Suara.com - Kehidupan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian kini diterpa isu yang cukup serius. Beredar kabar bahwa pernikahan keduanya ternyata terdapat unsur-unsur yang luput sehingga dinilai tidak sah baik secara agama maupun negara.
Sosok yang mengemukakan kabar tersebut tak lain adalah dari pihak Pengadilan Agama sendiri, yang diwakili oleh Suryana, Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel).
Status agama Mahalini yang sempat memutuskan untuk mualaf demi menikahi putra komedian Sule tersebut juga menjadi salah satu alasan mengapa pernikahan tersebut tidak sah.
Berikut fakta selengkapnya terkait problematika pernikahan Mahalini dengan Rizky Febian.
Wali nikah dinilai tidak sah
Suryana menyoroti wali nikah yang ikut serta dalam rangkaian akad nikah antara Rizky Febian dengan Mahalini.
Ternyata, wali nikah yang dipilih belum memenuhi rukun sah nikah secara syariat Islam.
Merujuk dari beberapa kajian fiqh atau hukum Islam, wali nikah bukan orang yang sembarangan. Wali nikah harus berstatus wali secara nasab maupun wali hakim yang ditunjuk oleh Kantor Urusan Agama atau KUA.
“Ternyata dari pemeriksaan Majelis Hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, salah satunya adalah wali yang menikahkannya adalah bukan wali yang berhak,” terang Suryana ke wartawan, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: Belajar dari Rizky Febian dan Mahalini, Ini 8 Syarat Mutlak Wali Nikah Menurut Islam
Latar belakang agama Mahalini jadi sorotan
Suryana juga melihat latar belakang Mahalini yang berasal dari keluarga nonmuslim. Otomatis, wali nikah Mahalini bukan wali nasab dari orang tua.
“Kemudian setelah dia mualaf kemudian nikah, otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, di situ lah berarti walinya bukan orang tuanya kan,” lanjut Suryana.
Wali yang menikahkan bukan wali nasab maupun hakim
Lantaran sang ayah bukan seorang Muslim, Mahalini seharusnya menunjuk seorang wali hakim.
Sayangnya, sosok yang ditunjuk Mahalini tidak memenuhi kriteria dari KUA. “Wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria, itu bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” terang Suryana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal