Suara.com - Beberapa waktu yang lalu, OTT atau Operasi Tangkap Tangan gencar dilakukan oleh KPK dan lembaga penegak hukum lainnya. Terbukti cukup ampuh tidak sedikit pelanggar hukum yang berhasil diringkus. Tapi sebenarnya apa itu OTT dalam hukum?
Secara sederhana, OTT atau Operasi Tangkap Tangan adalah tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk menangkap seseorang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi secara langsung.
Lebih lanjut mengenai dasar hukum proses pemeriksaan setelah OTT< dan contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia dapat Anda cermati di bawah ini.
Dasar Hukum Pemberlakuan OTT
Terdapat setidaknya dua dasar hukum yang dapat dijadikan rujukan pertama adalah UU No. 30 Tahun 2002, dan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002.
- UU No. 30 Tahun 2002, pada Pasal 12 memberikan wewenang kepada KPK untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam upaya penyidikan untuk pemberantasan korupsi
- UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2022, Pasal 38 menyatakan bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diturunkan dalam UU yang mengatur mengenai hukum acara pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini
Proses Pemeriksaan Setelah OTT
Sebelum OTT dilakukan, ada beberapa tahapan yang dilakukan terlebih dahulu. Tahapan ini adalah pengumpulan informasi, baru kemudian dilakukan pembentukan rencana operasi. Setelah pelaksanaan operasi dan penangkapan dilakukan, tersangka akan menjalani proses berikutnya.
Proses pengumpulan barang bukti menjadi tahapan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim KPK. Setelah bukti yang dikumpulkan memenuhi syarat, bukti ini disajikan di pengadilan untuk membuktikan kesalahan pelaku korupsi.
Dalam prosesnya KPK akan bekerja sama dengan kejaksaan dan pengadilan guna mengadili kasus korupsi yang ditangani ini.
Beberapa Contoh Kasus OTT dengan Nilai Besar
Beberapa kasus besar yang sempat menjadi sorotan publik muncul di Indonesia terkait dengan OTT dari KPK. Terbaru, KPK mengamankan uang senilai lebih dari Rp10,000,000,000 dalam OTT di Kalimantan Selatan, dan berhasil mengamankan setidaknya enam orang dalam operasi senyap tersebut.
Kemudian di tahun 2022 lalu, OTT pada Walikota non aktif Bekasi Rahmat Effendi dilakukan atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan senilai Rp7,000,000,000. Ada pula OTT Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang ditangkap pada tahun yang sama, dengan barang bukti senilai Rp6,100.000.000.
Baca Juga: Pandangan Hukum Islam Membunuh Karena Membela Diri, Apakah Berdosa?
Tentu masih banyak OTT lain yang dilakukan KPK dan berhasil mengungkap kerugian negara yang tidak kecil. Tapi setidaknya penjelasan tentang apa itu OTT dalam hukum dapat dipahami dengan bai melalui artikel singkat ini, lengkap dengan contohnya. Semoga agenda Anda berjalan lancar!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
Terkini
-
6 Urutan Skincare Malam untuk Menghilangkan Flek Hitam, Kulit Auto Glowing dan Cerah
-
Adu Pendidikan Deddy Corbuzier vs Sabrina Chairunnisa: Sama-Sama Mentereng, Rumah Tangga Retak?
-
Publik Soroti Ponpes Ambruk Renggut Nyawa: Kelalaian Pembangunan atau Takdir?
-
Bahaya Makanan yang Terpapar Radioaktif, Udang Cikande Masih di Batas Aman?
-
5 Skincare La Roche Posay Termurah, Harga Masih Ramah di Kantong
-
Sabrina Chairunnisa Boyong Chanel ke Korea Selatan, Apakah Naik Pesawat Boleh Membawa Hewan?
-
Dilaporkan ke Polisi, Ferry Irwandi Tanggapi Santai: Main Game dan Tertawa
-
Berapa Gaji Pegawai PLN? Ini Link, Syarat, dan Cara Daftar Rekrutmen PLN 2025
-
Wajib Pakai Moisturizer sebelum Sunscreen? Begini Urutan yang Benar Menurut Dokter
-
Perjalanan Pendidikan Sabrina Chairunnisa, Rumah Tangganya Diisukan Retak