Suara.com - Kehidupan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian kini diterpa isu yang cukup serius. Beredar kabar bahwa pernikahan keduanya ternyata terdapat unsur-unsur yang luput sehingga dinilai tidak sah baik secara agama maupun negara.
Sosok yang mengemukakan kabar tersebut tak lain adalah dari pihak Pengadilan Agama sendiri, yang diwakili oleh Suryana, Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel).
Status agama Mahalini yang sempat memutuskan untuk mualaf demi menikahi putra komedian Sule tersebut juga menjadi salah satu alasan mengapa pernikahan tersebut tidak sah.
Berikut fakta selengkapnya terkait problematika pernikahan Mahalini dengan Rizky Febian.
Wali nikah dinilai tidak sah
Suryana menyoroti wali nikah yang ikut serta dalam rangkaian akad nikah antara Rizky Febian dengan Mahalini.
Ternyata, wali nikah yang dipilih belum memenuhi rukun sah nikah secara syariat Islam.
Merujuk dari beberapa kajian fiqh atau hukum Islam, wali nikah bukan orang yang sembarangan. Wali nikah harus berstatus wali secara nasab maupun wali hakim yang ditunjuk oleh Kantor Urusan Agama atau KUA.
“Ternyata dari pemeriksaan Majelis Hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, salah satunya adalah wali yang menikahkannya adalah bukan wali yang berhak,” terang Suryana ke wartawan, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: Belajar dari Rizky Febian dan Mahalini, Ini 8 Syarat Mutlak Wali Nikah Menurut Islam
Latar belakang agama Mahalini jadi sorotan
Suryana juga melihat latar belakang Mahalini yang berasal dari keluarga nonmuslim. Otomatis, wali nikah Mahalini bukan wali nasab dari orang tua.
“Kemudian setelah dia mualaf kemudian nikah, otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, di situ lah berarti walinya bukan orang tuanya kan,” lanjut Suryana.
Wali yang menikahkan bukan wali nasab maupun hakim
Lantaran sang ayah bukan seorang Muslim, Mahalini seharusnya menunjuk seorang wali hakim.
Sayangnya, sosok yang ditunjuk Mahalini tidak memenuhi kriteria dari KUA. “Wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria, itu bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” terang Suryana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Adidas Casual Super Nyaman, Cocok Buat Nongki Bareng Teman
-
7 Rekomendasi Sepatu Gym Wanita Terbaik, Modal Rp300 Ribuan Kaki Bebas Cedera
-
Apa Itu Mimetic Violence? Istilah Baru dari Kasus Ledakan SMAN 72 yang Sangat Berbahaya
-
5 Pilihan Parfum Mirip Baccarat di Alfamart yang Tahan Lama, Harga Murah Meriah
-
5 Sepatu Loafers Wanita Terbaik Harga Terjangkau, Cocok Dipakai Kuliah dan Kerja
-
Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
-
5 Parfum dengan Aroma Minuman, Mulai dari Teh Melati hingga Mocktail Segar
-
Pakai Bedak Waterproof? Begini Cara Menghapusnya biar Wudhu dan Ibadah Tetap Sah
-
Tanggal Merah 2026 Hari Apa Saja? Ini Daftar dan Link Download Kalender Lengkapnya
-
Azarine x Sanrio Series, Kolaborasi Make-Up Ter-cute Tahun Ini!