Suara.com - PNS di lingkungan Kementerian Keuangan selama ini dikenal dengan pegawai pemerintah dengan gaji yang tinggi. Berapa tunjangan PNS Kemenkeu sebenarnya? Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru – baru ini mengungkapkan alasan tunjangan PNS Kemenkeu bisa sedemikian besar.
Menurutnya, sejak awal gaji dirjen pajak di kementerian yang akan dipimpinnya itu terbilang kecil jika dibandingkan ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Padahal menurutnya pekerjaan dirjen pajak berat dan banyak.
Dengan berbagai pertimbangan, ada rencana kenaikan tunjangan kinerja (tukin) para pegawai di Kementerian Keuangan hingga 300 persen. Sri Mulyani beralasan para pegawai tidak akan bisa bekerja dengan tenang apabila masih memikirkan urusan perut dan biaya sekolah anak – anak yang masih belum terpenuhi. Namun, rencana ini tentu saja tidak bebas dari pro dan kontra.
Besar Tunjangan PNS Kemenkeu
Tunjangan Kinerja Kementerian Keuangan diatur sesuai dengan kelas jabatan dengan perkiran rincian sebagai berikut. Semakin tinggi kelas jabatan maka semakin besar pula tunjangan jabatan yang diperoleh.
1. Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
2. Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
3. Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
4. Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024
5. Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
6. Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
7. Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
8. Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
9. Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
10. Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Purbaya Ungkap Rahasia BBM Indonesia Masih Aman dari Krisis Minyak Global
-
Analisis Teknikal IHSG Hari Ini, Cek Rekomendasi Saham Pilihan Para Analis
-
Pamer ke IMF & World Bank, Purbaya Klaim RI Siap Ekspor Pupuk di Tengah Krisis Global
-
QRIS Ditargekan Bisa Dipakai di China Mulai 30 April, BI-FAST Terhubung di 5 Negara
-
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Stabil, Kesulitan Tembus Level Rp 3 Juta
-
Isu Uang Kas Negara 'Cuma' Sisa Rp120 T saat Beban Bunga Utang Mengancam
-
Wall Street Terguncang Setelah Konflik Timur Tengah Terus Memanas
-
Larangan Total Vape Dinilai Berisiko Ganggu Iklim Investasi
-
Target Harga Saham BCA Berubah Jadi Segini
-
Bukan Energi Listrik Saja, Ini Cara Pertamina Dorong Pemanfaatan Panas Bumi untuk Ekonomi Rakyat