Suara.com - Raffi Ahmad baru saja mendapat kabar yang sangat menggembirakan, di mana ia secara resmi menerima gelar Doktor Honoris Causa (Dr. (H.C.)) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang berlokasi di Thailand.
Yang menarik dari pencapaian ini adalah bahwa Raffi Ahmad, seorang figur publik ternama, sebenarnya tidak pernah menyelesaikan pendidikan formalnya di perguruan tinggi. Namun demikian, suami dari Nagita Slavina ini menyatakan bahwa penganugerahan gelar tersebut didasarkan pada kontribusi luar biasanya terhadap dunia hiburan. Ia dinilai telah berhasil mengembangkan industri hiburan di Indonesia, baik melalui media konvensional seperti televisi dan acara offline, maupun melalui platform digital yang kini semakin berkembang.
Penghargaan bergengsi ini dengan cepat menarik perhatian publik, terutama di media sosial, termasuk di platform X. Dalam perbincangan tersebut, beberapa warganet melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kampus UIPM Thailand yang memberikan gelar ini, dan menemukan sejumlah kejanggalan.
Dari informasi yang tercantum di situs web resmi UIPM, kampus tersebut terletak di Vibhavadi Rangsit 64 Yeak 3 Alley, Takat Bang Khen, Lak Si, Bangkok. Namun, salah satu warganet asal Indonesia yang berdomisili di Bangkok, Niar Ibrahim Rose, merasa penasaran dan memutuskan untuk menelusuri alamat tersebut.
Sesampainya di lokasi yang disebutkan, Niar justru mendapati bahwa alamat tersebut adalah sebuah hotel, bukan institusi pendidikan seperti yang diharapkan. Temuan ini membuat beberapa pengguna media sosial menyimpulkan bahwa UIPM mungkin bukan lembaga pendidikan yang sah atau dikenal. Kejadian ini kemudian memunculkan banyak pertanyaan tentang apa sebenarnya gelar Doktor Honoris Causa itu, dan bagaimana prosedur pemberiannya.
Pengertian Gelar Honoris Causa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1980, gelar Doktor Kehormatan atau Doctor Honoris Causa adalah sebuah penghargaan akademis yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada individu yang dianggap berjasa besar atau memiliki karya luar biasa yang berdampak pada ilmu pengetahuan atau kemanusiaan. Mereka yang menerima gelar ini berhak menambahkan Dr. (H.C.) di depan nama mereka.
Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 65 Tahun 2016, gelar Doctor Honoris Causa diberikan oleh universitas yang memiliki program Doktor dengan akreditasi peringkat A atau unggul. Gelar ini dianugerahkan kepada individu yang memberikan kontribusi luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kemanusiaan.
Prosedur Pemberian Gelar Doktor Kehormatan
Gelar Doctor Honoris Causa dapat diajukan oleh senat fakultas yang kemudian disetujui oleh senat universitas atau institut yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan program pendidikan Doktor. Proses pengajuan, pemberian, serta penggunaan gelar ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, ada beberapa ketentuan terkait pemberian gelar Doktor Honoris Causa:
1. Gelar ini hanya bisa dianugerahkan oleh institusi pendidikan tinggi yang menawarkan program Doktor yang sesuai dengan bidang keahlian atau kontribusi penerimanya.
Institusi tersebut harus memiliki program doktoral yang terkait langsung dengan jasa atau karya yang dihasilkan oleh penerima gelar, sehingga penghargaan ini diberikan berdasarkan kriteria akademis dan profesional yang sejalan dengan pencapaian penerima di bidang tertentu.
2. Calon penerima gelar harus memiliki jasa atau karya yang memberikan dampak positif bagi kemajuan, kesejahteraan, atau kemakmuran bangsa dan negara Indonesia.
3. Setiap perguruan tinggi memiliki aturan dan prosedur tersendiri terkait pemberian gelar ini.
4. Menteri memiliki kewenangan untuk mencabut gelar tersebut jika penerima tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kontroversi seputar pemberian gelar ini pada Raffi Ahmad membuka diskusi lebih luas tentang kredibilitas institusi yang memberikan gelar tersebut, serta pentingnya proses seleksi yang ketat untuk menjaga kehormatan gelar akademis tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen dengan Tekstur Gel: Ringan, Cepat Meresap, Perlindungan Maksimal
-
Kepedesan Makan Mi, Ahn Hyo Seop Bikin Histeris Fans
-
Cara Baru Manusia Hadapi Kecanggihan AI: Kuncinya Ada di Kolaborasi!
-
Prof. Elisabeth Rukmini: Menenun Sains, Makna, dan Masa Depan Perguruan Tinggi
-
Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Alpha Arbutin untuk Hempas Flek Hitam Membandel di Usia 40
-
4 Smartwatch untuk Wanita Tangan Besar, Fitur Lengkap dengan Pemantau Kesehatan dan GPS
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Hitam yang Aman dan Harga Terjangkau!
-
Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!
-
Apa Manfaat Budaya Makan Pakai Tangan Langsung? Viral Jadi Bahan Perdebatan di X