Suara.com - Kehidupan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian kini diterpa isu yang cukup serius. Beredar kabar bahwa pernikahan keduanya ternyata terdapat unsur-unsur yang luput sehingga dinilai tidak sah baik secara agama maupun negara.
Sosok yang mengemukakan kabar tersebut tak lain adalah dari pihak Pengadilan Agama sendiri, yang diwakili oleh Suryana, Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel).
Status agama Mahalini yang sempat memutuskan untuk mualaf demi menikahi putra komedian Sule tersebut juga menjadi salah satu alasan mengapa pernikahan tersebut tidak sah.
Berikut fakta selengkapnya terkait problematika pernikahan Mahalini dengan Rizky Febian.
Wali nikah dinilai tidak sah
Suryana menyoroti wali nikah yang ikut serta dalam rangkaian akad nikah antara Rizky Febian dengan Mahalini.
Ternyata, wali nikah yang dipilih belum memenuhi rukun sah nikah secara syariat Islam.
Merujuk dari beberapa kajian fiqh atau hukum Islam, wali nikah bukan orang yang sembarangan. Wali nikah harus berstatus wali secara nasab maupun wali hakim yang ditunjuk oleh Kantor Urusan Agama atau KUA.
“Ternyata dari pemeriksaan Majelis Hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, salah satunya adalah wali yang menikahkannya adalah bukan wali yang berhak,” terang Suryana ke wartawan, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: Belajar dari Rizky Febian dan Mahalini, Ini 8 Syarat Mutlak Wali Nikah Menurut Islam
Latar belakang agama Mahalini jadi sorotan
Suryana juga melihat latar belakang Mahalini yang berasal dari keluarga nonmuslim. Otomatis, wali nikah Mahalini bukan wali nasab dari orang tua.
“Kemudian setelah dia mualaf kemudian nikah, otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, di situ lah berarti walinya bukan orang tuanya kan,” lanjut Suryana.
Wali yang menikahkan bukan wali nasab maupun hakim
Lantaran sang ayah bukan seorang Muslim, Mahalini seharusnya menunjuk seorang wali hakim.
Sayangnya, sosok yang ditunjuk Mahalini tidak memenuhi kriteria dari KUA. “Wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria, itu bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” terang Suryana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
6 Hotel Seru untuk Staycation Saat Liburan Sekolah, Ada Petualangan Anak hingga Tepi Pantai
-
Importa Raih Rekor MURI, Penjualan Lemari Pakaian Besi Tembus 1 Juta dalam 5 Tahun
-
6 Sepeda Gravel Termurah yang Nyaman di Aspal dan Jalan Terjal, Mulai Rp2 Jutaan
-
Feng Shui Rumah Menghadap Barat, Begini Cara Menatanya Biar Hoki
-
10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
-
Tips Belanja Perlengkapan Sekolah agar Lebih Hemat, Orang Tua Bisa Prioritaskan 5 Kebutuhan Ini
-
4 Sepatu Sekolah Hitam yang Awet Dipakai Setahun Penuh, Murah Anti Jebol!
-
Lee Jun ho Dukung Kampanye Chosen, Program yang Biarkan Anak Memilih Sponsornya Sendiri
-
Label Ramah Lingkungan Bisa Picu Konsumsi Berlebih, Bagaimana Bisa?
-
5 Ide Seru Isi Liburan Sekolah Anak di Jakarta, Ada Wahana Bermain hingga Kelas Kreatif