Suara.com - Nama Drajad Djumantara kini jadi pembicaraan publik setelah resmi menikah dengan Febby Rastanty pada 9 November 2024 di The Tribata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Bukan tanpa alasan, warganet memuji cara berpikir Febby Rastanty yang dianggap sebagai sosok istri idaman.
Kendati memiliki kemampuan dan penghasilan sendiri, Febby Rastanty tetap memposisikan dirinya sebagai istri yang wajib patuh kepada sang imam.
"Aku seorang istri, dia imam aku, jadi aku harus tetap respect sama dia. Aku harus bisa ngelihat dia sebagai pemimpin," tutur Febby Rastanty dalam sebuah podcast, seperti dilansir pada Kamis (28/11/2024).
Dari situ, Febby mendadak viral yang kemudian membuat Drajad Djumantara menjadi perhatian karena dianggap mendapat istri yang berkepribadian baik.
Lalu, siapa sebetulnya Drajad Djumantara?
Drajad Djumantara bukan seorang yang bekerja di panggung hiburan, tapi anggota polisi lulusan Akademi Kepolisian periode 2013-2017.
Setelah lulus dari akademi, Drajad Djumantara melanjutkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian.
Dengan bekal pendidikan tersebut, pria berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) ini bertugas sebagai Kasubnit IV Satreskrim Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.
Baca Juga: Pendidikan Febby Rastanty, Dipuji Cewek Alpha Sejati yang Tak Berisik Kayak Artis Sebelah
Dalam tugasnya, ia bertanggungjawab sebagai pengawas penyelidikan kasus-kasus kriminal yang terjadi di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.
Pangkat Iptu Drajat Djumantara masuk ke dalam golongan PAMA atau Pangkat Perwira Pertama, golongan tingkat III dalam struktur kepangkatan di institusi kepolisian.
Sementara dalam pendidikan formal, Drajad Djumantara juga merupakan alumni Universitas Indonesia jurusan hukum dan melanjutkan program magister di bidang sains.
Dengan begitu, gelar yang dimilikinya cukup mentereng, yakni IPTU Sudrajat Djumantara S. Tr. K, S.I.K, M.Si. Lalu, berapa gaji Drajad Djumantara?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019, diatur besaran gaji anggota polisi dengan pangkat Inspektur Satu (Iptu) sebesar Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
Kemudian, Drajad mendapat tunjangan kinerja kelas jabatan 7 sebesar Rp2.928.000 sebagaimana tertera dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
6 Solusi Baru Shopee untuk Jaga Momentum Pertumbuhan Produk Lokal
-
Bagaimana Jadinya Jika Domba Menjadi Detektif?
-
Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Sempat Rendahkan Timnas Indonesia, Sergio Aguero Ngamuk Usai Media Vietnam Sebut Malaysia Tim C
-
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Bright Gas per 15 Agustus 2026
-
Bobby Nasution Jenguk Murid Korban Keracunan MBG Karo di RS Haji, Pastikan Penanganan hingga Pulih
-
Menkeu Purbaya Atur Layer Cukai Baru Guna Berantas Rokok Ilegal
-
5 Rekomendasi Cushion Ringan untuk Harian dan Sekolah sesuai Review
-
Bangladesh Ngebet Gantikan India Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026