Suara.com - Beberapa waktu yang lalu, OTT atau Operasi Tangkap Tangan gencar dilakukan oleh KPK dan lembaga penegak hukum lainnya. Terbukti cukup ampuh tidak sedikit pelanggar hukum yang berhasil diringkus. Tapi sebenarnya apa itu OTT dalam hukum?
Secara sederhana, OTT atau Operasi Tangkap Tangan adalah tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk menangkap seseorang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi secara langsung.
Lebih lanjut mengenai dasar hukum proses pemeriksaan setelah OTT< dan contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia dapat Anda cermati di bawah ini.
Dasar Hukum Pemberlakuan OTT
Terdapat setidaknya dua dasar hukum yang dapat dijadikan rujukan pertama adalah UU No. 30 Tahun 2002, dan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002.
- UU No. 30 Tahun 2002, pada Pasal 12 memberikan wewenang kepada KPK untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam upaya penyidikan untuk pemberantasan korupsi
- UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2022, Pasal 38 menyatakan bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diturunkan dalam UU yang mengatur mengenai hukum acara pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini
Proses Pemeriksaan Setelah OTT
Sebelum OTT dilakukan, ada beberapa tahapan yang dilakukan terlebih dahulu. Tahapan ini adalah pengumpulan informasi, baru kemudian dilakukan pembentukan rencana operasi. Setelah pelaksanaan operasi dan penangkapan dilakukan, tersangka akan menjalani proses berikutnya.
Proses pengumpulan barang bukti menjadi tahapan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim KPK. Setelah bukti yang dikumpulkan memenuhi syarat, bukti ini disajikan di pengadilan untuk membuktikan kesalahan pelaku korupsi.
Dalam prosesnya KPK akan bekerja sama dengan kejaksaan dan pengadilan guna mengadili kasus korupsi yang ditangani ini.
Beberapa Contoh Kasus OTT dengan Nilai Besar
Beberapa kasus besar yang sempat menjadi sorotan publik muncul di Indonesia terkait dengan OTT dari KPK. Terbaru, KPK mengamankan uang senilai lebih dari Rp10,000,000,000 dalam OTT di Kalimantan Selatan, dan berhasil mengamankan setidaknya enam orang dalam operasi senyap tersebut.
Kemudian di tahun 2022 lalu, OTT pada Walikota non aktif Bekasi Rahmat Effendi dilakukan atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan senilai Rp7,000,000,000. Ada pula OTT Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang ditangkap pada tahun yang sama, dengan barang bukti senilai Rp6,100.000.000.
Baca Juga: Pandangan Hukum Islam Membunuh Karena Membela Diri, Apakah Berdosa?
Tentu masih banyak OTT lain yang dilakukan KPK dan berhasil mengungkap kerugian negara yang tidak kecil. Tapi setidaknya penjelasan tentang apa itu OTT dalam hukum dapat dipahami dengan bai melalui artikel singkat ini, lengkap dengan contohnya. Semoga agenda Anda berjalan lancar!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
9 Rekomendasi Facial Wash Paling Murah di Indomaret, Mulai Rp15 Ribuan
-
5 Parfum Travel Size Lokal yang Wanginya Tahan Lama dan Praktis Dibawa Kemana Saja
-
BRI Promo Spesial Hello Kitty x Jisoo di Kota Kasablanka: Borong Merchandise Dapat Cashback Seru
-
Shio Apa yang Paling Pelit? Ternyata Ini Juaranya
-
Punya 12 Altar Dewa Dewi Agung, Kelenteng Tian Fu Gong Bakal Jadi Wisata Religi Baru di Jakarta
-
4 Zodiak yang Cocok Jadi Pasangan Gemini, Aquarius Bakal Jadi Soulmate Sejati
-
Apa Ciri-ciri Rumah Pembawa Sial? Ada 11 Termasuk Rumah Tusuk Sate
-
5 Contoh Teks Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026, Singkat dan Khidmat
-
Jadwal Puasa Dzulhijjah 2026: Keutamaan, Tata Cara, dan Hal yang Membatalkan
-
5 Cushion Korea yang Bikin Wajah Glowing, Hasil Makeup Awet dan Tidak Cakey