Suara.com - Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi memilih walk out dalam mediasi soal kisruh uang donasi Agus Salim yang berlangsung pada Selasa (26/11/2024). Langkah Novi untuk walk out itu dilakukan karena tak terima lantaran Farhat Abbas sebagai pengacara Agus menolak melibatkan Denny Sumargo dalam perdamaian.
Aksi Novi walk out meninggalkan tempat mediasi itu pun disayangkan tidak saja pihak Agus, tapi juga pengacara Novi. Gara-gara itu, tim pengacara Novi yang diketuai Brian Praneda bahkan memilih mundur sebagai pengacara. Lantas apa itu arti walk out yang dilakukan Teh Novi? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Arti Walk Out?
Istilah walk out (WO) berasal dari bahasa Inggris yang diartikan dengan berjalan ke luar. Seiring berjalannya waktu, istilah ini banyak digunakan dalam beragam konteks. Kini arti walk out tidak hanya sekadar jalan ke luar, namun memiliki arti lebih luas.
Dalam definisi Cambridge Dictionary dijelaskan bahwa walk out adalah tindakan meninggalkan pertemuan resmi sebagai kelompok untuk menunjukkan ketidaksetujuan atau meninggalkan tempat kerja untuk memulai pemogokan.
Sementara itu Oxford Dictionary mendefinisikan walk out sebagai tindakan keluar dari pertemuan secara tiba-tiba untuk menunjukkan ketidaksetujuan.
Dalam konteks rapat menurut Collins Dictionary, walk out terjadi ketika sejumlah atau seluruh peserta keluar untuk mengekspresikan ketidaksetujuan terhadap kejadian dalam rapat itu.
Aksi walk out dapat dilakukan oleh siapa saja tak terbatas. Bukan hanya di Indonesia, walk out pun telah lebih dulu dimulai oleh negara-negara barat dalam konteks politik.
Walk out bisa merujuk pada protes dan penolakan terhadap suatu kebijakan yang sedang diputuskan atau sudah diputuskan. Dengan melakukan aksi walk out, pelaku dianggap tidak memberi dukungan pada lembaga atau organisasi tempat mereka tergabung.
Pemicu terjadinya walk out pun bisa beragam seperti ketidaksetujuan suatu kelompok atas kebijakan yang berlaku. Walk out juga diartikan sebagai pendiaman yang sengaja dilakukan untuk memancing perubahan besar-besaran di organisasi.
Baca Juga: Brian Praneda Lulusan Mana? Eks Pengacara Diduga Khianati Teh Novi sampai Dituduh Pro Agus Salim
Aksi walk out dianggap sebagai ekspresi dalam sistem demokrasi. Pelaku walk out pun tidak akan mendapat sanksi atau hukuman tertentu sehingga dapat dilakukan oleh siapa saja. Walk out pun sah untuk dilakukan namun tidak berpengaruh pada aturan yang sudah diputuskan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan 3 Juli 2026, Hari Penuh Peluang Baru
-
5 Sheet Mask dengan Kandungan PDRN Agar Kulit Kencang dan Bebas Keriput
-
Pakar Beri Peringatan Soal Tren Sunscreen di Media Sosial
-
5 Zodiak Paling Beruntung pada 3 Juli 2026, Rezeki Datang hingga Peluang Karier Terbuka
-
Tak Hanya Oud, Wewangian Khas Dubai Kini Tawarkan Aroma Manis hingga Floral yang Digemari Anak Muda
-
10 Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Kamu, Atasi Jerawat hingga Eksim
-
Apa Saja Parfum yang Ada di Alfamart? Ini 6 Pilihan dengan Wangi Elegan dan Segar
-
Tak Cuma Ganggu Mental, Stres Kerja Bisa Picu Hipertensi hingga Diabetes
-
6 Moisturizer di Indomaret untuk Kulit Kering, Mulai Rp39 Ribuan