Suara.com - Pak Ribut, seorang guru honorer di Lumajang, Jawa Timur kerap membagikan konten mengenai aktivitasnya mengajar siswa SD. Sering kali konten tersebut viral karena kepolosan anak didiknya yang mengundang tawa.
Baru-baru ini, Pak Ribut sempat berdebat dengan seorang siswanya bernama Desril tentang makanan yang biasa dikonsumsi sapi. Saat itu, pria yang hampir memiliki 800 ribu followers ini bertanya pada mayoritas siswanya yang menjawab rumput.
Namun, saat ia bertanya pada Desril, bocah tersebut menjawab jika sapi di dekat rumahnya mengonsumsi martabak yang dicampur buah-buahan. Tentu saja jawaban tak terduga ini membuat Pak Ribut mengoreksi ucapan muridnya tersebut.
"Sapi susu biasanya makan apa? Ayo apa?," tanyanya dalam video yang viral pada 11 November 2024 lalu ini.
"Rumput," kata anak-anak yang lain.
"Apa Des?," tanya Pak Ribut pada Desril.
"Sapi tetanggaku makan martabak dicampur buah-buahan dan bekatul. Dicampur semua," kata Desril dalam tanya jawab tersebut.
Pak Ribut pun memberitahu Desril jika sapi memakan rumput, buah-buahan, bahkan pepaya. Tapi ia baru mendengar jika sapi makan martabak dari muridnya itu.
"Sapi masih makan buah-buahan, kayak pepaya kadang dimakan. Pak Ribut baru tahu sapi makan martabak. Masa sih?" jawab Pak Ribut dengan heran.
Baca Juga: Tak Lagi Menjabat, Penampakan Foto Jokowi Diduga di Tempat Sampah Tuai Berbagai Reaksi: Salah Apa?
Perdebatan ini pun tak kunjung usai, hingga ikut diramaikan oleh netizen di kolom komentar. Tapi untuk membuktikannya, Pak Ribut pun akhirnya mengunjungi rumah siswanya itu untuk memberi martabak pada sapi tetangga Desril.
"Nah Pak Ribut sekarang lagi di daerah rumahnya Desril, di rumah tetangganya Desril," kata dia sambil membawa dua macam martabak, yakni martabak terang bulan dan martabak telur.
Kemudian mereka pun pergi ke kandang sapi milik tetangga Desril. Betapa mengejutkannya Pak Ribut saat sapi-sapi itu benar-benar makan martabak terang bulan yang diberikan pemiliknya.
"Aduh, betul. Pak Ribut yang salah, mohon maaf. Ternyata sapinya makan martabak. Desril, ternyata kamu benar," ujar Pak Ribut sambil tertawa lepas.
Sebagai bentuk apresiasi atas jawaban Desril yang terbukti benar, Pak Ribut memberikan hadiah uang sebesar Rp1 juta.
"Bapak kasih hadiah untuk jajan sekolah. Ditabung juga, kasih ke ibumu," kata Pak Ribut. Merasa senang dapat membuktikan ucapannya dan menerima hadiah, Desril memberikan doa kepada gurunya tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time
-
Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Tata Cara hingga Ketentuannya
-
Jangan Sampai Terjebak Macet! Cek 5 CCTV Online Tol Trans Jawa Sebelum Mudik Lebaran
-
Konflik Iran vs AS-Israel Makin Panas, Apakah Stok BBM Indonesia Aman Jelang Mudik 2026?
-
Cara Menjawab 'THR-nya Mana?' Begini Respons Tetap Sopan dan Mudah Dipahami
-
Kapan Bank Mulai Libur Lebaran 2026? Cek Jadwal Layanan Terbatas di Sini
-
15 Pantun Minta THR Cair, Lucu dan Menghibur untuk Hari Raya Idulfitri
-
Kekayaan Fantastis Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang Ditangkap KPK
-
Cara Menyimpan Sisa Ketupat di Freezer Agar Tetap Kenyal saat Dipanaskan
-
Biodata dan Agama Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap Kena OTT KPK