Suara.com - Pertamina melakukan perombakan jajaran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris melalui SK-258/MBU/11/2024 dan SK-259/MBU/11/2024.
Selain mengganti Nicke Widyawati dengan Simon Aloysius Mantiri dari jabatan Direktur Utama Pertamina, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada Senin (4/11/2024) juga menyepakati beberapa nama baru untuk mengisi Dewan Komisaris.
Salah satu yang disorot adalah penunjukan Dony Oskaria sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Padahal paman Nagita Slavina itu sekarang juga tengah menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN.
Kini merangkap jabatan di kabinet dan perusahaan pelat merah, memang berapa gaji Dony Oskaria sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina?
Gaji Wakil Komisaris Utama Pertamina
Merujuk pada Laporan Tahunan 2023 Pertamina, penghasilan direksi dan komisaris perusahaan BUMN itu terdiri atas gaji (untuk Anggota Direksi), honorarium (untuk Dewan Komisaris), tunjangan fasilitas, tantiem atau insentif kinerja atau insentif khusus, serta insentif jangka panjang.
Besaran remunerasi atau penghasilan komisaris Pertamina lalu diatur lebih rinci di Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 dengan penjelasan seperti berikut:
- Honorarium Komisaris Utama adalah 45% gaji Direktur Utama
- Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah 42,5% gaji Direktur Utama
- Honorarium Anggota Komisaris lain adalah 90% honorarium Komisaris Utama
Lalu beberapa tunjangan dan fasilitas lain yang diterima adalah Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, tunjangan perumahan, asuransi purnajabatan, fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, serta fasilitas bantuan hukum.
Sedangkan untuk insentif kinerja atau tantiem diatur dengan komposisi seperti berikut:
Baca Juga: Pendidikan Simon Aloysius Mantiri, Dirut Pertamina dengan Gelar Mentereng
- Tantiem Komisaris Utama adalah 45% tantiem Direktur Utama
- Tantiem Wakil Komisaris Utama adalah 42,5% tantiem Direktur Utama
- Tantiem Anggota Komisaris lain adalah 90% tantiem Komisaris Utama
Untuk insentif jangka panjang diberikan berdasarkan persetujuan RUPS, di mana dapat berupa saham dan/atau uang tunai.
Lalu per 31 Desember 2023, Pertamina menggelontorkan kompensasi sebesar USD 51,288 juta atau sekitar Rp806,56 miliar untuk Dewan Komisaris.
Pada tahun 2023, Pertamina memiliki 7 orang komisaris. Dengan asumsi setiap komisaris mendapatkan kompensasi yang sama, maka penghasilan mereka diperkirakan adalah Rp115,22 miliar setiap tahun, atau sekitar Rp9,6 miliar per bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
6 Sunscreen Terbaik untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat di Indonesia
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
-
3 Moisturizer Jepang Terbaik untuk Lawan Penuaan Dini, Bikin Kulit Kencang dan Glowing!
-
Apa Cushion yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
Sunscreen atau Primer Dulu? Ini Panduan Skincare dan Makeup Tahan Lama
-
Sabun Cuci Muka Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini 5 Pilihan dengan Klaim Kontrol Minyak
-
Kardinal Suharyo Soroti Krisis Moral di Era Teknologi: Dunia Masih Butuh Suara Hati
-
4 Rekomendasi Loose Powder untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat sesuai Review
-
4 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Pori-Pori Besar Sesuai Klaim Produknya
-
Cerita Korban Little Aresha: Pernah Diikat, Dikurung di Ruang Gelap hingga Dipaksa Tidur di Lantai