Suara.com - Raffi Ahmad menjadi perbincangan usai diberi gelar doktor honoris causa atau doktor kehormatan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), kampus berasal dari Thailand.
Momen Raffi Ahmad menerima gelar doktor honoris causa tersebut diunggahnya di akun Instagram miliknya.
"Alhamdulillah, terimakasih atas pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) kepada saya dari Professor Kanoksak Likitpriwan, President Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand," tulis Raffi pada unggahan akun Instagram @raffinagita1717.
Profesor Kanoksak Likitpriwan selaku Presiden UIPM Thailand memberikan langsung gelar kehormatan tersebut kepada suami Nagita Slavina itu.
Lantas apa sih perbedaan doktor honoris causa dengan gelar doktor yang harus menempuh pendidikan S3. Berikut ini ulasannya:
Doktor Honoris Causa
Gelar doktor honoris causa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti).
Sesuai PP Nomor 43 Tahun 1980, gelar doktor kehormatan atau honoris causa diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dinilai berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Biasanya orang yang mendapat gelar ini mencantumkan Dr.H.C di namanya.
Sementara itu, tata cara memperoleh gelar ini telah diatur dalam Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016. Perguruan tinggi yang memberikan gelar ini harus memiliki program doktor peringkat terakreditasi A atau unggul.
Baca Juga: Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Jadi Kontroversi, Kuasa Hukum UIPM: Kami Akan Tuntut
Pihak penerima gelar tersebut adalah perseorangan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, bisa juga diberikan kepada seseorang yang telah berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Perguruan tinggi yang akan memberikan gelar honoris causa perlu memiliki program doktor sesuai jasa atau karya calon penerima gelar. Programnya ini juga harus terakreditasi A dan si calon penerima bisa WNI atau WNA.
Gelar Doktoral
Doktoral merupakan gelar akademik pascasarjana yang diberikan oleh universitas dan beberapa lembaga pendidikan.
Seseorang yang mendapat gelar doktor harus menyelesaikan pendidikan starta tiga atau S-3. Pendidikan ini umumnya ditempuh selama 6 semester atau 3 tahun. Orang yang lulus dengan gelar ini lebih dulu akan menuliskan dan mempertahankan disertasinya.
Ada sejumlah syarat agar perguruan tinggi bisa mendirikan pendidikan doktoral, mulai dari ketersediaan dosen, isin dari kemenkumham, hingga Rekomendasi LLDIKTI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung