Suara.com - Nama Drajad Djumantara kini jadi pembicaraan publik setelah resmi menikah dengan Febby Rastanty pada 9 November 2024 di The Tribata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Bukan tanpa alasan, warganet memuji cara berpikir Febby Rastanty yang dianggap sebagai sosok istri idaman.
Kendati memiliki kemampuan dan penghasilan sendiri, Febby Rastanty tetap memposisikan dirinya sebagai istri yang wajib patuh kepada sang imam.
"Aku seorang istri, dia imam aku, jadi aku harus tetap respect sama dia. Aku harus bisa ngelihat dia sebagai pemimpin," tutur Febby Rastanty dalam sebuah podcast, seperti dilansir pada Kamis (28/11/2024).
Dari situ, Febby mendadak viral yang kemudian membuat Drajad Djumantara menjadi perhatian karena dianggap mendapat istri yang berkepribadian baik.
Lalu, siapa sebetulnya Drajad Djumantara?
Drajad Djumantara bukan seorang yang bekerja di panggung hiburan, tapi anggota polisi lulusan Akademi Kepolisian periode 2013-2017.
Setelah lulus dari akademi, Drajad Djumantara melanjutkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian.
Dengan bekal pendidikan tersebut, pria berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) ini bertugas sebagai Kasubnit IV Satreskrim Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.
Baca Juga: Pendidikan Febby Rastanty, Dipuji Cewek Alpha Sejati yang Tak Berisik Kayak Artis Sebelah
Dalam tugasnya, ia bertanggungjawab sebagai pengawas penyelidikan kasus-kasus kriminal yang terjadi di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.
Pangkat Iptu Drajat Djumantara masuk ke dalam golongan PAMA atau Pangkat Perwira Pertama, golongan tingkat III dalam struktur kepangkatan di institusi kepolisian.
Sementara dalam pendidikan formal, Drajad Djumantara juga merupakan alumni Universitas Indonesia jurusan hukum dan melanjutkan program magister di bidang sains.
Dengan begitu, gelar yang dimilikinya cukup mentereng, yakni IPTU Sudrajat Djumantara S. Tr. K, S.I.K, M.Si. Lalu, berapa gaji Drajad Djumantara?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019, diatur besaran gaji anggota polisi dengan pangkat Inspektur Satu (Iptu) sebesar Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
Kemudian, Drajad mendapat tunjangan kinerja kelas jabatan 7 sebesar Rp2.928.000 sebagaimana tertera dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Bayi dan Anak Sebaiknya Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini Pilihan yang Aman Digunakan
-
3 Rekomendasi Sepeda Lipat untuk Orang Gemuk, Nyaman dan Aman
-
Setelah Pakai Sunscreen Boleh Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Tabir Surya yang Mudah Di-blend
-
Eau De Parfum vs Eau De Toilette, Mana Paling Awet Wanginya? Ini 5 Rekomendasi Terbaik!
-
Indonesia Disebut 902 Kali dalam Epstein Files, Ada Jejak Skandal di RI?
-
5 Rekomendasi Moisturizer Terbaik setelah Eksfoliasi agar Wajah Mulus
-
5 Rekomendasi Shampoo Non SLS untuk Rambut Rontok, Bisa Juga Atasi Ketombe
-
Prabowo Gagas Gerakan Gentengisasi, Ini Plus Minus Genteng Tanah Liat vs Baja Ringan
-
Siapa Shio Paling Beruntung Besok 6 Februari 2026? Cek Peruntunganmu!
-
15 Rekomendasi Kado Valentine untuk Cowok, Dijamin Berkesan dan Berguna