Suara.com - Presiden Joko Widodo telah melantik Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sebagai Menteri Sosial pada Rabu (11/9/2024), untuk menggantikan Tri Rismaharini yang maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024-2029.
Tak pelak sosoknya menuai sorotan karena masa kerja Gus Ipul sebagai Mensos hanya efektif selama 39 hari. Pasalnya pemerintahan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Dengan masa jabatan yang terhitung singkat, sejumlah pertanyaan muncul di benak publik, termasuk apakah Gus Ipul berhak menerima uang pensiun seumur hidup setelah lengser dari jabatan menteri?
Uang Pensiun Eks Menteri
Perkara uang pensiun untuk mantan menteri telah diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, di mana menurut Pasal 12 Ayat (1) regulasi tersebut, uang pensiun berhak diberikan kepada pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Dengan kata lain, selama Gus Ipul berhenti dengan hormat dari jabatan sebagai Mensos, maka dirinya juga berhak menerima uang pensiun.
Diterangkan lebih jauh di Peraturan Pemerintah 50/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, besaran uang pensiun ditetapkan berdasarkan lamanya yang bersangkutan menjabat sebagai menteri.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," seperti itulah kutipan isi Pasal 11 Ayat (2) PP 50/1980.
Artinya, besaran yang pensiun yang bisa diterima Gus Ipul kemungkinan lebih kecil daripada uang pensiun menteri-menteri lain di Kabinet Jokowi.
Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Menteri Sosial, Ini Profil Gus Ipul dan Rekam Jejak Kariernya
Namun dalam pelaksanaannya, UU 12/1980 mengatur supaya pemberian uang pensiun ditentukan melalui Ketentuan Presiden. Selain uang pensiun, bekas menteri juga berhak menerima Tunjangan Hari Tua (THT) yang baru akan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden dalam bentuk SK Pensiun. Namun THT baru diberikan setelah yang bersangkutan membayar iuran melalui gaji pokoknya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Apakah Sepatu Running Bisa untuk Badminton? ini 5 Rekomendasi Sepatu Bulutangkis yang Nyaman
-
Apakah Sepeda Lipat Bisa Naik KRL? Cek 5 Rekomendasi Paling Kokoh yang Penuhi Syarat
-
5 Sepeda Tanpa Pedal untuk Melatih Keseimbangan Anak, Harga Murah Meriah
-
5 Ide Isi Hampers Estetik, Deretan Kue Kering Terpopuler yang Wajib Ada
-
Lontar dan Filosofi Kecukupan, Memahami Orang Sabu Lewat Sebatang Pohon
-
Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan?
-
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
-
Apakah Serum Anti Aging Boleh Dipakai Setiap Hari? Cek 5 Rekomendasi untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
7 Shio Paling Beruntung Februari 2026, Siapa yang Mendapat Rezeki Nomplok?
-
Apakah Tanggal 16 Februari 2026 Libur? Cek Jadwal Lengkap Long Weekend Imlek di Sini!