Suara.com - Ivan Sugianto akhirnya diringkus dan ditahan oleh kepolisian atas aksi arogan memaksa anak SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong. Kini, isu Ivan Sugianto hidup enak di tahanan bergulir bak bola panas.
Tak sedikit pihak yang menuding bahwa Ivan Sugianto bisa menikmati waktu masa tahanan yang ia tempuh dengan fasilitas yang terbilang nyaman.
Lantas, seperti apa realita fasilitas yang diterima Ivan Sugianto? Bagaimana fasilitas yang ideal diberikan bagi seorang tahanan?
Polisi Angkat Bicara soal Fasilitas Ivan Sugianto
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan, dalam keterangannya menegaskan bahwa Ivan Sugianto ditahan di Polrestabes Surabaya tanpa perlakuan khusus.
AKP Rina Shanty Nainggolan juga menepis isu bahwa Ivan Sugianto menggunakan koneksinya dengan kepolisian untuk bisa mendapatkan privilese hidup di penjara.
Ivan Sugianto hanya tinggal di sel tanpa kasur dan tanpa pendingin ruangan seperti tahanan pada umumnya. Fasilitas yang disediakan untuk Ivan Sugianto pun hanya berupa ruangan sel dan makan dua kali sehari.
AKP Rina Shanty Nainggolan juga menanggapi tudingan warganet yang sempat membagikan foto-foto Ivan Sugianto mendapat perlakuan spesial di tahanan.
Bagi AKP Rina Shanty Nainggolan, tugas kepolisian melakukan penindakan hukum, dan kabar burung yang digaungkan oleh warganet tak mengubah fakta terkait apa yang didapatkan oleh Ivan Sugianto.
Baca Juga: TNI Bantah Bekingi Bos Hiburan Malam yang Paksa Siswa Menggonggong, Begini Penjelasannya
Rina dan pihaknya juga selalu mempersilakan awak media untuk meliput penangkapan dan penahanan Ivan Sugianto agar fakta bisa terlihat terang benderang ke muka publik.
Fasilitas Rutan sesuai Perundang-undangan
Prosedur penahanan Ivan Sugianto dan fasilitas yang ia terima telah diatur undang-undang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Pertama, tahanan akan didaftarkan dan disiapkan surat penahanan yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat yang beratanggung jawab secara yuridis atas tahanan yang bersangkutan sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Tahanan juga mendapatkan fasilitas berupa pemeriksaan kesehatan, pembuatan pasfoto, hingga pengambilan sidik jari.
Saat menempuh proses masa tahanan, seorang tahanan berhak mendapatkan makanan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Deodoran Apa yang Gak Bikin Ketiak Hitam? Ini 5 Pilihan yang Layak Dicoba
-
Selain Cokelat, Ini 3 Makanan Sehari-hari yang Bisa Bikin Kita Bahagia
-
Kamu Kapan? Cek Hari Keberuntungan Masing-Masing Zodiak pada 15-21 Desember 2025
-
Rahasia Wajah Awet Muda Ala Eropa: WonderFace, Teknologi Stimulasi Otot yang Akan Booming di 2026
-
Penantian Berakhir! 5 Zodiak Ini Diramal Akan Bertemu Jodoh dan Menikah di Tahun 2026
-
5 Krim Penghilang Flek Hitam yang Sudah BPOM: Dijamin Aman, Mulai Rp20 Ribuan!
-
4 Pilihan Parfum dengan Aroma Harum Elegan Seperti Pengantin Jawa
-
Liburan Sekolah Anti Bosan: Ada Wahana Se-Adrenalin Ini untuk Anak dan Orang Tua di Bogor!
-
7 Sepatu Lokal Paling Nyaman Selevel Nike Air Max Ori, Harga Mulai Rp300 Ribu
-
Apa Bedanya Hari Ibu di Indonesia dengan Mother's Day? Ternyata Begini Sejarahnya