Suara.com - Pernikahan Irish Bella dengan Haldy Sabri menarik perhatian karena Haldy memberikan mahar yang unik, yaitu sebuah masjid. Lantas, mahar masjid apakah boleh?
Irish Bella telah resmi melangsungkan pernikahan dengan Haldy Sabri pada Sabtu (19/10/2024). Acaranya berlangsung tertutup, hanya dihadiri oleh keluarga inti dan kerabat dekat, dan diadakan di rumah Irish Bella di Cinere, Depok.
Momen akad nikah Irish Bella ramai di media sosial. Dalam video tersebut, terungkap bahwa mahar yang diberikan Haldy untuk mempelai perempuan adalah sebuah masjid, yang tentunya tidak biasa.
Ketentuan Mahar dalam Islam
Mahar merupakan elemen penting dalam pernikahan Islam. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mahar adalah pemberian yang wajib, baik berupa uang maupun barang, dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan saat akad nikah dilangsungkan.
Secara istilah, mahar merujuk pada harta yang menjadi hak perempuan dari mempelai pria dalam akad nikah sebagai imbalan atas hak untuk bersenang-senang dengannya, termasuk dalam hal hubungan intim.
Ketentuan mengenai pemberian mahar dalam pernikahan telah diatur dalam Al-Qur'an Surat An Nisa ayat 4:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Artinya: "Berikanlah mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."
Menurut Sudarto dalam Buku Fikih Munakahat, pemberian mahar harus memenuhi beberapa syarat agar pernikahan dianggap sah, yaitu sebagai berikut.
- Bernilai, artinya mahar berupa benda berharga atau memiliki nilai atau berharga. Mahar sedikit tidak masalah asal memiliki nilai.
- Suci dan bermanfaat, artinya maharharus berupa barang yang suci dan bisa diambil manfaatnya. Jika maharnya kahmar, babi, atau darah, maka tidak sah.
- Bukan barang gasab, yakni mengambil barang orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya dan berniat akan mengembalikannya kelak. Barang gasab ini tidak sah diberikan, namun akad dianggap tetap sah.
- Keadaan mahar harus jelas kondisi dan jenisnya. Jika mahar tidak disebutkan jenisnya dan tidak diketahui keadaannya, maka menjadi tidak sah.
Batasan Mahar dalam Fiqih
Dalam mazhab Maliki, dijelaskan bahwa pernikahan bisa menjadi fasid (rusak) jika mahar yang diberikan kurang dari seperempat dinar atau tiga dirham. Dalam hal ini, suami wajib melengkapi kekurangan tersebut jika telah terjadi hubungan suami-istri.
Jika hubungan belum terjadi, suami dapat memilih untuk melengkapi mahar atau membatalkan pernikahan dengan perceraian, di mana ia harus memberikan setengah dari mahar yang telah disepakati.
Masjid Sebagai Mahar Apakah Diperbolehkan?
Secara hukum, mahar harus berupa sesuatu yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dimiliki atau dikuasai secara pribadi. Ini sesuai dengan konsep mahar sebagai mal (harta) yang dapat dipindahkan dari suami kepada istri. Dalam hal mahar berupa masjid, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, masjid umumnya berstatus wakaf, yang berarti kepemilikannya diserahkan kepada Allah SWT dan tidak dapat dipindahkan atau dialihkan kepada individu. Sesuai hukum wakaf, masjid tidak bisa dijual, diwariskan, atau dijadikan mahar, karena kepemilikannya adalah milik umat Islam secara keseluruhan.
Kedua, perhatikan syarat sah mahar. Mahar haruslah sesuatu yang dapat dimiliki secara sah oleh istri dan tidak bertentangan dengan hukum syariat. Sehubungan dengan masjid adalah wakaf yang tidak bisa menjadi milik pribadi, maka tidak memenuhi syarat untuk dijadikan mahar.
Berdasarkan penjelasan di atas, masjid tidak dapat dijadikan mahar dalam pernikahan, karena masjid merupakan wakaf yang tidak bisa dimiliki secara pribadi, sedangkan syarat sah mahar adalah sesuatu yang dapat dipindahkan kepemilikannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
5 Sepatu Safety Brand Lokal Terbaik, Nyaman & Tahan Benturan Benda Keras Mulai 200 Ribuan
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Skin Barrier Rusak, Produk Lokal Mulai Rp40 Ribuan
-
Makna Shio Kuda Api Tahun 2026, Lengkap dengan Warna dan Angka Keberuntungan Anda
-
Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Simak Aturan SKB 3 Menteri Berikut Ini
-
4 Shio Paling Apes Januari 2026, Waspada Harus Ekstra Hati-hati
-
Lebaran 2026 Kapan? Catat Perkiraan Tanggal Idul Fitri 1447 H dan Jadwal Libur Panjangnya
-
7 Rekomendasi Vitamin D3 1000 IU yang Bagus dan Aman untuk Lambung
-
Wajib Punya! 5 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Original Terbaik, Plus Cara Cek Keasliannya
-
Hari Ini Terakhir, Cek Promo Gantung Minyak Goreng 2 Liter dan Susu Formula di Alfamart
-
Katalog Promo 1.1 Alfamart Spesial Tahun Baru 1 Januari 2026: Banjir Buy 1 Get 1, Cek Daftarnya!