Suara.com - Presiden Joko Widodo telah melantik Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sebagai Menteri Sosial pada Rabu (11/9/2024), untuk menggantikan Tri Rismaharini yang maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024-2029.
Tak pelak sosoknya menuai sorotan karena masa kerja Gus Ipul sebagai Mensos hanya efektif selama 39 hari. Pasalnya pemerintahan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Dengan masa jabatan yang terhitung singkat, sejumlah pertanyaan muncul di benak publik, termasuk apakah Gus Ipul berhak menerima uang pensiun seumur hidup setelah lengser dari jabatan menteri?
Uang Pensiun Eks Menteri
Perkara uang pensiun untuk mantan menteri telah diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, di mana menurut Pasal 12 Ayat (1) regulasi tersebut, uang pensiun berhak diberikan kepada pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Dengan kata lain, selama Gus Ipul berhenti dengan hormat dari jabatan sebagai Mensos, maka dirinya juga berhak menerima uang pensiun.
Diterangkan lebih jauh di Peraturan Pemerintah 50/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, besaran uang pensiun ditetapkan berdasarkan lamanya yang bersangkutan menjabat sebagai menteri.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," seperti itulah kutipan isi Pasal 11 Ayat (2) PP 50/1980.
Artinya, besaran yang pensiun yang bisa diterima Gus Ipul kemungkinan lebih kecil daripada uang pensiun menteri-menteri lain di Kabinet Jokowi.
Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Menteri Sosial, Ini Profil Gus Ipul dan Rekam Jejak Kariernya
Namun dalam pelaksanaannya, UU 12/1980 mengatur supaya pemberian uang pensiun ditentukan melalui Ketentuan Presiden. Selain uang pensiun, bekas menteri juga berhak menerima Tunjangan Hari Tua (THT) yang baru akan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden dalam bentuk SK Pensiun. Namun THT baru diberikan setelah yang bersangkutan membayar iuran melalui gaji pokoknya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Apa Merk Cushion yang Bagus? Ini 8 Rekomendasi yang Sudah BPOM
-
Lipstik Merek Apa yang Dijual di Alfamart? Ini 4 Pilihan Awet Tahan hingga 16 Jam
-
Pompa Air yang Murah Merk Apa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Versi Review
-
3 Produk Eksfoliator untuk Kulit Berjerawat Rekomendasi Dokter Estetika
-
Review Luxcrime Foundation Stick: Coverage Tinggi, Ringan, dan Sawo Matang Approved
-
Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail
-
Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail
-
3 Sepatu Diadora Tanpa Tali, Desain Stylish dan Nyaman untuk Aktivitas Sehari-hari
-
5 Sepatu Jalan Lokal Paling Empuk Harga Rp200 Ribuan, Ada yang Mirip Skechers
-
3 Kipas Angin Tidak Berisik Mulai Rp100 Ribuan, Tidur Nyenyak Tanpa Bising