Suara.com - Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi impian banyak orang di Indonesia. Stabilitas pekerjaan, jaminan pensiun, serta berbagai tunjangan yang diterima menjadi daya tarik utama. Tapi, seiring dengan perkembangan waktu, ada pertanyaan yang sering muncul, berapa sih gaji dan tunjangan PNS lulusan S1?
Jika kamu baru lulus kuliah dan sedang mempertimbangkan mendaftar sebagai PNS, penting untuk mengetahui dengan jelas besaran gaji dan tunjangan yang bisa kamu peroleh. Pasalnya, selain gaji pokok, tunjangan yang diterima oleh PNS juga menjadi bagian penting dari total penghasilan.
Nah, di tahun 2024, pemerintah telah mengumumkan revisi gaji PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Selain itu, tunjangan bagi PNS juga diatur dalam berbagai regulasi yang berbeda. Jadi, sebelum mendaftar sebagai PNS, mari kita lihat lebih dalam mengenai rincian gaji dan tunjangan yang bisa kamu dapatkan sebagai lulusan S1.
Rincian Gaji PNS Lulusan S1
Sebagai lulusan S1, kamu akan masuk ke golongan III, yang dikenal dengan istilah Penata. Golongan ini dibagi menjadi beberapa tingkatan, mulai dari IIIa hingga IIId, dan masing-masing tingkatan memiliki rentang gaji pokok yang berbeda. Gaji ini sudah ditentukan sesuai masa kerja dan level jabatan.
Berikut adalah rincian gaji pokok untuk PNS lulusan S1 pada golongan III di tahun 2024:
- Golongan IIIa (Penata Muda): Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb (Penata Muda Tingkat 1): Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc (Penata): Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId (Penata Tingkat 1): Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Tunjangan PNS Lulusan S1
Selain gaji pokok, kamu sebagai PNS juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan ini bervariasi berdasarkan golongan, jabatan, serta lokasi kerjamu. Berikut beberapa jenis tunjangan yang umumnya diterima oleh PNS lulusan S1:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan untuk mendukung kebutuhan keluarga PNS. Jika kamu sudah menikah, kamu akan mendapatkan tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak juga diberikan sebesar 2 persen per anak, dengan maksimal tiga anak yang berhak menerima tunjangan ini.
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang makan. Jumlahnya berbeda-beda tergantung golongan. Untuk golongan III, uang makan yang diterima adalah Rp37.000 per hari kerja. Jika dalam sebulan ada 22 hari kerja, maka tunjangan pangan yang kamu dapatkan bisa mencapai sekitar Rp814.000.
Baca Juga: Rincian Gaji PNS 2024 Terbaru, Ada Kenaikan!
3. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural. Jika kamu berada di eselon IIIA, tunjangan jabatan yang akan kamu terima adalah sebesar Rp1.260.000 per bulan. Jumlah ini bisa berbeda tergantung eselon dan level jabatan yang kamu pegang.
4. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja adalah salah satu tunjangan terbesar yang bisa kamu dapatkan. Setiap instansi pemerintah memiliki besaran tunjangan kinerja yang berbeda-beda, tergantung hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja. Di beberapa instansi, tunjangan kinerja bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat gaji pokok, sehingga ini menjadi komponen yang sangat penting dalam total penghasilanmu sebagai PNS.
5. Tunjangan Risiko dan Tunjangan Khusus
Ada pula tunjangan risiko atau bahaya bagi PNS yang bekerja di sektor berisiko tinggi, serta tunjangan khusus bagi PNS yang bertugas di wilayah terpencil atau memiliki kondisi geografis yang sulit. Besaran tunjangan ini juga tergantung pada penilaian pemerintah dan instansi tempatmu bekerja.
6. Tunjangan Profesi
Jika kamu menjadi PNS di sektor pendidikan, misalnya guru atau dosen, kamu akan menerima tunjangan profesi. Tunjangan ini diberikan untuk mendukung peningkatan kualitas tenaga pengajar, dan besarnya disesuaikan dengan peraturan pemerintah.
Dengan adanya gaji pokok dan berbagai tunjangan ini, total penghasilan PNS lulusan S1 bisa lebih besar dari yang kamu bayangkan. Meski begitu, persyaratan kinerja tetap menjadi kunci penting dalam penilaian kenaikan pangkat maupun tunjangan kinerja.
Itulah rincian gaji dan tunjangan PNS lulusan S1. Jadi, apakah kamu tertarik untuk menjadi PNS dengan segala manfaat ini?
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
5 Rekomendasi Concealer Under 100 Ribu, Ampuh Tutupi Lingkar Mata Hitam
-
Kapan Waktu Terbaik Jual Emas? Jangan Sampai Rugi, Perhatikan Momen Ini
-
3 Shio Paling Hoki di Bulan Februari 2026, Catat Tanggal Keberuntunganmu!
-
5 Perbedaan Tabungan Emas Digital dan Emas Fisik untuk Investasi Modal Rp50 Ribu
-
Urutan Skincare Malam Minimalis untuk Lansia, agar Kulit Tidak Kering
-
5 Perbedaan Logam Mulia Antam vs UBS, Mana yang Lebih Untung Buat Investasi?
-
Ramalan Keuangan Shio 31 Januari 2026, Ini 6 Shio yang Diprediksi Paling Makmur
-
5 Kulkas Terbaik untuk Rumah yang Tahan Lama di Tahun 2026
-
Mudik Gratis Pemprov Jateng untuk Lebaran 2026 Segera Dibuka, Catat Tanggalnya!
-
Ditinjau Wamenkes, 1.300 Karyawan MPS Bantul Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis & Skrining TB