Suara.com - Nama Drajad Djumantara kini jadi pembicaraan publik setelah resmi menikah dengan Febby Rastanty pada 9 November 2024 di The Tribata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Bukan tanpa alasan, warganet memuji cara berpikir Febby Rastanty yang dianggap sebagai sosok istri idaman.
Kendati memiliki kemampuan dan penghasilan sendiri, Febby Rastanty tetap memposisikan dirinya sebagai istri yang wajib patuh kepada sang imam.
"Aku seorang istri, dia imam aku, jadi aku harus tetap respect sama dia. Aku harus bisa ngelihat dia sebagai pemimpin," tutur Febby Rastanty dalam sebuah podcast, seperti dilansir pada Kamis (28/11/2024).
Dari situ, Febby mendadak viral yang kemudian membuat Drajad Djumantara menjadi perhatian karena dianggap mendapat istri yang berkepribadian baik.
Lalu, siapa sebetulnya Drajad Djumantara?
Drajad Djumantara bukan seorang yang bekerja di panggung hiburan, tapi anggota polisi lulusan Akademi Kepolisian periode 2013-2017.
Setelah lulus dari akademi, Drajad Djumantara melanjutkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian.
Dengan bekal pendidikan tersebut, pria berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) ini bertugas sebagai Kasubnit IV Satreskrim Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.
Baca Juga: Pendidikan Febby Rastanty, Dipuji Cewek Alpha Sejati yang Tak Berisik Kayak Artis Sebelah
Dalam tugasnya, ia bertanggungjawab sebagai pengawas penyelidikan kasus-kasus kriminal yang terjadi di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.
Pangkat Iptu Drajat Djumantara masuk ke dalam golongan PAMA atau Pangkat Perwira Pertama, golongan tingkat III dalam struktur kepangkatan di institusi kepolisian.
Sementara dalam pendidikan formal, Drajad Djumantara juga merupakan alumni Universitas Indonesia jurusan hukum dan melanjutkan program magister di bidang sains.
Dengan begitu, gelar yang dimilikinya cukup mentereng, yakni IPTU Sudrajat Djumantara S. Tr. K, S.I.K, M.Si. Lalu, berapa gaji Drajad Djumantara?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019, diatur besaran gaji anggota polisi dengan pangkat Inspektur Satu (Iptu) sebesar Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
Kemudian, Drajad mendapat tunjangan kinerja kelas jabatan 7 sebesar Rp2.928.000 sebagaimana tertera dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Tips Liburan Hemat dan Seru Bersama Keluarga di Resor Mewah Macau
-
Liburan Sekolah Makin Seru! Intip Keseruan Dunia 'Minions & Monsters' yang Hadir di Jakarta
-
Sumur Bor Kedalaman 20 Meter Pakai Pompa Air Apa? Segini Biaya yang Perlu Kamu Siapkan
-
Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Kenapa Cushion Cepat Oksidasi? Ini Penyebab dan 3 Rekomendasi untuk Makeup Anti Kusam
-
6 Shio yang Gampang Dapat Keberuntungan, Anak Emas Alam Semesta
-
4 Lipstik Wardah di Alfamart dengan Formula Transferproof hingga Foodproof
-
Apakah Sunscreen Wardah Boleh untuk Anak? Ini Batasan Usia dan 3 Rekomendasi Produknya
-
6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
-
Bedak Two Way Cake yang Bisa Menutupi Flek Hitam, Ini 5 Pilihan Terbaik dari Harga Termurah