Suara.com - Setelah menikah, suami dan istri tentunya akan bekerja sama dalam banyak hal. Mulai dari menyeimbangkan hak dan kewajiban, berbagi pikiran dan perasaan untuk masa depan, beradaptasi satu sama lain dalam satu atap, hingga menyatukan masalah finansial.
Idealnya, seorang suami harus punya perkerjaan yang stabil untuk menunaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah kepada istri dan anaknya. Namun, ternyata hal itu tidak sepenuhnya terjadi dalam seluruh rumah tangga. Ada kalanya suami tidak bisa memberikan nafkah kepada istri dan anaknya karena berbagai alasan. Bahkan, banyak juga yang menjadi persoalan hingga berujung pada perceraian. Sebenarnya, bagaimana hukum suami memberi uang kepada istri dalam Islam?
Hukum Suami Memberi Uang Kepada Istri
Penting untuk dipahami bahwa setelah menikah, seorang laki-laki memang memiliki tanggung jawab terhadap istri serta anak-anaknya. Nafkah sendiri merupakan kewajiban dari seseorang yang timbul sebagai bentuk akibat dari perbuatan yang dilakukannya memiliki tanggung jawab. Dalam hal ini, tanggung jawab yang harus dilakukan yaitu terpenuhinya pembayaran sejumlah biaya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan orang yang berada di dalam tanggungannya. Orang dalam tanggungan yang dimaksud yaitu istri dan anak-anaknya.
Dalam Al-Qur'an, kewajiban seorang suami dijelaskan dalam QS Al-Baqarah 233 yang berbunyi, “Dan kewajiban ayah atau suami adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu atau istri dengan cara ma’ruf. Orang tersebut tidak dibebani, melainkan hal ini menurut kadar kesanggupannya”.
Selain itu juga, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa di dalam sebuah hadis sahih, di mana Rasulullah SAW bersabda, “Dan mereka (para istri atau ibu) memiliki hak untuk diberikan rezeki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami)”, (HR Muslim 2137).
Ayat dan hadis di atas telah memberikan penjelasan dengan tegas dan lugas bahwa wajib hukumnya bagi seorang suami untuk memberikan nafkah kepada istri dan anaknya serta menghidupi keluarganya. Jadi, meskipun istri mempunyai pekerjaan yang layak serta memiliki gaji yang besar, hukumnya adalah wajib bagi seorang suami untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan nafkah untuk istri dan anaknya.
Apabila suami tidak melakukan kewajibannya kepada istri dan anaknya sebagai kepala rumah tangga dengan tidak memberikan nafkah, maka ini adalah hal yang diharamkan dan bisa dikatakan sebagai perbuatan yang berdosa.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Happy Asmara Makan Babi saat Live TikTok, Bagaimana Hukum dalam Islam?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
-
Terpopuler: Beda Cara SBY vs Prabowo Tangani Banjir, Medali Emas Indonesia Cetak Rekor
-
Miles of Smiles: Ketika Lari Bersama Keluarga Menjadi Ruang Inklusif untuk Anak Down Syndrome
-
Temuan 2025: Era Digital Ternyata Bikin Kita Makin Doyan Jajan
-
TMII Sambut Nataru dengan Konser Slank dan Ragam Aktivitas Budaya
-
5 Parfum Lokal Terbaik Wanita Usia 50 Tahun Wangi Elegan, Kado Spesial Hari Ibu
-
Festival Pop Culture jadi Ruang Ekspresi: Nonton Musik, Seni, dan Tari Cukup Satu Tiket
-
Petani Kediri Mulai Pakai Drone, Siap-Siap Menuju Pertanian Berkelanjutan
-
30 Contoh Ucapan Hari Ibu yang Menyentuh Hati: Bisa Dikirim ke Bunda atau Istri
-
6 Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 20 Desember 2025, Rezeki dan Mood Sama-Sama Naik