Suara.com - Kehidupan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian kini diterpa isu yang cukup serius. Beredar kabar bahwa pernikahan keduanya ternyata terdapat unsur-unsur yang luput sehingga dinilai tidak sah baik secara agama maupun negara.
Sosok yang mengemukakan kabar tersebut tak lain adalah dari pihak Pengadilan Agama sendiri, yang diwakili oleh Suryana, Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel).
Status agama Mahalini yang sempat memutuskan untuk mualaf demi menikahi putra komedian Sule tersebut juga menjadi salah satu alasan mengapa pernikahan tersebut tidak sah.
Berikut fakta selengkapnya terkait problematika pernikahan Mahalini dengan Rizky Febian.
Wali nikah dinilai tidak sah
Suryana menyoroti wali nikah yang ikut serta dalam rangkaian akad nikah antara Rizky Febian dengan Mahalini.
Ternyata, wali nikah yang dipilih belum memenuhi rukun sah nikah secara syariat Islam.
Merujuk dari beberapa kajian fiqh atau hukum Islam, wali nikah bukan orang yang sembarangan. Wali nikah harus berstatus wali secara nasab maupun wali hakim yang ditunjuk oleh Kantor Urusan Agama atau KUA.
“Ternyata dari pemeriksaan Majelis Hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, salah satunya adalah wali yang menikahkannya adalah bukan wali yang berhak,” terang Suryana ke wartawan, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: Belajar dari Rizky Febian dan Mahalini, Ini 8 Syarat Mutlak Wali Nikah Menurut Islam
Latar belakang agama Mahalini jadi sorotan
Suryana juga melihat latar belakang Mahalini yang berasal dari keluarga nonmuslim. Otomatis, wali nikah Mahalini bukan wali nasab dari orang tua.
“Kemudian setelah dia mualaf kemudian nikah, otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, di situ lah berarti walinya bukan orang tuanya kan,” lanjut Suryana.
Wali yang menikahkan bukan wali nasab maupun hakim
Lantaran sang ayah bukan seorang Muslim, Mahalini seharusnya menunjuk seorang wali hakim.
Sayangnya, sosok yang ditunjuk Mahalini tidak memenuhi kriteria dari KUA. “Wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria, itu bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” terang Suryana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Kode Ice Cream dan Grape Ribuan Kali Disebut di Epstein Files, Benarkah Terkait Kekerasan Seksual?
-
10 Promo Skincare dan Makeup Viva Cosmetics Terbaru Februari 2026
-
Kekayaan Hary Tanoesoedibjo yang Namanya Masuk Epstein Files
-
Belajar Menang dari Proses: Perjalanan Panjang Siswa Indonesia di Dunia Robotika Global
-
Daftar Kode Terselubung dalam Epstein Files, Ada Pizza hingga Ice Cream
-
Dorong Smart Diplomacy, OIC Youth Indonesia Siapkan Pemimpin Muda Global
-
5 Rekomendasi Smart TV 32 Inch Murah Terbaik untuk Keluarga Baru
-
Siapa Keluarga Rothschild yang Disebut dalam Epstein Files? Ini Profilnya
-
Kenapa Pakai Retinol Perih dan Gatal? Ini 5 Retinol yang Aman untuk Pemula
-
88 Negara Bebaskan Visa untuk WNI, Ini Beda Visa on Arrival dan Electronic Travel Authorization