untuk Usia 40-an, Wajah Segar dan Terlihat Lebih Muda
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal