Suara.com - Bulan Oktober menjadi salah satu momen bersejarah bagi para santri di tanah air. Sebab di bulan ini, diperingati Hari Santri Nasional tepatnya pada 22 Oktober.
Adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Penetapan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober merupakan pemenuhan janji politik Jokowi. Ini bermula dari usulan para santri saat Jokowi bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Babussalam Desa Banjarejo, Malang tahun 2014.
Jokowi lalu berjanji kepada para santri akan memperjuangkan Hari Santri Nasional jika terpilih sebagai Presiden RI. Jokowi kemudian menandatangani komitmen untuk menetapkan Hari Santri Nasional tanggal 1 Muharram.
Namun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) mengusulkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Sebab Pada 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy'ari, ulama sekaligus pahlawan nasional Indonesia mencetuskan fatwa resolusi jihad.
Resolusi jihad dicetuskan untuk mempertahankan kemerdekaan RI setelah Indonesia kembali diserang oleh sekutu.
Pada tahun 2024 ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusung tema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan” pada peringatan Hari Santri 2024.
Sebagai hari penting nasional, apakah hari santri 2024 adalah hari libur atau tanggal merah? Berikut ulasannya.
Peringatan Hari Santri Nasional bukan merupakan hari libur nasional. Ini tertuang dalam Diktum Kedua dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2015, bahwa "Hari Santri bukan merupakan hari libur".
Sebagaimana diatur dalam SKB3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, tanggal 22 Oktober 2024 bukan merupakan tanggal merah.
Berita Terkait
-
Sejarah Hari Santri: Diperingati 22 Oktober, Resolusi Jihad hingga Peran Besar Santri dalam Kemerdekaan Indonesia
-
Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024 Libur atau Tidak?
-
Tanggal 20 Oktober Hari Istimewa untuk Indonesia, Benarkah Jadi Tanggal Merah?
-
Kemenag Rilis Logo, Tema, dan Theme Song Hari Santri 2024, Ajak Terus Berjuang untuk Masa Depan
-
Kabar Gembira, Tarif LRT Jabodebek Maksimal Rp 10.000 di Akhir Pekan dan Libur Nasional
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Menurut Feng Shui, Lukisan Sebaiknya Dipajang di Mana? Ini Lokasi yang Bisa Bikin Hoki
-
Dari Wahana Bermain hingga Workshop Kreatif, Ini Cara Baru Isi Liburan Sekolah Jadi Lebih Bermakna
-
Tak Hanya Saat Dicuci, Pakaian Ternyata Melepaskan Mikroplastik Saat Dipakai Sehari-hari
-
5 Cara Membersihkan Kipas Angin Tanpa Dibongkar, Cocok untuk yang Malas Ribet
-
3 Skincare Retinol Wardah yang Bikin Kulit Glowing, Aman untuk Newbie Menurut Review
-
Perusahaan Raffi Ahmad RANS Entertainment Bakal IPO, Apa Maksudnya?
-
7 Peralatan Elektronik di Dapur yang Paling Boros Listrik, Bisa Bikin Jeglek
-
3 Parfum Fordive Terlaris di Shopee, Bebas Bau Tak Sedap saat Aktivitas
-
7 Solar Panel Portable Murah, Solusi Darurat Saat Listrik Padam
-
5 Lampu Emergency yang Awet saat Pemadaman Listrik, Ada yang Nyala Terang Hingga 50 Jam