Suara.com - Setelah menikah, suami dan istri tentunya akan bekerja sama dalam banyak hal. Mulai dari menyeimbangkan hak dan kewajiban, berbagi pikiran dan perasaan untuk masa depan, beradaptasi satu sama lain dalam satu atap, hingga menyatukan masalah finansial.
Idealnya, seorang suami harus punya perkerjaan yang stabil untuk menunaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah kepada istri dan anaknya. Namun, ternyata hal itu tidak sepenuhnya terjadi dalam seluruh rumah tangga. Ada kalanya suami tidak bisa memberikan nafkah kepada istri dan anaknya karena berbagai alasan. Bahkan, banyak juga yang menjadi persoalan hingga berujung pada perceraian. Sebenarnya, bagaimana hukum suami memberi uang kepada istri dalam Islam?
Hukum Suami Memberi Uang Kepada Istri
Penting untuk dipahami bahwa setelah menikah, seorang laki-laki memang memiliki tanggung jawab terhadap istri serta anak-anaknya. Nafkah sendiri merupakan kewajiban dari seseorang yang timbul sebagai bentuk akibat dari perbuatan yang dilakukannya memiliki tanggung jawab. Dalam hal ini, tanggung jawab yang harus dilakukan yaitu terpenuhinya pembayaran sejumlah biaya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan orang yang berada di dalam tanggungannya. Orang dalam tanggungan yang dimaksud yaitu istri dan anak-anaknya.
Dalam Al-Qur'an, kewajiban seorang suami dijelaskan dalam QS Al-Baqarah 233 yang berbunyi, “Dan kewajiban ayah atau suami adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu atau istri dengan cara ma’ruf. Orang tersebut tidak dibebani, melainkan hal ini menurut kadar kesanggupannya”.
Selain itu juga, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa di dalam sebuah hadis sahih, di mana Rasulullah SAW bersabda, “Dan mereka (para istri atau ibu) memiliki hak untuk diberikan rezeki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami)”, (HR Muslim 2137).
Ayat dan hadis di atas telah memberikan penjelasan dengan tegas dan lugas bahwa wajib hukumnya bagi seorang suami untuk memberikan nafkah kepada istri dan anaknya serta menghidupi keluarganya. Jadi, meskipun istri mempunyai pekerjaan yang layak serta memiliki gaji yang besar, hukumnya adalah wajib bagi seorang suami untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan nafkah untuk istri dan anaknya.
Apabila suami tidak melakukan kewajibannya kepada istri dan anaknya sebagai kepala rumah tangga dengan tidak memberikan nafkah, maka ini adalah hal yang diharamkan dan bisa dikatakan sebagai perbuatan yang berdosa.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Happy Asmara Makan Babi saat Live TikTok, Bagaimana Hukum dalam Islam?
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang