Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024. Sebagai pemilih, kamu punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak pilihmu digunakan dengan benar. Salah satu cara untuk melakukannya adalah memahami surat suara, mulai dari jenis-jenisnya, cara mencoblos, hingga ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah.
Kenapa ini penting? Karena kesalahan kecil seperti mencoblos di tempat yang salah atau lupa memeriksa surat suara bisa membuat suaramu tidak dihitung. Padahal, setiap suara sangat berharga untuk menentukan pemimpin daerah yang akan membawa perubahan selama lima tahun ke depan.
Supaya nggak bingung di hari H, yuk, kita bahas tuntas tentang ciri-ciri surat suara sah, surat suara tidak sah, cara mencoblos yang benar, serta apa saja yang perlu kamu bawa ke TPS. Dengan begitu, kamu bisa menjadi pemilih yang cerdas dan siap berkontribusi dalam Pilkada 2024!
Ciri-Ciri Surat Suara Sah di Pilkada 2024
Surat suara yang sah harus memenuhi kriteria yang diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023, khususnya Pasal 53. Berikut adalah detailnya:
1. Dicoblos di bagian yang tepat
Surat suara dinyatakan sah jika coblosan kamu berada pada:
- Nomor urut pasangan calon
- Nama pasangan calon
- Foto pasangan calon
- Tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon tersebut.
Jadi, pastikan coblosanmu mengenai salah satu dari elemen tersebut dan tidak keluar dari area kotak pasangan calon.
2. Ada tanda tangan Ketua KPPS
Setiap surat suara yang sah wajib memiliki tanda tangan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di bagian belakangnya. Kalau tidak ada tanda tangan ini, surat suara otomatis dianggap tidak sah, meskipun kamu sudah mencoblos dengan benar.
3. Tidak ada coretan tambahan
Surat suara yang sah harus bersih dari tulisan atau tanda tambahan lain di luar tanda coblos resmi.
Ciri-Ciri Surat Suara Tidak Sah di Pilkada 2024
Sebaliknya, surat suara akan dianggap tidak sah jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, berikut adalah ciri-ciri surat suara yang tidak sah:
Baca Juga: 6 Langkah Solusi Belum Dapat Undangan Pencoblosan Pilkada 2024
1. Ada tulisan atau tanda tambahan
Jika kamu menulis atau mencoret sesuatu di surat suara, maka surat tersebut otomatis batal. Hindari melakukan hal ini, bahkan meskipun niatnya hanya untuk memberi tanda pribadi.
2. Dicoblos dengan alat selain yang disediakan KPU
Surat suara yang dicoblos menggunakan alat lain seperti pulpen, pensil, atau benda tajam selain alat resmi dari KPU akan dianggap tidak sah.
3. Banyak tanda coblos di luar area sah
Surat suara juga dianggap tidak sah jika terdapat lebih dari satu tanda coblos di luar area kotak pasangan calon, meskipun itu dilakukan tanpa sengaja.
4. Tidak ada tanda tangan Ketua KPPS
Surat suara yang tidak memiliki tanda tangan Ketua KPPS langsung dinyatakan tidak sah, meskipun semua elemen lainnya sudah benar.
Berkas yang Harus Dibawa ke TPS
Sebelum berangkat ke TPS, pastikan kamu membawa dokumen-dokumen berikut:
1. KTP elektronik
Dokumen ini wajib dibawa sebagai identitas resmi untuk mencocokkan data diri dengan DPT.
2. Surat undangan memilih (formulir C6)
Surat ini diberikan oleh petugas KPU setempat sebelum hari pemungutan suara.
3. Kartu Keluarga (opsional)
Bawa KK jika diperlukan untuk verifikasi tambahan, terutama jika ada masalah dengan data KTP.
Itulah penjelasan mengenai ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah. Jangan lupa, suara kamu adalah bagian penting dari demokrasi. Jadi, gunakan hak pilihmu dengan bijak di Pilkada 2024!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Apa Sunblock yang Bagus? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
-
4 Sunscreen yang Tidak Mengandung Alkohol dan Parfum untuk Meminimalkan Risiko Iritasi
-
4 Pensil Alis Waterproof yang Bagus dan Tahan Lama, Hasil Natural Sepanjang Hari
-
7 Sepatu Lari Diskon di Foot Locker, Potongan Harga hingga 30 Persen
-
Ramalan Zodiak Juli 2026 Lengkap, Siapa yang Paling Beruntung Bulan Ini?
-
Penyandang Diabetes Indonesia Tembus 20,4 Juta, Terapi DM Tipe 2 Bertambah
-
Apa Zodiak Tahta Tertinggi? Bintang Ini Juaranya
-
5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
-
Merek Sepatu Lari Lokal yang Bagus Apa? Ini 5 Rekomendasi Seri Terlarisnya sesuai Review Pembeli
-
3 Sepatu Trail Running Lokal Terbaik, Ini Harga dan Review Pembeli setelah Dipakai