Suara.com - Raffi Ahmad baru saja mendapat kabar yang sangat menggembirakan, di mana ia secara resmi menerima gelar Doktor Honoris Causa (Dr. (H.C.)) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang berlokasi di Thailand.
Yang menarik dari pencapaian ini adalah bahwa Raffi Ahmad, seorang figur publik ternama, sebenarnya tidak pernah menyelesaikan pendidikan formalnya di perguruan tinggi. Namun demikian, suami dari Nagita Slavina ini menyatakan bahwa penganugerahan gelar tersebut didasarkan pada kontribusi luar biasanya terhadap dunia hiburan. Ia dinilai telah berhasil mengembangkan industri hiburan di Indonesia, baik melalui media konvensional seperti televisi dan acara offline, maupun melalui platform digital yang kini semakin berkembang.
Penghargaan bergengsi ini dengan cepat menarik perhatian publik, terutama di media sosial, termasuk di platform X. Dalam perbincangan tersebut, beberapa warganet melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kampus UIPM Thailand yang memberikan gelar ini, dan menemukan sejumlah kejanggalan.
Dari informasi yang tercantum di situs web resmi UIPM, kampus tersebut terletak di Vibhavadi Rangsit 64 Yeak 3 Alley, Takat Bang Khen, Lak Si, Bangkok. Namun, salah satu warganet asal Indonesia yang berdomisili di Bangkok, Niar Ibrahim Rose, merasa penasaran dan memutuskan untuk menelusuri alamat tersebut.
Sesampainya di lokasi yang disebutkan, Niar justru mendapati bahwa alamat tersebut adalah sebuah hotel, bukan institusi pendidikan seperti yang diharapkan. Temuan ini membuat beberapa pengguna media sosial menyimpulkan bahwa UIPM mungkin bukan lembaga pendidikan yang sah atau dikenal. Kejadian ini kemudian memunculkan banyak pertanyaan tentang apa sebenarnya gelar Doktor Honoris Causa itu, dan bagaimana prosedur pemberiannya.
Pengertian Gelar Honoris Causa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1980, gelar Doktor Kehormatan atau Doctor Honoris Causa adalah sebuah penghargaan akademis yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada individu yang dianggap berjasa besar atau memiliki karya luar biasa yang berdampak pada ilmu pengetahuan atau kemanusiaan. Mereka yang menerima gelar ini berhak menambahkan Dr. (H.C.) di depan nama mereka.
Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 65 Tahun 2016, gelar Doctor Honoris Causa diberikan oleh universitas yang memiliki program Doktor dengan akreditasi peringkat A atau unggul. Gelar ini dianugerahkan kepada individu yang memberikan kontribusi luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kemanusiaan.
Prosedur Pemberian Gelar Doktor Kehormatan
Gelar Doctor Honoris Causa dapat diajukan oleh senat fakultas yang kemudian disetujui oleh senat universitas atau institut yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan program pendidikan Doktor. Proses pengajuan, pemberian, serta penggunaan gelar ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, ada beberapa ketentuan terkait pemberian gelar Doktor Honoris Causa:
1. Gelar ini hanya bisa dianugerahkan oleh institusi pendidikan tinggi yang menawarkan program Doktor yang sesuai dengan bidang keahlian atau kontribusi penerimanya.
Institusi tersebut harus memiliki program doktoral yang terkait langsung dengan jasa atau karya yang dihasilkan oleh penerima gelar, sehingga penghargaan ini diberikan berdasarkan kriteria akademis dan profesional yang sejalan dengan pencapaian penerima di bidang tertentu.
2. Calon penerima gelar harus memiliki jasa atau karya yang memberikan dampak positif bagi kemajuan, kesejahteraan, atau kemakmuran bangsa dan negara Indonesia.
3. Setiap perguruan tinggi memiliki aturan dan prosedur tersendiri terkait pemberian gelar ini.
4. Menteri memiliki kewenangan untuk mencabut gelar tersebut jika penerima tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kontroversi seputar pemberian gelar ini pada Raffi Ahmad membuka diskusi lebih luas tentang kredibilitas institusi yang memberikan gelar tersebut, serta pentingnya proses seleksi yang ketat untuk menjaga kehormatan gelar akademis tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Manfaat Minuman Elektrolit untuk Kulit, Rahasia Tiffany SNSD Tetap Awet Muda di Usia 36 Tahun
-
5 Koleksi Tato Tiffany SNSD, yang Segera Jadi Nyonya Byun Yo Han
-
5 Inspirasi OOTD Nongkrong ala Tiffany SNSD yang Wajib Ditiru
-
10 Ide Kado Natal di Miniso: Multifungsi dan Tetap Terjangkau
-
Mengintip Tren Terbaru: Mengapa Perjalanan Mewah Kini Makin Diminati Wisatawan Indonesia?
-
5 Pilihan Sepatu Vans Ori yang Diskon di Foot Locker, Harga Jauh Lebih Murah
-
Sensasi Musim Dingin di Jakarta! IDD Sulap Liburan Akhir Tahun dengan Salju dan Pohon Natal Raksasa
-
5 Cushion dengan Formula Skincare untuk Usia 50-an, Bantu Samarkan Keriput
-
5 Sunscreen Tahan Air dan Keringat untuk Pelari agar Kulit Tidak Belang
-
7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda