Suara.com - Presiden Joko Widodo telah melantik Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sebagai Menteri Sosial pada Rabu (11/9/2024), untuk menggantikan Tri Rismaharini yang maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024-2029.
Tak pelak sosoknya menuai sorotan karena masa kerja Gus Ipul sebagai Mensos hanya efektif selama 39 hari. Pasalnya pemerintahan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Dengan masa jabatan yang terhitung singkat, sejumlah pertanyaan muncul di benak publik, termasuk apakah Gus Ipul berhak menerima uang pensiun seumur hidup setelah lengser dari jabatan menteri?
Uang Pensiun Eks Menteri
Perkara uang pensiun untuk mantan menteri telah diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, di mana menurut Pasal 12 Ayat (1) regulasi tersebut, uang pensiun berhak diberikan kepada pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Dengan kata lain, selama Gus Ipul berhenti dengan hormat dari jabatan sebagai Mensos, maka dirinya juga berhak menerima uang pensiun.
Diterangkan lebih jauh di Peraturan Pemerintah 50/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, besaran uang pensiun ditetapkan berdasarkan lamanya yang bersangkutan menjabat sebagai menteri.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," seperti itulah kutipan isi Pasal 11 Ayat (2) PP 50/1980.
Artinya, besaran yang pensiun yang bisa diterima Gus Ipul kemungkinan lebih kecil daripada uang pensiun menteri-menteri lain di Kabinet Jokowi.
Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Menteri Sosial, Ini Profil Gus Ipul dan Rekam Jejak Kariernya
Namun dalam pelaksanaannya, UU 12/1980 mengatur supaya pemberian uang pensiun ditentukan melalui Ketentuan Presiden. Selain uang pensiun, bekas menteri juga berhak menerima Tunjangan Hari Tua (THT) yang baru akan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden dalam bentuk SK Pensiun. Namun THT baru diberikan setelah yang bersangkutan membayar iuran melalui gaji pokoknya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
6 Rekomendasi Parfum Aroma Melati yang Tahan Lama: Semerbak, Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
1 Detik Sebelum Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PMO Koperasi Merah Putih Malam Ini
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya
-
6 Rekomendasi Moisturizer Glad2Glow untuk 50 Tahun ke Atas, Wajah Jadi Bercahaya
-
Cara Membedakan Sepatu New Balance 574 Ori dan KW agar Tidak Terkecoh
-
Jangan Cuma Cari Kerja! Ini Cara Generasi Muda Ciptakan Peluang Usaha Sendiri Sejak Sekolah
-
Adu Kekayaan Tasya Farasya Vs Ahmad Assegaf yang Diguncang Isu Cerai
-
7 Rekomendasi Parfum dengan Aroma Kopi Tahan Lama, Bikin Kesan Misterius dan Tak Terlupakan
-
Dompet Aman! Ini 5 Trik Hemat Belanja Kebutuhan Rumah Tangga
-
Mentoring Lintas Generasi hingga Akses Karier: Ini Terobosan Baru Alumni Prasmul