Suara.com - Pernikahan Irish Bella dengan Haldy Sabri menarik perhatian karena Haldy memberikan mahar yang unik, yaitu sebuah masjid. Lantas, mahar masjid apakah boleh?
Irish Bella telah resmi melangsungkan pernikahan dengan Haldy Sabri pada Sabtu (19/10/2024). Acaranya berlangsung tertutup, hanya dihadiri oleh keluarga inti dan kerabat dekat, dan diadakan di rumah Irish Bella di Cinere, Depok.
Momen akad nikah Irish Bella ramai di media sosial. Dalam video tersebut, terungkap bahwa mahar yang diberikan Haldy untuk mempelai perempuan adalah sebuah masjid, yang tentunya tidak biasa.
Ketentuan Mahar dalam Islam
Mahar merupakan elemen penting dalam pernikahan Islam. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mahar adalah pemberian yang wajib, baik berupa uang maupun barang, dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan saat akad nikah dilangsungkan.
Secara istilah, mahar merujuk pada harta yang menjadi hak perempuan dari mempelai pria dalam akad nikah sebagai imbalan atas hak untuk bersenang-senang dengannya, termasuk dalam hal hubungan intim.
Ketentuan mengenai pemberian mahar dalam pernikahan telah diatur dalam Al-Qur'an Surat An Nisa ayat 4:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Artinya: "Berikanlah mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."
Menurut Sudarto dalam Buku Fikih Munakahat, pemberian mahar harus memenuhi beberapa syarat agar pernikahan dianggap sah, yaitu sebagai berikut.
- Bernilai, artinya mahar berupa benda berharga atau memiliki nilai atau berharga. Mahar sedikit tidak masalah asal memiliki nilai.
- Suci dan bermanfaat, artinya maharharus berupa barang yang suci dan bisa diambil manfaatnya. Jika maharnya kahmar, babi, atau darah, maka tidak sah.
- Bukan barang gasab, yakni mengambil barang orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya dan berniat akan mengembalikannya kelak. Barang gasab ini tidak sah diberikan, namun akad dianggap tetap sah.
- Keadaan mahar harus jelas kondisi dan jenisnya. Jika mahar tidak disebutkan jenisnya dan tidak diketahui keadaannya, maka menjadi tidak sah.
Batasan Mahar dalam Fiqih
Dalam mazhab Maliki, dijelaskan bahwa pernikahan bisa menjadi fasid (rusak) jika mahar yang diberikan kurang dari seperempat dinar atau tiga dirham. Dalam hal ini, suami wajib melengkapi kekurangan tersebut jika telah terjadi hubungan suami-istri.
Jika hubungan belum terjadi, suami dapat memilih untuk melengkapi mahar atau membatalkan pernikahan dengan perceraian, di mana ia harus memberikan setengah dari mahar yang telah disepakati.
Masjid Sebagai Mahar Apakah Diperbolehkan?
Secara hukum, mahar harus berupa sesuatu yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dimiliki atau dikuasai secara pribadi. Ini sesuai dengan konsep mahar sebagai mal (harta) yang dapat dipindahkan dari suami kepada istri. Dalam hal mahar berupa masjid, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, masjid umumnya berstatus wakaf, yang berarti kepemilikannya diserahkan kepada Allah SWT dan tidak dapat dipindahkan atau dialihkan kepada individu. Sesuai hukum wakaf, masjid tidak bisa dijual, diwariskan, atau dijadikan mahar, karena kepemilikannya adalah milik umat Islam secara keseluruhan.
Kedua, perhatikan syarat sah mahar. Mahar haruslah sesuatu yang dapat dimiliki secara sah oleh istri dan tidak bertentangan dengan hukum syariat. Sehubungan dengan masjid adalah wakaf yang tidak bisa menjadi milik pribadi, maka tidak memenuhi syarat untuk dijadikan mahar.
Berdasarkan penjelasan di atas, masjid tidak dapat dijadikan mahar dalam pernikahan, karena masjid merupakan wakaf yang tidak bisa dimiliki secara pribadi, sedangkan syarat sah mahar adalah sesuatu yang dapat dipindahkan kepemilikannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
10 Prompt Gemini AI Edit Foto Sendiri Wanita Berhijab Berbagai Gaya
-
Jessica Rosmaureena Keturunan Mana? Mantan Kekasih Hokky Caraka yang Memesona
-
10 Kebiasaan Buruk yang Sering Jadi Cara Keliru Atasi Stres
-
3 Oktober Merayakan Apa Saja: Hari PETA Hingga National Boyfriend Day
-
7 Rekomendasi Skincare Skintific untuk Atasi Flek Hitam, Bikin Kulit Mulus dan Glowing
-
Harta Deddy Corbuzier Nyaris Rp1 T, Nafkah Bulanan untuk Sabrina Chairunnisa Tak Terduga
-
Rekam Jejak Niluh Djelantik, Anggota DPD Bali 'Kawal' Pembongkaran Tembok di Kawasan GWK
-
4 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik untuk Lansia, Nggak Bikin Lecet dan Nyeri
-
Tak Cuma Hamburger, Ini 10 Menu Kuliner Amerika Serikat Populer yang Menarik Dicoba
-
Rayyanza Malik Ahmad Sekolah di Mana? Sudah Pandai Mengaji Al-Fatihah