Lebih lanjut, Markus mengatakan kliennya hanya ingin mengajak PT KAI tertib administrasi dan taat pada aturan Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana telah tertuang dalam gugatan.
"Terhadap permasalahan ini sudah dilakukan pendekatan dan diskusi bertahun tahun namun PT KAI tak mengindahkannya bahkan cenderung mengulur waktu," lanjutnya.
Adapun perkara tersebut terdaftar dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024. Gugatan ini dibuat Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condro Kirono.
Dilayangkannya gugatan itu karena PT KAI mengklaim aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Jogja lintas Bogor-Jogja KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.
Di sisi lain, keraton mengklaim sebagai pemilik atas dasar Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Bukan hanya PT KAI, ada pula Kementerian BUMN yang menjadi tergugat I. Kemudian, turut dilaporkan pula Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kemenkeu, serta Kemenhub yang menjadi daftar para tergugat II.
Diketahui bahwa ada lima lahan sengketa yang ditulis dalam gugatan. Tanah ini meliputi Samsat dan Ditlantas Polda DIY, Kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, sisi selatan Stasiun Tugu, serta mess Ratih ke barat.
Dalam gugatan tersebut, pihak Keraton Yogyakarta meminta ganti rugi sebesar Rp 1.000 terhadap PT KAI. Dikatakan oleh Markus, jumlah tersebut menandakan bahwa kasultanan tidak pernah memberatkan rakyat.
"Terkait Kasultanan yang meminta ganti rugi sebesar Rp1.000 ini menunjukkan Kasultanan tidak pernah memberatkan masyarakatnya," kata Markus.
Baca Juga: Jelajah Rasa Betawi yang Asli: 6 Kuliner Wajib Coba di Setu Babakan
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Viral Warga Jogja Antre Mengular Demi Buang Sampah, Warganet: Sampahnya Ditimbang dan Bayar Per Kg
-
Jelajah Rasa Betawi yang Asli: 6 Kuliner Wajib Coba di Setu Babakan
-
Titik Operasi Zebra 2024 di Jogja, Cek Lokasi, Jadwal hingga Prioritas Pelanggaran yang Ditindak
-
Info Loker Jogja, Ada Freelance Hingga Fulltime
-
Blitar City Walk, Wisata dan Kuliner Murah Meriah Dekat Makam Bung Karno Mirip Malioboro
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dari Melepas Penat Hingga Pemberdayaan UMKM: Inilah Kekuatan Sentra Kuliner!
-
4 Rekomendasi Krim Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
-
Apa Saja Bisnis Putri Tanjung? Rumah Tangganya Dikabarkan Retak
-
Apa Saja Larangan untuk Wanita selama Masa Iddah? Azizah Salsha Diduga Mau Liburan ke Jepang
-
Fesyen Lokal Lawan Gempuran Barang Murah Impor: Bisakah Bertahan?
-
Taqy Malik Anak Siapa? Ramai soal Kasus Bangun Masjid di Tanah Sengketa
-
Transformasi Platform E-Commerce, Belanja Fashion Bakal Lebih Cepat, Mudah, dan Personal
-
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Simak Kejutan dan Dramanya!
-
Link Nonton Live MotoGP Mandalika 2025
-
5 Fakta Menarik Lauterbrunnen Swiss yang Indah, Lokasi El Rumi Lamar Syifa Hadju